Agar Tak Bolak-balik, Begini Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Selain membayar pajak setiap tahun, pemilik kendaraan bermotor wajib juga untuk melakukan pembayaran pajak STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) 5 tahunan.
Jika tidak melakukan perpanjangan 5 tahunan, sanksinya bisa dikenakan denda bahkan hukuman pidana, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1). Dijelaskan, denda maksimalnya adalah Rp 500 ribu dan pidana penjara maksimal 2 bulan.
Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan
Untuk perpanjangan STNK 5 tahunan, sayangnya Anda tidak bisa memanfaatkan layanan online dan harus mendatangi Samsat terdekat.
Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, berikut adalah syarat untuk memperpanjang STNK.
Mengisi formulir permohonan
Melampirkan tanda bukti identitas, seperti KTP dan fotokopinya
STNK beserta fotokopinya
BPKB dan fotokopi BPKB. Atau dalam hal BPKB dijadikan jaminan bank, harus disertakan surat bukti penggunaan BPKB atau surat keterangan bermeterai cukup dari kreditur
Keterangan buka blokir, dalam hal STNK berada dalam status blokir dan hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.
Jika semua syarat tadi sudah dilengkapi, hal yang dilakukan selanjutnya adalah cek fisik kendaraan. Saat hendak memperpanjang STNK, bawa kendaraan Anda. Kemudian cek fisik kendaraan di kantor Samsat agar mendapat formulir checklist sebagai syarat perpanjang STNK.
Nah, meskipun Anda berdomisili di luar kota, sementara pelat nomor kendaraan berasal dari kampung halaman, datang saja ke kantor Samsat domisili Anda saat ini. Maka data akan diproses dengan mudah.
Dengan catatan, Anda punya bukti atau kartu identitas valid dengan pelat nomor kendaraan Anda. Pastikan Anda membawa kendaraan ke Samsat terdekat domisili.
Adapun untuk mekanisme cek fisik kendaran akan mengikuti acuan pasal 26 Peraturan Kapolri Nomor 5 ayat (2) tahun 2012 tentang Registrasi dan Kendaraan Bermotor. Begini kira-kira alurnya:
a. Aspek kelengkapan dan fungsi keselamatan yang sesuai dengan standar keselamatan kendaraan bermotor, paling sedikit terdiri atas:
1. Karoseri/rancang bangun sesuai peruntukkan
2. Lampu-lampu
3. Kaca spion
4. Kondisi ban
5. Dimensi kendaraan untuk mengetahui kesesuaian tinggi, lebar, dan panjang
6. Panel kontrol, dan
7. Sabuk keselamatan dan segitiga pengaman untuk kendaraan roda 4 atau lebih
b. Aspek identitas kendaraan yang paling rendah meliputi:
1. Kesesuaian antara dokumen dan fisik kendaraan bermotor, dan
2. Menggesek nomor rangka dan nomor mesin.
Jangan lupa bawa uang tunai
Perpanjang STNK dan ganti plat nomor 5 tahun sekali di kantor Samsat, jangan lupa untuk membawa uang tunai di dompet. Berjaga-jaga bila pembayaran tidak dapat dilakukan dengan non-tunai seperti transfer via ATM.
(HDZ)
