Konten dari Pengguna

2 Tempat Perpanjang SIM di Cimahi

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi SIM A dan C. (Foto: dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SIM A dan C. (Foto: dok. Istimewa)

Halo Warga Cimahi. Sedang mencari informasi terkait tempat perpanjang SIM di Cimahi? Selamat! Anda menemukan artikel yang tepat!

Seperti yang kita tahu, SIM (Surat Izin Mengemudi) memiliki masa berlaku. Jika masa berlakunya hampir habis, maka Anda harus segera melakukan perpanjangan SIM.

Masa berlaku dari SIM sendiri yaitu 5 tahun sejak SIM tersebut diterbitkan. Dan uniknya lagi, untuk tanggal dan bulannya sendiri mengikuti tanggal dan bulan lahir kita.

Untuk perpanjang SIM sendiri ada tempat khusus yang disediakan oleh Polri. Tempatnya sendiri di Satpas, SIM Corner, dan SIM keliling.

Nah, jika Anda warga Cimahi dan bingung di mana tempat perpanjang SIM di Cimahi, berikut ini akan penulis sajikan informasinya untuk Anda, dikutip dari berbagai sumber.

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Nova Wahyudi/ANTARA Foto)

Layanan Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM)

Nah untuk layanan Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) ini memiliki dua layanan, yaitu layanan pembuatan SIM dan pengurusan perpanjangan SIM. Untuk lebih jelasnya berikut informasinya:

1. Satpas Polrestabes Cimahi

Untuk layanan satpas yang ada di Kota Cimahi ini, Anda bisa mendatangi Satpas yang bertempat di lingkungan Polrestabes Cimahi. Satpas Polrestabes Cimahi ini adalah satu-satunya tempat pembuatan dan perpanjangan SIM masyarakat Cimahi.

Satpas Polrestabes Cimahi

  • Alamat: Jl. Jend. H. Amir Machmud No.333, Cigugur Tengah, Kec. Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat 40522

  • Jadwal Pelayanan: Senin-Kamis (pukul 08.00-11.00) dan Jumat-Sabtu (08.00-10.00)

2. SIM Keliling Online Polres Cimahi

Untuk layanan SIM Keliling Kota Cimahi ini, berbeda setiap harinya. Untuk pelayanannya sendiri hanya tersedia pada hari Senin hingga Minggu. dan untuk waktu pelayanannya sendiri mulai dari pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.

Perlu dicatat, untuk layanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM saja. Untuk lebih jelasnya berikut ini jadwal lengkapnya:

Senin

  • Lokasi: Alun-alun Kota Cimahi

  • Waktu Pelayanan: 08.00 WIB s/d 11.00 WIB.

Selasa

  • Lokasi: Mesjid Agung lembang-KBB

  • Waktu Pelayanan: 08.00 WIB s/d 11.00 WIB.

Rabu

  • Lokasi: Cimahi Mall

  • Waktu Pelayanan: 08.00 WIB s/d 11.00 WIB.

Kamis

  • Lokasi: Alun-alun Kota Cimahi

  • Waktu Pelayanan: 08.00 WIB s/d 11.00 WIB.

Jumat

  • Lokasi: Gate Tol Padalarang Timur

  • Waktu Pelayanan: 08.00 WIB s/d 11.00 WIB.

Sabtu

  • Lokasi: Alun-alun Kota Cimahi

  • Waktu Pelayanan: 08.00 WIB s/d 11.00 WIB.

Biaya Perpanjangan SIM

Nah untuk besaran biaya perpanjangan SIM ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berdasarkan aturan itu, biaya perpanjang SIM sesuai golongannya adalah sebagai berikut:

  • SIM A, B1 dan B2: Rp 80 Ribu

  • SIM C, C1, dan C2: Rp 75 Ribu

  • SIM D dan D1: Rp 30 Ribu

Selain itu, Anda juga akan dikenakan biaya tambahan seperti biaya cek kesehatan sebesar Rp 25 ribu dan biaya asuransi Rp 30 ribu.

Itulah informasi tempat perpanjang SIM di Cimahi dan besaran biaya perpanjangannya. Semoga bermanfaat!

(HDZ)