Konten dari Pengguna

8 Tips Safety Riding untuk Setiap Pengendara Kendaraan Bermotor

7 Juni 2024 15:49 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi mengendarai sepeda motor. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mengendarai sepeda motor. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Safety riding berarti mengendarai kendaraan bermotor dengan aman, sesuai aturan, dan tidak ugal-ugalan. Tujuan dari hal ini adalah menjaga keselamatan diri sendiri dan juga pengguna jalan lain.
ADVERTISEMENT
Pengendara harus mengingat bahwa jalan raya merupakan sebuah fasilitas umum yang digunakan bersama-sama, sehingga kecerobohan sesaat bisa menyebabkan bahaya bagi diri sendiri dan orang lain.
Agar selamat sampai ke tempat tujuan, berikut beberapa tips safety riding yang perlu diterapkan oleh setiap pengendara kendaraan bermotor, dikutip dari buku Selamat Berkendara Di Jalan Raya karya Marye Agung Kusmagi.

Tips Safety Riding

Ilustrasi mengendarai mobil. Foto: Unsplash

1. Cek dan pastikan kendaraan dalam kondisi baik

Apapun jenis kendaraan yang digunakan, sebelum berkendara wajib cek kondisi kendaraan terlebih dahulu. Pastikan tekanan angin ban, kondisi rem, lampu kendaraan, dan seluruh komponen kendaraan lainnya berfungsi dengan baik.
Jika kendaraan tidak dalam keadaan yang layak dipakai, maka sebaiknya tidak digunakan untuk berkendara. Hal ini demi menjaga keselamatan pengendara itu sendiri maupun pengendara lain di jalan.
ADVERTISEMENT

2. Pastikan kondisi pengendara dalam keadaan sehat

Bukan hanya kendaraannya saja yang harus dalam kondisi prima, namun pengendara juga pun demikian. Jika pengendara mengantuk atau sakit, maka tidak disarankan untuk mengendarai kendaraan di jalan raya, terlebih jika akan melakukan perjalanan yang cukup jauh.

3. Membawa surat-surat kendaraan lengkap

Pastikan juga untuk selalu membawa kelengkapan surat-surat kendaraan kemanapun Anda berkendara. Selain untuk menghindari tilang oleh polisi, kelengkapan surat berkendara seperti SIM dan STNK juga bisa digunakan sebagai informasi identitas Anda.

4. Mematuhi peraturan lalu lintas

Tips safety riding selanjutnya adalah mematuhi peraturan lalu lintas. Peraturan lalu lintas yang dimaksud seperti: traffic light, batas maksimal beban yang diangkut, dan batas kecepatan kendaraan. Dari penelitian dinas perhubungan bahwa kecelakaan terjadi karena banyaknya pelanggaran aturan lalu lintas.
ADVERTISEMENT
Selain itu, hindari memberikan izin pada anak di bawah umur untuk mengendarai kendaraan bermotor. Karena hal itu termasuk pelanggaran lalu lintas, pengendara yang diperbolehkan adalah yang sudah berusia minimal 17 tahun dan harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

5. Konsentrasi saat berkendara

Pengendara juga tidak diperkenankan melakukan hal-hal yang bisa mengganggu konsentrasi saat berkendara. Kebanyakan pengemudi sering memecah konsentrasi berkendaranya dengan memainkan ponsel, makan, atau minum.

6. Lengkapi perlengkapan keselamatan berkendara

Saat berkendara, pengendara wajib menggunakan perlengkapan atau peralatan keselamatan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas.
Untuk pengemudi motor wajib menggunakan helm SNI, jaket, sarung tangan, celana panjang, dan sepatu saat berkendara. Sedangkan pengemudi mobil wajib menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.

7. Menjaga jarak dengan kendaraan lain

Kecelakaan lalu lintas pun kerap terjadi karena tidak adanya jarak aman antar kendaraan. Dalam aturan berlalu lintas dijelaskan bahwa jarak antar kendaraan satu dengan lainnya minimal 2 meter. Hal ini ditetapkan agar tidak terjadi tabrakan saat ada kendaraan yang melakukan rem mendadak.
ADVERTISEMENT

8. Membawa perlengkapan keadaan darurat

Pengendara juga sebaiknya selalu membawa perlengkapan untuk keadaan darurat saat berkendara. Tentu hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi keadaan darurat di jalan.
Sebagai contoh ketika ban mobil mendadak kempes, maka sebaiknya di dalam mobil disediakan dongkrak untuk mengganti ban yang kempes.
(NDA)