Syarat Lulus SKD CPNS 2021 dan Ketentuannya

Info CPNS
Menyajikan informasi terkini dan teraktual seputar Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) yang meliputi jadwal, tes, contoh soal hingga pengumuman.
Konten dari Pengguna
23 September 2021 11:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Info CPNS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi tes SKD CPNS 2021. Foto: Nyoman Hendra Wiboro/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tes SKD CPNS 2021. Foto: Nyoman Hendra Wiboro/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Seleksi CPNS 2021 terdiri dari tiga tahap, salah satunya Seleksi Kompetensi dasar atau SKD yang tengah berlangsung saat ini hingga 17 Oktober mendatang.
ADVERTISEMENT
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, tes SKD CPNS 2021 berlangsung ketat. Tak heran jika para peserta berlomba-lomba untuk mendapatkan nilai terbaik agar lulus di tahap ini.
Agar dapat melaju ke tahap selanjutnya, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang berlaku. Lantas, apa saja syarat lulus SKD CPNS 2021? Bagaimana ketentuannya? Berikut informasi selengkapnya.

Syarat Lulus SKD CPNS 2021

Kelulusan SKD didasarkan pada nilai ambang batas atau passing grade yang diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021.
Nilai ambang batas adalah nilai minimal yang harus dipenuhi seorang bakal CPNS untuk dapat melaju ke tahap berikutnya.
Merujuk pada surat keputusan tersebut, terdapat tujuh kategori passing grade yang berbeda, mulai dari formasi kebutuhan umum hingga formasi kebutuhan khusus. Simak rinciannya berikut ini.
ADVERTISEMENT
1. Formasi Umum
2. Formasi Kebutuhan Khusus DIsabilitas
3. Formasi Kebutuhan Khusus Cumlaude
4. Formasi Kebutuhan Khusus Diaspora
5. Formasi Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua & Papua Barat
6. Formasi Kebutuhan Umum Dokter
7. Formasi Kebutuhan Umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api

Sistem Kelulusan SKD CPNS 2021

Ilustrasi pelaksanaan tes SKD CPNS 2021. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Sistem kelulusan SKD CPNS 2021 tertuang dalam Pengumuman Nomor: 07/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2021 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berdasarkan surat pengumuman tersebut, hasil SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.
ADVERTISEMENT
Apabila peserta memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan, penentuan kelulusan SKD dinilai secara berurutan, mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), sampai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Jika peserta yang memperoleh SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan dan penentuan kelulusan secara berurutan dari nilai TKP, TIU, hingga TWK masih sama, maka peserta tersebut diikutkan SKB.
SKB sendiri merupakan tes yang bertujuan menguji pengetahuan dan keterampilan seorang bakal CPNS seputar bidang yang digeluti. Tes inilah yang akan menentukan apakah peserta sesuai dengan kriteria formasi yang dipilih.
(ADS)