Konten dari Pengguna

Apa Itu Pelat RFH? Ketahui Hal-hal Ini

10 Juni 2022 13:13 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Jumpa pers kasus pemukulan di Tol Dalam Kota. Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers kasus pemukulan di Tol Dalam Kota. Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Apa itu pelat RFH? Mungkin hal itu menjadi salah satu pertanyaan bagi Anda. Biasanya, Anda menemukan tulisan RF pada kode huruf di belakang kode angka.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari kumparanOTO, pelat nomor kendaraan merupakan perangkat yang penting dalam kendaraan motor. Pelat digunakan sebagai identitas dari kendaraan. Pelat nomor berisikan kombinasi huruf dan angka. Huruf biasanya digunakan untuk identitas asal wilayah kendaraan.
Menurut laman Dinas Pendapatan, pelat nomor kendaraan memiliki dua jenis kode yakni kode angka dan kode huruf. Kode angka menjelaskan nomor registrasi kendaraan sedangkan kode huruf dibagi dua jenis yakni kode depan dan belakang.
Lalu, apa arti pelat RFH dan apa saja hal yang perlu diketahui tentang pelat RF? Berikut ini adalah ulasannya.

Apa Itu Pelat RFH dan Pelat RF Lainnya?

Ilustrasi mobil dinas. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Biasanya, kode huruf bagian belakang menandakan asal daerah. Mengutip dari laman Dinas Pendapatan, Kode ini biasanya terdiri dari dua hingga tiga huruf. Kode huruf pertama memberikan informasi wilayah kota atau kabupaten.
ADVERTISEMENT
Menurut laman Auto2000, tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dapat digunakan untuk menandakan jenis kendaraan. Beberapa kendaraan di Indonesia memiliki kategori sebagai kendaraan khusus sehingga harus dibedakan melalui TNKB. Salah satu kode yang digunakan untuk menandai kendaraan khusus tersebut adalah pelat nomor khusus dengan kode RF.
Meskipun kendaraan dengan pelat ini merupakan kendaraan khusus, kendaraan ini tidak mendapatkan perlakuan khusus di jalan. Kendaraan berkode RF bisa mendapatkan prioritas jika kendaraan tersebut sedang dalam pengawalan polisi lalu lintas atau voorijder. Jika tidak dalam pengawalan, kendaraan tersebut tidak berhak mendapatkan prioritas pengguna jalan.
Ketentuan atas kepemilikan kendaraan dengan pelat RF sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas. Sehingga, tidak semua orang bisa mendapatkan pelat nomor ini.
ADVERTISEMENT
Berikut ini adalah daftar pelat RF yang perlu diketahui dikutip dari laman kumparanOTO.
ADVERTISEMENT
(RFN)