Konten dari Pengguna

Syarat PPPK Guru Tahap 3 dan Kriterianya, Apa Saja?

Info CPNS
Menyajikan informasi terkini dan teraktual seputar Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) yang meliputi jadwal, tes, contoh soal hingga pengumuman.
11 Februari 2022 9:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Info CPNS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi seleksi PPPK Guru 2021. Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi seleksi PPPK Guru 2021. Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Seiring dengan berakhirnya seleksi PPPK Guru 2021 tahap 2, pendaftaran tahap 3 segera dibuka. PPPK Guru tahap 3 dapat diikuti oleh peserta tahap 1 dan 2 yang belum dinyatakan lolos serta memenuhi syarat PPPK Guru.
ADVERTISEMENT
Peserta yang lolos nantinya akan melaju ke tahap pemberkasan dan langsung diangkat menjadi PPPK Guru. Sementara bagi peserta yang tidak lolos dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari sejak pengumuman.
Selain itu, dalam rangka pemenuhan formasi PPPK Guru, peserta yang tidak lulus seleksi kompetensi III akan mengisi formasi yang belum terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi Anda yang akan mengikuti seleksi tahap 3, ada beberapa kriteria dan syarat PPPK Guru yang perlu diperhatikan. Apa saja? Berikut penjelasannya.

Syarat PPPK Guru Tahap 3

Ilustrasi syarat PPPK Guru. Foto: Dok. Istimewa
Sampai sekarang, jadwal PPPK Guru tahap 3 memang belum diumumkan. Namun, persiapkan diri terlebih dahulu dengan memperhatikan beberapa syarat PPPK Guru tahap 3 berikut ini.
Syarat pendaftaran
ADVERTISEMENT
Syarat pendaftaran PPPK Guru tercantum dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Pemerintah Daerah Tahun 2021. Syarat tersebut di antaranya:
Syarat peserta
Adapun syarat bagi peserta yang tergolong sebagai peserta seleksi PPPK Guru tahap 3 yaitu sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

Kriteria Peserta PPPK Guru Tahap 3

Ilustrasi seleksi PPPK Guru tahap 3. Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
Selain memenuhi syarat di atas, seleksi PPPK Guru tahap 3 hanya dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai berikut:
Pelamar yang memenuhi syarat PPPK Guru serta kriteria di atas dapat mengikuti seleksi kompetensi III dengan melakukan pemilihan formasi ulang melalui portal SSCASN dengan mengisi formasi di sekolah yang masih tersedia.

Syarat Pemberkasan PPPK Guru

Peserta yang lolos pada rekrutmen PPPK Guru berhak lanjut ke tahap terakhir, yakni tahap pemberkasan. Adapun dokumen yang perlu disiapkan, yaitu:
ADVERTISEMENT
Pelamar yang lulus wajib menyertakan kelengkapan dokumen yang disebutkan di atas dalam bentuk pindaian (scan) dan diunggah ke situs SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id/.
(ADS)