25 Daftar Rest Area Tol Trans Sumatera untuk Tempat Istirahat Pengendara

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tol Trans Sumatera bakal menjadi jalur utama dalam arus mudik Lebaran tahun ini, terutama bagi pengguna moda angkutan darat. Sebelum melintasi jalan tol ini, sangat penting bagi pengendara untuk mengetahui daftar rest area Tol Trans Sumatera.
Fasilitas rest area tak hanya bisa digunakan untuk beristirahat sejenak usai berkendara jauh, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk mengisi bahan bakar kendaraan, membeli kebutuhan di minimarket, atau mengisi perut di restoran yang disediakan.
Di Tol Trans Sumatera, terdapat 25 rest area yang tersebar di beberapa ruas jalannya. Simak terus uraian artikel ini untuk mengetahui daftar rest area Tol Trans Sumatera selengkapnya.
Daftar Rest Area Tol Trans Sumatera
1. Jalur Bakauheni-Terbanggi Besar
Rest Area Km 20 + SPBU Modular
Rest Area Km 33
Rest Area Km 49 + SPBU
Rest Area Km 67
Rest Area Km 87 + SPBU
2. Jalur Terbanggi Besar-Bakauheni
Rest Area Km 116 + SPBU
Rest Area Km 87 + SPBU
Rest Area Km 67
Rest Area Km 49 + SPBU Modular
Rest Area Km 33
Rest Area Km 20 + SPBU
3. Jalur Terbanggi Besar-Kayu Agung
Rest Area Km 163 + SPBU
Rest Area Km 208
Rest Area Km 234 + SPBU
Rest Area Km 277 + SPBU Modular
Rest Area Km 311 + SPBU
4. Jalur Kayu Agung-Terbanggi Besar
Rest Area Km 306 + SPBU Modular
Rest Area Km 269 + SPBU Modular
Rest Area Km 215 + SPBU
Rest Area Km 172 + SPBU
5. Jalur Pekanbaru-Dumai
Rest Area Km 45 + SPBU Modular
Rest Area Km 82 Dumai-Pekanbaru
Rest Area Km 82
Rest Area Km 65 + SPBU Modular.
6. Jalur Dumai-Pekanbaru
Rest Area Km 82
Rest Area Km 65 + SPBU Modular.
Baca juga: Mudik dari Lampung ke Aceh Melalui Tol Trans Sumatera, Ini Rute dan Tarifnya
Sekilas tentang Tol Trans Sumatera
Berdasarkan data BPJT PUPR per Februari 2024, Jalan Tol Trans Sumatera yang telah resmi beroperasi memiliki panjang 884,5 km dengan 15 ruas, yakni:
Bakauheni - Terbanggi Besar 141 km
Terbanggi Besar - Kayu Agung 189 km
Kayu Agung - Palembang - Betung 42,5 km
Belawan - Medan - Tanjung Morawa 43 km
Medan - Binjai 17 km
Medan - Kualanamu - Tebing Tinggi 62 km
Palembang - Indralaya 22 km
Sigli - Banda Aceh Seksi 2 - 6 (Seulimeum - Baitussalam) 49 km
Pekanbaru - Dumai 131 km
Pekanbaru - Bangkinang 31 km
Binjai - Tj. Pura 39 km
Bengkulu - Taba Penanjung 17 km
Indralaya - Prabumulih 65 km
Tebing Tinggi - Indrapura 20,4 km
Indrapura - Lima Puluh 15,60 km
Merujuk Pasal 6 Perpres 100 Tahun 2014, menteri keuangan diberi kewenangan untuk memberikan Jaminan Pemerintah terhadap kewajiban pembayaran PT Hutama Karya atas pendanaan berupa penerbitan obligasi dan pinjaman dari lembaga keuangan.
Dalam rangka pelaksanaan pemberian Jaminan Pemerintah Kepada PT Hutama Karya, Pemerintah melalui menteri keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.08/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Untuk Percepatan Proyek Pembangunan Jalan Tol Di Sumatera.
Selain itu, diterbitkan pula Peraturan Menteri Keuangan 168/PMK.08/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Obligasi Dalam Rangka Percepatan Proyek Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.
(NDA)
