Alat Transportasi Khusus Berdasarkan Undang-undang

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Alat transportasi khusus atau kendaraan khusus umumnya dapat kita temui di beberapa tempat. Kendaraan ini diatur oleh Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan khusus ini digunakan untuk berbagai keperluan khusus, sehingga memerlukan pengaturan khusus.
Alat transportasi khusus menurut Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 adalah kendaraan bermotor yang dirancang khusus yang memiliki fungsi dan rancang bangun tertentu. Kendaraan tersebut bermacam-macam seperti kendaraan milik Tentara Nasional Indonesia, kendaraan milik Kepolisian Negara Republik Indonesia, alat berat konstruksi, dan kendaraan khusus bagi disabilitas.
Lalu bagaimana bentuk alat transportasi khusus tersebut? Berikut ini adalah ulasannya.
Alat Transportasi Khusus Tentara Nasional Republik Indonesia
Alat transportasi khusus Tentara Nasional Republik Indonesia terdiri dari berbagai jenis. Salah satunya adalah kendaraan tempur. Kendaraan tersebut berupa kendaraan taktis, panser hingga tank. Kendaran tempur tersebut beberapa telah dibuat di dalam negeri oleh PT Pindad.
Kendaraan tank yang ada di Indonesia salah satunya adalah Tank Harimau. Dilansir dari laman resmi Pindad. Tank ini merupakan produk PT Pindad yang bekerja sama dengan FNSS (Turki). Tank ini dilengkapi senjata Turret 105 mm serta mampu melewati berbagai medan pertempuran.
Selain itu, TNI, juga memiliki kendaraan Anoa. Kendaraan taktis ini memiliki enam roda. Kendaraan ini juga dilengkapi dengan persenjataan dan dinding yang tebal. Selain menjadi kendaraan tempur, Anoa juga dapat dijadikan sebagai ambulans militer
Alat Transportasi Khusus Kepolisian Republik Indonesia
Alat transportasi khusus Kepolisian Republik Indonesia terdiri dari berbagai jenis. Salah satunya adalah kendaraan water canon. Dilansir dari situs resmi Pindad, mobil water canon memiliki konfigurasi roda 4x4 dan mampu bergerak hingga kecepatan 80 kilometer per jam. Mobil ini dapat menyemprotkan air hingga 50 meter. Dengan berat 16 ton, mobil ini ditenagai dengan mesin diesel.
Alat Transportasi Khusus Konstruksi
Untuk mengerjakan konstruksi, beberapa peralatan khusus diperlukan untuk mengangkut barang dari dan menuju lokasi konstruksi. Contoh peralatan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 antara lain bulldozer, traktor, mesin gilas (stoomwaltz), forkllift, loader, excavator dan crane.
Dilansir dari kirimalatberat.com, excavator atau beko adalah alat berat yang dirangkai dari sebuah batang atau lengan (arm), tongkat (boom) serta keranjang atau alat keruk (bucket) yang digerakkan oleh tenaga hidrolik yang dimotori oleh mesin diesel yang berada di atas roda rantai (trackshoe). Kendaraan ini merupakan kendaraan yang paling serbaguna sebab mampu melakukan berbagai pekerjaan alat berat lainnya. Excavator biasanya digunakan untuk pekerjaan penggalian.
Selain excavator, multi axle truck adalah contoh lain kendaraan khusus yang diatur undang-undang. Dilansir dari situs lrtjabodebek milik Adhi Karya, multi axle truck adalah truk pengangkutan yang memiliki jumlah roda yang sangat banyak. Truk ini memiliki dua lubang pengait yang terletak di bagian depan dan belakang. Truk ini dapat ditarik oleh truck head atau kepala truk atau dapat bergerak sendiri dengan penambahan trailer yang memiliki motor. Truk ini sangat diperlukan untuk mobilisasi peralatan berat atau pemindahan beton konstruksi, dan lain-lain.
Alat Transportasi Khusus Bagi Disabilitas
Kendaraan ini bisanya berbentuk seperti kendaraan umum lainnya. Kendaraan ini telah dimodifikasi untuk memudahkan penggunanya. Modifikasi tersebut bisa berupa penambahan roda, modifikasi kemudi, hingga modifikasi kabin. Transportasi ini diatur secara khusus oleh undang-undang.
(RFN)
