Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apa itu Marka Jalan dan Apa saja Jenis-jenisnya?
29 April 2021 21:29 WIB
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sering kita lihat ketika di sebuah marka jalan raya . Terdapat gambar-gambar berupa garis melintang, membujur, serong, berwarna kuning, merah, dan putih. Apa arti tanda-tanda tersebut?
ADVERTISEMENT
Itu adalah marka jalan , yang merupakan sebuah rambu-rambu lalu lintas yang posisinya ada di posisi jalan yang kita lalui.
Dan gambar tersebut bukan hanya semata-mata untuk estetika saja, namun ada fungsinya juga. Fungsinya itu sendiri yaitu untuk agar pengendara mobil maupun motor tertib dalam berkendara dan terbebas dari kecelakaan.
Mengenal Marka Jalan
Lantas apa saja jenis-jenis marka jalan tersebut?. Untuk lebih jelasnya berikut kami jelaskan jenis-jenis marka jalan yang ada di Indonesia menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018. Berikut beberapa contoh beserta arti setiap marka.
1. Marka membujur utuh
Marka jalan membujur utuh adalah tanda lalu lintas berupa garis lurus yang tergambar di tengah-tengah permukaan jalan.
Jika marka Anda menemukan marka jalan membujur di tengah jalan, fungsinya adalah sebagai larangan bagi kendaraan untuk melintasi garis tersebut. Bisa pula sebagai pembagi lajur kendaraan.
ADVERTISEMENT
2. Marka putih membujur putus-putus
Di samping marka yang garis lurus utuh, ada juga marka membujur garis putus-putus.
Fungsi dari rambu-rambu di permukaan jalan ini adalah sebagai pembatas dan pembagi jalur, peringatan adanya marka membujur garis utuh di depan, dan pengarah lalu lintas.
Fungsi garis bujur putus-putus ini dapat pula digantikan sementara oleh kerucut lalu lintas.
Jika anda menemukan garis bujur putih putus-putus ada di tengah jalan, itu artinya Anda boleh mendahului kendaraan lain yang berada di depan.
Akan tetapi, tetap harus mempertimbangkan kondisi lalu lintas dari arah berlawanan untuk menghindari risiko menabrak kendaraan lain.
3. Marka putih membujur ganda utuh dan putus-putus
Marka jalan garis utuh dan putus-putus seringnya ditemukan di jalanan perkotaan. Jika Anda menemukan rambu-rambu ini, maka artinya bisa dua arti.
ADVERTISEMENT
Pertama, bila Anda mengendarai di sisi garis putus-putus, maka mobil yang dikendarai boleh pindah jalur ke sisi sebelahnya.
Kedua, bila posisi kendaraan ada di sisi garis putih lurus utuh, maka artinya Anda tidak boleh berpindah jalur dan melintasi garis ganda tersebut.
4. Marka putih membujur ganda utuh
Penggunaan garis ganda utuh ini adalah sebagai tanda bahwa kendaraan dari dua lajur berlawanan tidak boleh melintasi garis ganda tersebut.
Itu berarti, baik dari mana pun sisi Anda mengendara, tidak diizinkan sama sekali untuk menyalip kendaraan depan dan tetap berada di jalur Anda berada.
5. Marka putih melintang garis utuh
Di samping marka jalan membujur, ada pula marka melintang yang juga jadi tanda rambu-rambu lalu lintas. Fungsi dari marka melintang utuh ini bisa untuk beberapa hal.
ADVERTISEMENT
Misalnya, garis utuh melintang sebagai tanda area penyeberangan jalan atau zebra cross dan rambu berhenti.
Bila Anda menemukan garis melintang di lampu rambu-rambu lalu lintas, itu berarti adalah zebra cross di mana mobil harus berhenti sebelum garis tersebut.
Nah itulah jenis-jenis marka jalan berserta kegunaannya. Diharap Anda dapat mematuhi marka jalan yang ada ketika Anda sedang mengendarai kendaraan Anda.
(HDZ)