Konten dari Pengguna

Ambil STNK Tilang Di Mana? Ini Lokasi dan Prosedur Sidang Tilang

21 Juni 2022 14:47 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi STNK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi STNK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Ambil STNK tilang di mana? Hal ini mungkin menjadi salah satu pertanyaan bagi Anda yang baru pertama kali ditilang. Anda perlu mengurus tilang jika melakukan pelanggaran hingga STNK yang dibawa ditahan oleh pihak yang berwenang.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Auto2000, tilang adalah sebuah kata yang sering dipakai untuk menunjukkan bahwa ada pemberian pelanggaran lalu lintas oleh pihak yang berwajib. Tilang adalah akronim dari kalimat “Bukti Pelanggaran Lalu Lintas”. Tilang sendiri telah menjadi kata baku dalam Bahasa Indonesia.
Saat ditilang, Anda akan diberikan surat tilang dengan warna tertentu. Jika Anda diberikan surat tilang berwarna merah, Anda harus siap untuk mengurus denda tilang di pengadilan. Dalam persidangan tersebut, Anda harus memberikan alasan yang logis mengapa Anda tidak harus ditilang. Hakim akan memutuskan apakah anda bersalah atau tidak dan akan menetapkan besaran denda yang harus dibayarkan.
Lalu, di manakah tempat pengambilan STNK yang ditilang dan bagaimana prosedurnya? Berikut ini adalah ulasannya.
ADVERTISEMENT

Tempat Ambil STNK Ditilang dan Prosedur Sidang Kasus Tilang

Sidang Perkara Pelanggaran Lalin di tempat atau Sidang di tempat di Pos Lantas Tomang, Jakarta, pada Jumat (1/11/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Dikutip dari laman Auto2000, STNK adalah singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan. STNK berisi identitas kepemilikan pelat nomor polisi, nama dan alamat pemilik mobil, hingga identitas kendaraan tersebut. Identitas kendaraan tersebut mencakup merek kendaraan, jenis kendaraan, tahun pembuatan, tahun perakitan, warna, isi silinder, hingga nomor rangka.
Mengutip dari laman Daihatsu, Anda perlu datang ke Pengadilan Negeri untuk menyelesaikan kasus tilang dan mengambil barang bukti yang ditahan seperti STNK hingga SIM. Berikut ini adalah prosedur sidang tilang yang perlu Anda ikuti.

1. Datang ke Pengadilan Negeri Sesuai Jadwal

Anda perlu datang ke Pengadilan Negeri sesuai jadwal yang berada dalam surat tilang. Surat tersebut biasanya telah berisi jadwal dan nomor tilang di dalamnya. Anda juga perlu datang ke pengadilan negeri yang alamatnya sudah diberikan di dalam surat tilang.
ADVERTISEMENT

2. Mengambil Nomor Antrean

Setelah datang ke pengadilan negeri, Anda perlu mengambil nomor antre untuk masuk ke dalam ruang sidang. Jika sudah mendapat nomor, Anda harus menunggu di depan ruang sidang dan tidak diperkenankan untuk pergi. Hal ini dikarenakan jalannya sidang kasus tilang cukup cepat. Jika terlambat, Anda akan ditegur oleh petugas.

3. Mengikuti Sidang Tilang

Anda akan mengikuti sidang tidak sendirian. Biasanya, hakim akan memanggil 10 hingga 20 orang secara langsung. Pelanggaran yang dilakukan akan dibacakan sesuai dengan urutannya. Anda perlu menjawab “Ya” atau jawaban lainnya sesuai dengan pernyataan yang diberikan oleh hakim.

3. Membayar Denda di Kasir dan Mengambil STNK

Setelah sidang selesai, Anda akan diarahkan menuju kasir untuk melakukan pembayaran denda. Besaran denda yang dibayarkan berbeda-beda tergantung pelanggaran yang dilakukan dan putusan hakim. Jika sudah membayar denda, STNK akan dikembalikan kepada pelanggar.
ADVERTISEMENT
(RFN)