Alamat Polres Tangerang Kota dan Layanannya

Konten dari Pengguna
17 Maret 2022 10:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Peserta mengikuti ujian teori Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
zoom-in-whitePerbesar
Peserta mengikuti ujian teori Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
ADVERTISEMENT
Alamat Polres Tangerang Kota mungkin adalah informasi yang sedang Anda cari. Polres Tangerang Kota merupakan salah satu satuan kepolisian yang melayani masyarakat Kota Tangerang.
ADVERTISEMENT
Alamat Polres Tangerang berada di Jl. Raya Daan Mogot No.52, RT.001/RW.004, Desa Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten. Polres Tangerang Kota memiliki beberapa layanan. Salah satunya adalah layanan pembuatan SIM maupun perpanjangan SIM.
Lokasi layanan SIM dapat diakses oleh masyarakat Kota Tangerang di Satpas Polres Tangerang Kota. Pelayanan SIM di Kota Tangerang tetap mengutamakan protokol kesehatan guna mengurangi penyebaran Covid-19.
Lalu, bagaimana persyaratan dan mekanisme layanan pembuatan SIM dan perpanjang SIM di Satpas Polres Tangerang Kota? Berikut ini adalah ulasannya.

Layanan Pembuatan SIM Satpas Polres Tangerang Kota

Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Satpas Polres Tangerang Kota melayani pembuatan SIM baru. Namun, Anda perlu memperhatikan beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Estimasi waktu penyelesaian pembuatan SIM baru A dan C adalah 95 menit.
ADVERTISEMENT
Berikut ini adalah persyaratan pelayanan pembuatan SIM baru dilansir dari laman resmi Satpas Polres Tangerang Kota.
Setelah Anda memenuhi persyaratan, Satpas Polres Tangerang Kota akan melakukan registrasi sesuai prosedur yang berlaku. Berikut ini adalah mekanisme dan prosedur pelayanan SIM baru dilansir dari laman resmi Satpas Polres Tangerang Kota.
ADVERTISEMENT

Layanan Perpanjangan SIM Satpas Polres Tangerang Kota

Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Satpas Polres Tangerang Kota melayani perpanjangan SIM. Sebelum melakukan perpanjangan SIM, pastikan Anda sudah membawa berbagai dokumen maupun kelengkapan yang diperlukan. Estimasi waktu untuk melakukan perpanjangan SIM sekitar 40 menit. Berikut dokumen yang perlu Anda siapkan :
Untuk memperpanjang SIM, pemohon harus menyiapkan dana sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Berikut ini adalah tarif perpanjangan SIM dikutip dari kumparanOTO:
(RFN)