Konten dari Pengguna

4 Syarat Membayar Pajak Motor Tahunan

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Berkas perpanjang STNK (Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Berkas perpanjang STNK (Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan)

Syarat membayar pajak motor tahunan perlu dipenuhi sebelum Anda melakukan pembayaran pajak. Syarat tersebut penting sebagai dokumentasi instansi terkait bahwa Anda telah membayar pajak dan kendaraan telah diregistrasi.

Dilansir dari Koinworks, semua orang atau badan yang memiliki kendaraan bermotor dikenakan pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Kendaraan bermotor adalah kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh tenaga mesin atau tenaga motor. Pajak dikenakan bagi orang dan badan atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor.

Pajak kendaraan bermotor terdiri dari dua jenis yakni pajak kendaraan tahunan dan pajak kendaraan lima tahunan. Pajak kendaraan bermotor tahunan adalah pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan setiap tahunnya. Sedangkan, pajak kendaraan bermotor lima tahunan adalah pajak rutin yang harus dibayar dalam jangka waktu lima tahun sekali. Pajak ini ditandai dengan adanya pergantian pelat nomor kendaraan serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Lalu, apa saja persyaratan yang perlu dilakukan saat ingin membayar pajak kendaraan dan bagaimana cara membayar pajak tersebut? Berikut ini adalah caranya

Cara Cek Pajak Motor Tahunan

Gerai Samsat Blok M Square. Foto: Blok M Square

Sebelum Anda melakukan pembayaran pajak, Anda harus melakukan pengecekan besaran pajak yang perlu dibayarkan. Pemilik kendaraan juga dapat melakukan pengecekan di kantor samsat terdekat. Jika ingin melakukan pengecekan di kantor samsat jangan lupa untuk membawa beberapa persyaratan seperti:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

  • Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi

  • Bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) terakhir

Pemilik nantinya akan menerima bukti pembayaran sementara dari kantor samsat. Bukti tersebut berisi jumlah pajak yang harus dibayar. Pastikan data yang tercantum telah sesuai. Jika ditemukan ketidaksesuaian, Anda bisa menyampaikan secara langsung kepada petugas.

Selain dengan cara datang ke kantor Samsat, Anda dapat melakukannya melalui SMS maupun aplikasi yang disediakan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat. Dilansir dari situs Lifepal, cara cek pembayaran pajak motor di beberapa wilayah Indonesia seperti Jabodetabek dan Jawa Timur dapat menggunakan panggilan telepon di nomor *368#.

Pengecekan melalui website sangat mudah. Misalnya, pengecekan pajak motor di wilayah Jabodetabek dapat melalui website https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/. Situs tersebut dapat diakses oleh seluruh Masyarakat Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).

Dikutip dari kumparanOTO, cara lain untuk mengecek pembayaran pajak motor dapat menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional dengan nama SIGNAL (SAMSAT Digital Nasional). Aplikasi ini disediakan oleh POLRI dan dapat diunduh di App Store untuk smartphone iOS dan Play Store untuk smartphone Android. Aplikasi ini memanfaatkan pangkalan data kendaraan bermotor yang terdapat di Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dan informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh setiap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi di Indonesia.

Syarat Membayar Pajak Motor Tahunan

Pajak kendaraan tahunan adalah pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan setiap tahunnya. Pajak ini seperti layaknya Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayar oleh para pekerja di Indonesia. Dikutip dari KoinWorks, pembayaran pajak tahunan dilakukan untuk memperpanjang masa STNK. Jika anda ingin melakukan pembayaran pajak, simak syarat syarat yang perlu anda bawa terlebih dahulu ya. Syarat tersebut antara lain

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.

  • Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  • Untuk memperpanjang kendaraan dinas atau kendaraan milik perusahaan, anda harus mempersiapkan fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan.

  • Jika orang lain yang mengurus pembayaran pajak kendaraan milik anda, siapkan surat kuasa bagi orang tersebut

Pembayaran pajak motor dapat dilakukan di gerai Samsat, kantor Samsat hingga secara online. Jika Anda mengalami keterlambatan pembayaran, Anda perlu membayar dendanya terlebih dahulu. Setelah Anda melakukan pembayaran, Anda dapat menyimpan resi atau bukti pembayaran pajak motor. Resi perlu disimpan sebab akan ditunjukkan saat mengambil STNK. Pastikan STNK Anda telah dibubuhi cap sebagai pengesahan pajak tahunan dan pastikan data dan identitas di STNK sesuai dengan data diri Anda dan kendaraan.

Frequently Asked Question Section

Apa yang diganti saat membayar pajak 5 tahunan?

chevron-down

Pajak kendaraan bermotor lima tahunan adalah pajak rutin yang harus dibayar dalam jangka waktu lima tahun sekali. Pajak ini ditandai dengan adanya pergantian pelat nomor kendaraan serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Apa syarat untuk cek kendaraan di Samsat?

chevron-down

- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli - Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi - Bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) terakhir

Aplikasi SIGNAL dibuat oleh siapa?

chevron-down

Aplikasi ini disediakan oleh POLRI dan dapat diunduh di App Store untuk smartphone iOS dan Play Store untuk smartphone Android.

(RFN)