Konten dari Pengguna

25 Daftar Rest Area Tol Trans Sumatera untuk Tempat Istirahat Pengendara

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jalan Tol Sigli-Banda Aceh yang membentang sejauh 74,1 km dan menghubungkan wilayah-wilayah di Provinsi Aceh dibangun menggunakan semen UltraPro dari SIG. Foto: Semen Indonesia
zoom-in-whitePerbesar
Jalan Tol Sigli-Banda Aceh yang membentang sejauh 74,1 km dan menghubungkan wilayah-wilayah di Provinsi Aceh dibangun menggunakan semen UltraPro dari SIG. Foto: Semen Indonesia

Tol Trans Sumatera bakal menjadi jalur utama dalam arus mudik Lebaran tahun ini, terutama bagi pengguna moda angkutan darat. Sebelum melintasi jalan tol ini, sangat penting bagi pengendara untuk mengetahui daftar rest area Tol Trans Sumatera.

Fasilitas rest area tak hanya bisa digunakan untuk beristirahat sejenak usai berkendara jauh, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk mengisi bahan bakar kendaraan, membeli kebutuhan di minimarket, atau mengisi perut di restoran yang disediakan.

Di Tol Trans Sumatera, terdapat 25 rest area yang tersebar di beberapa ruas jalannya. Simak terus uraian artikel ini untuk mengetahui daftar rest area Tol Trans Sumatera selengkapnya.

Daftar Rest Area Tol Trans Sumatera

Ilustrasi rest area Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

1. Jalur Bakauheni-Terbanggi Besar

  • Rest Area Km 20 + SPBU Modular

  • Rest Area Km 33

  • Rest Area Km 49 + SPBU

  • Rest Area Km 67

  • Rest Area Km 87 + SPBU

2. Jalur Terbanggi Besar-Bakauheni

  • Rest Area Km 116 + SPBU

  • Rest Area Km 87 + SPBU

  • Rest Area Km 67

  • Rest Area Km 49 + SPBU Modular

  • Rest Area Km 33

  • Rest Area Km 20 + SPBU

3. Jalur Terbanggi Besar-Kayu Agung

  • Rest Area Km 163 + SPBU

  • Rest Area Km 208

  • Rest Area Km 234 + SPBU

  • Rest Area Km 277 + SPBU Modular

  • Rest Area Km 311 + SPBU

4. Jalur Kayu Agung-Terbanggi Besar

  • Rest Area Km 306 + SPBU Modular

  • Rest Area Km 269 + SPBU Modular

  • Rest Area Km 215 + SPBU

  • Rest Area Km 172 + SPBU

5. Jalur Pekanbaru-Dumai

  • Rest Area Km 45 + SPBU Modular

  • Rest Area Km 82 Dumai-Pekanbaru

  • Rest Area Km 82

  • Rest Area Km 65 + SPBU Modular.

6. Jalur Dumai-Pekanbaru

  • Rest Area Km 82

  • Rest Area Km 65 + SPBU Modular.

Baca juga: Mudik dari Lampung ke Aceh Melalui Tol Trans Sumatera, Ini Rute dan Tarifnya

Sekilas tentang Tol Trans Sumatera

Foto udara simpang susun yang menghubungkan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas simpang Indralaya-Muara Enim seksi simpang Indralaya-Prabumulih dan Palembang-Indralaya saat proses pembangunan di Indralaya, Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan. Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO

Berdasarkan data BPJT PUPR per Februari 2024, Jalan Tol Trans Sumatera yang telah resmi beroperasi memiliki panjang 884,5 km dengan 15 ruas, yakni:

  1. Bakauheni - Terbanggi Besar 141 km

  2. Terbanggi Besar - Kayu Agung 189 km

  3. Kayu Agung - Palembang - Betung 42,5 km

  4. Belawan - Medan - Tanjung Morawa 43 km

  5. Medan - Binjai 17 km

  6. Medan - Kualanamu - Tebing Tinggi 62 km

  7. Palembang - Indralaya 22 km

  8. Sigli - Banda Aceh Seksi 2 - 6 (Seulimeum - Baitussalam) 49 km

  9. Pekanbaru - Dumai 131 km

  10. Pekanbaru - Bangkinang 31 km

  11. Binjai - Tj. Pura 39 km

  12. Bengkulu - Taba Penanjung 17 km

  13. Indralaya - Prabumulih 65 km

  14. Tebing Tinggi - Indrapura 20,4 km

  15. Indrapura - Lima Puluh 15,60 km

Merujuk Pasal 6 Perpres 100 Tahun 2014, menteri keuangan diberi kewenangan untuk memberikan Jaminan Pemerintah terhadap kewajiban pembayaran PT Hutama Karya atas pendanaan berupa penerbitan obligasi dan pinjaman dari lembaga keuangan.

Dalam rangka pelaksanaan pemberian Jaminan Pemerintah Kepada PT Hutama Karya, Pemerintah melalui menteri keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.08/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Untuk Percepatan Proyek Pembangunan Jalan Tol Di Sumatera.

Selain itu, diterbitkan pula Peraturan Menteri Keuangan 168/PMK.08/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Obligasi Dalam Rangka Percepatan Proyek Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.

(NDA)