Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Apa Itu Speed Bump? Ini Jawabannya
6 Oktober 2022 11:22 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Guna menerbitkan lalu lintas pada sebuah jalan, pemerintah daerah maupun polisi kerap menciptakan rekayasa lalu lintas. Nah, salah satu hal yang dapat membantu mensukseskan rekayasa lalu lintas tersebut adalah speed bump. Lantas apa itu speed bump?
ADVERTISEMENT
Jika mengacu pada definisi Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), speed bump atau yang umum dikenal dengan polisi tidur merupakan bagian permukaan jalan yang ditinggikan secara melintang untuk memperlambat laju kendaraan.
Dikutip dari jurnal bertajuk Regulasi Pemasangan Speed Bump Berkaitan Faktor Kesadaran Hukum di Masyarakat karya Ni Made Adi Sendiri dan Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, speed bump merupakan bagian dari area manajemen dan rekayasa lalu lintas .
Adapun pengertian dari kedua istilah tersebut adalah serangkaian usaha yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dalam rangka mewujudkan keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Karena fungsinya yang krusial bagi ketertiban lalu lintas, pemasangan polisi tidur tidak bisa dilakukan secara sembarang, melainkan perlu mendapatkan izin dari pihak yang berwenang. Hal ini sudah tercantum pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
ADVERTISEMENT
Selain itu, pemasangan polisi tidur juga memiliki beberapa spesifikasi, seperti adanya rambu peringatan, terbuat dari material yang tidak merusak kendaraan, dapat terlihat oleh pengendara, dan masih banyak lagi.
Jika terdapat masyarakat yang memasang polisi tidur tanpa adanya perizinan dari pihak berwenang, maka akan dikenakan denda paling banyak Rp 24 juta atau kurungan paling lama 1 bulan. Hal ini sudah tercantum pada Pasal 274 ayat 1 dan 2 UU No. 22 tahun 2009.
Nah setelah menyadari seberapa penting sebuah polisi tidur pada sebuah jalan, berikut jenis-jenis polisi tidur di Indonesia yang perlu Anda ketahui definisinya
Jenis Polisi Tidur di Indonesia
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, pemasangan polisi tidur tidak bisa dilakukan secara sembarang karena memerlukan beberapa spesifikasi yang mampu menciptakan lalu lintas yang aman. Maka dari itu, Anda perlu mengetahui 3 jenis polisi tidur di Indonesia berikut ini dikutip dari laman Suzuki:
ADVERTISEMENT
1. Speed Bump
Speed bump adalah jenis polisi tidur yang dipasang pada jalan lingkungan terbatas, area parkir, dan area privat dengan kecepatan kendaraan di bawah 10 Km/jam. Speed bump perlu dibuat dengan kriteria lebar bagian atas 15 cm, ketinggian maksimal 12 cm, dan sudut kelandaian 15%.
Tidak hanya itu, speed bump juga memerlukan warna yang dapat diidentifikasi oleh para pengendara, yaitu hitam dan kuning atau hitam dan putih. Pada cat hitam perlu di cat selebar 30 cm, sedangkan warna kombinasinya 20 cm. Hal ini dipadukan dengan sudut pewarnaan ke kanan sebesar 30-45 derajat.
2. Speed Hump
Eksistensi speed hump diperlukan untuk jalan lokal dengan kecepatan kendaraan maksimal 20 Km/jam. Ketentuan untuk memasang pembatas jalan ini adalah lebar maksimal 39 cm, ketinggian 5-9 cm, dan sudut kelandaian 50%. Untuk ketentuan warnanya, speed hump memiliki spesifikasi yang sama dengan speed bump.
ADVERTISEMENT
Tujuan diadakannya speed hump ini adalah untuk mengatur kecepatan kendaraan pada jalan operasional yang umumnya diseberangi oleh pejalan kaki layaknya Zebra Cross.
3. Speed Table
Speed table dipergunakan untuk jalan lebar atau penyeberangan jalan yang laju kecepatan kendaraannya maksimal 40 Km/jam. Umumnya speed table ditemukan pada jalan menuju gerbang tol.
Ketentuan dari jenis polisi tidur ini adalah lebarnya yang mencapai 660 cm, tinggi maksimum 80-90 mm, dan tingkat kelandaian 15%.
Demikianlah informasi seputar apa itu speed bump dan jenis lainnya di Indonesia. Dengan mengetahui informasi di atas, Anda diharapkan sudah lebih waspada terhadap area manajemen dan rekayasa lalu lintas lainnya. Hati-hati di jalan.
(AA)