Konten dari Pengguna

Apa Itu Lampu Strobo? Ini Pengertian dan Aturan Penggunaannya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi lampu strobo. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi lampu strobo. Foto: Unsplash

Lampu strobo merupakan aksesoris yang dipasang pada mobil. Penggunaannya pada kendaraan sering kali menarik perhatian orang-orang di sekitarnya karena cahaya yang dipancarkan secara intens.

Umumnya lampu strobo dinyalakan oleh pemilik mobil untuk membantu membuka jalan bagi kendaraan prioritas yang melintas. Kendati demikian, lampu strobo tidak boleh dipakai sembarang.

Penggunaan aksesoris ini pada kendaraan pribadi bisa mengganggu kelancaran lalu lintas dan rentan menimbulkan tindakan tidak bertanggung jawab.

Untuk mengetahui secara lengkap mengenai apa itu lampu strobo dan aturan penggunaannya di Indonesia, simak uraian yang disajikan di bawah ini.

Apa Itu Lampu Strobo?

Ilustrasi lampu Strobo. Foto: Shutterstock

Lampu strobo adalah jenis lampu yang memancarkan cahaya berkedip dengan interval yang teratur dan cepat. Lampu LED ini memiliki warna terang dan geraknya memutar atau rotate.

Adapun fungsi utama lampu strobo yakni memberikan perlindungan pada kendaraan yang memasangnya. Lampu ini membantu memperingatkan pengendara lain mengenai keberadaan kendaraan yang sedang melintas dengan kecepatan tinggi, sehingga mereka dapat memberi ruang untuk kendaraan tersebut.

Lampu strobo kerap digunakan pada kendaraan darurat seperti misalnya ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, dan mobil polisi.

Baca Juga: Cara Pasang Lampu HID Mobil di Rumah Saja, Anti Ribet

Aturan Lampu Strobo di Indonesia

Ilustrasi lampu strobo. Foto: Unsplash

Penggunaan lampu strobo telah diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa lampu strobo hanya boleh digunakan oleh jenis kendaraan dengan kepentingan tertentu. Pada Pasal 59 Ayat 2 ditetapkan bahwa ada tiga warna lampu isyarat yaitu merah, biru dan kuning.

Lampu biru dan sirene digunakan untuk untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian, lampu merah dan sirine diperuntukkan bagi kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

Sedangkan untuk lampu warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Penggunaan lampu strobo tidak boleh dilakukan sembarang. Lampu isyarat ini hanya diizinkan oleh kendaraan jenis tertentu di antaranya:

  • Kendaraan pemadam kebakaran

  • Ambulans

  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia

  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

  • Iring-iringan pengantar jenazah

  • Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Meski sudah diatur penggunaannya, tidak sedikit pengendara yang masih melanggar peraturan. Bagi pemilik mobil pribadi yang menggunakan lampu strobo tidak sesuai ketentuan akan diberi sanksi berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

(SA)