Apa Itu SIM D? Ini Penjelasan Lengkapnya

Konten dari Pengguna
15 Desember 2022 13:17 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Apa itu SIM D. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Apa itu SIM D. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ternyata, Indonesia tidak hanya memiliki tiga kategori SIM saja (A,B, dan C), melainkan terdapat kategori lainnya, yakni SIM D. Lantas, apa itu SIM D? Ini ulasan lengkapnya.
ADVERTISEMENT
Seperti yang diketahui, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti registrasi dan identifikasi berupa dokumen yang diberikan kepolisian kepada pengguna kendaraan bermotor. Ini merupakan perlengkapan wajib pengendara atau pengemudi ketika berkendara.
Adapun SIM hanya diberikan untuk masyarakat yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat secara jasmani dan rohani, terampil dalam mengendarai kendaraan bermotor, serta memahami peraturan lalu lintas.
Secara garis besar, kebanyakan masyarakat hanya mengetahui tiga jenis SIM, yakni SIM A, B, dan C. Sebelum beralih ke pembahasan SIM D, ada baiknya Anda mengetahui penjelasan kategori SIM lainnya. Berikut pengertiannya:
ADVERTISEMENT
Setelah mengetahui apa saja jenis SIM di Indonesia, berikut penjelasan seputar SIM D yang perlu Anda ketahui.

Pengertian SIM D

Apa itu SIM D. Foto: Pemkot Semarang
Dikutip dari laman e-tilang, SIM D adalah SIM yang dipergunakan untuk pengendara atau pengemudi penyandang disabilitas. Apabila mengacu pada Perpol Nomor 5 tahun 2021, SIM D dibagi menjadi dua jenis, yakni SIM D dan SIM D 1.
SIM D memiliki kategori kendaraan yang setara dengan SIM C, sedangkan SIM D1 memiliki kategori kendaraan yang sama dengan SIM A. Bagi yang penasaran apa saja persyaratan pembuatan SIM D, berikut daftarnya:
ADVERTISEMENT
Berbicara biayanya, SIM D dan D1 memiliki biaya pembuatan yang sama, yakni Rp 50 ribu. Sedangkan biaya perpanjangannya berkisar pada harga Rp 30 ribu. Ini sudah sesuai biaya yang tercantum pada PP No. 60 Tahun 2016.
Dikutip dari kumparanOTO, terdapat komplikasi terhadap pembuatan SIM untuk para penyandang difabel tuli atau tuna rungu, alias masih dikatakan abu-abu. Ini dikarenakan beberapa daerah yang mengizinkan dan ada yang belum.
Namun, apabila melihat keterangan pemeriksaan kesehatan di atas, maka difabel tuli atau tuna rungu masih belum bisa mendapatkan SIM karena perihal keselamatan.
Demikianlah informasi seputar penjelasan lengkap seputar SIM D. Bagaimana menurut Anda, apakah seharusnya pemerintah Indonesia perlu mengevaluasi beberapa peraturan yang masih mengandung ambiguitas? Tulis di kolom komentar.
ADVERTISEMENT
(AA)