Konten dari Pengguna

Syarat PPPK Guru Tahap 3 dan Kriterianya, Apa Saja?

Info CPNS

Info CPNS

Menyajikan informasi terkini dan teraktual seputar Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) yang meliputi jadwal, tes, contoh soal hingga pengumuman.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Info CPNS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi seleksi PPPK Guru 2021. Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi seleksi PPPK Guru 2021. Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Seiring dengan berakhirnya seleksi PPPK Guru 2021 tahap 2, pendaftaran tahap 3 segera dibuka. PPPK Guru tahap 3 dapat diikuti oleh peserta tahap 1 dan 2 yang belum dinyatakan lolos serta memenuhi syarat PPPK Guru.

Peserta yang lolos nantinya akan melaju ke tahap pemberkasan dan langsung diangkat menjadi PPPK Guru. Sementara bagi peserta yang tidak lolos dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari sejak pengumuman.

Selain itu, dalam rangka pemenuhan formasi PPPK Guru, peserta yang tidak lulus seleksi kompetensi III akan mengisi formasi yang belum terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi Anda yang akan mengikuti seleksi tahap 3, ada beberapa kriteria dan syarat PPPK Guru yang perlu diperhatikan. Apa saja? Berikut penjelasannya.

Syarat PPPK Guru Tahap 3

Ilustrasi syarat PPPK Guru. Foto: Dok. Istimewa

Sampai sekarang, jadwal PPPK Guru tahap 3 memang belum diumumkan. Namun, persiapkan diri terlebih dahulu dengan memperhatikan beberapa syarat PPPK Guru tahap 3 berikut ini.

Syarat pendaftaran

Syarat pendaftaran PPPK Guru tercantum dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Pemerintah Daerah Tahun 2021. Syarat tersebut di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia.

  • Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun.

  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun atau lebih.

  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

  • Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis.

  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Syarat peserta

Adapun syarat bagi peserta yang tergolong sebagai peserta seleksi PPPK Guru tahap 3 yaitu sebagai berikut:

  • Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai Serdik atau kualifikasi pendidikan yang bersangkutan.

  • Seluruh peserta dapat melamar di instansi lain.

  • Bagi peserta yang tidak lolos Tes Kesempatan Pertama dan Tes Kesempatan Kedua, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara Tes Kesempatan Pertama, Tes Kesempatan Kedua dan Tes Kesempatan Ketiga.

Kriteria Peserta PPPK Guru Tahap 3

Ilustrasi seleksi PPPK Guru tahap 3. Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO

Selain memenuhi syarat di atas, seleksi PPPK Guru tahap 3 hanya dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai berikut:

  • Pelamar dari Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II.

  • Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II.

  • Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II.

  • Lulusan PPG yang tidak lulus seleksi kompetensi II.

Pelamar yang memenuhi syarat PPPK Guru serta kriteria di atas dapat mengikuti seleksi kompetensi III dengan melakukan pemilihan formasi ulang melalui portal SSCASN dengan mengisi formasi di sekolah yang masih tersedia.

Syarat Pemberkasan PPPK Guru

Peserta yang lolos pada rekrutmen PPPK Guru berhak lanjut ke tahap terakhir, yakni tahap pemberkasan. Adapun dokumen yang perlu disiapkan, yaitu:

  • Pas foto

  • Ijazah dan transkrip nilai asli

  • Surat lamaran

  • Daftar Riwayat Hidup (DRH) bermaterai dan telah ditandatangani

  • Surat pengalaman kerja

  • SKCK

  • Surat keterangan tidak mengonsumsi narkotika dan obat-obatan terlarang

Pelamar yang lulus wajib menyertakan kelengkapan dokumen yang disebutkan di atas dalam bentuk pindaian (scan) dan diunggah ke situs SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id/.

(ADS)

Frequently Asked Question Section

Apa saja syarat PPPK Guru tahap 3?

chevron-down

Meliputi syarat pendaftaran dan syarat peserta yang tergolong sebagai peserta seleksi PPPK Guru tahap 3.

Kriteria pelamar PPPK Guru tahap 3 apa saja?

chevron-down

Pelamar THK-II, guru non-ASN, guru swasta, dan lulusan PPG yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II.

Apa syarat pemberkasan PPPK Guru?

chevron-down

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain pas foto, ijazah dan transkrip nilai, surat lamaran, DRH, surat pengalaman kerja, SKCK, serta surat keterangan tidak mengonsumsi narkotika dan obat-obatan terlarang