Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Apa Itu Strobo Mobil dan Aturan Pemakaiannya
15 Agustus 2022 12:37 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apa itu strobo mobil ? Itu adalah pertanyaan yang jadi perbincangan hangat baru-baru ini. Selain sering disalahartikan, strobo mobil juga kerap disalahgunakan oleh beberapa masyarakat. Berikut informasinya agar Anda tidak salah paham.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman Auto2000, masih kerap ditemui pengendara yang menggunakan lampu strobo atau rotator pada mobilnya. Hal ini dilakukan agar mereka dapat terhindar dari kemacetan maupun hanya sekedar gaya-gayaan.
Nyatanya, penyematan lampu strobo pada mobil tidak boleh dilakukan secara sembarang. Penyalahgunaan lampu strobo dapat merugikan banyak pihak, mulai dari pengemudinya itu sendiri hingga pengguna jalan lainnya.
Penyimpangan yang dilakukan oleh banyak pengendara ini menandakan bahwa masih banyak masyarakat yang menyalahartikan kegunaan dari lampu strobo. Lantas, apa itu lampu strobo mobil dan aturan pemakaiannya?
Apa Itu Strobo Mobil
Dikutip dari laman Lifepal, lampu strobo pada mobil merupakan sebuah aksesoris yang dipergunakan untuk memberikan isyarat atau tanda bahwa mobil tersebut memiliki hak utama di jalan. Oleh karena itu penyematan lampu ini tidak boleh dilakukan pada kendaraan pribadi.
ADVERTISEMENT
Penggunaan strobo pada mobil sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan. Pada aturan tersebut sudah disebutkan bahwa kendaraan yang bisa menggunakan aksesoris ini hanyalah kendaraan khusus seperti polisi, mobil ambulans, mobil patroli, dan masih banyak kendaraan lainnya.
Bagi Anda yang menyalahgunakan lampu strobo, secara otomatis Anda sudah menyalahi aturan negara. Pada Undang-Undang yang sama sudah dijelaskan bahwa masyarakat yang menyalahgunakan lampu isyarat kendaraan akan dikenakan denda paling banyak Rp 250 ribu dan hukuman kurungan paling lama satu bulan.
Lampu strobo pada kendaraan khusus memiliki warna yang berbeda. Setiap warna memiliki arti dan fungsinya masing-masing bagi kendaraan. Berikut informasinya mengutip dari UU No. 22 tahun 2009:
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, penggunaan lampu strobo pada mobil sangat penting bagi kendaraan-kendaraan khusus yang sudah disebutkan di atas. Adanya lampu strobo pada kendaraan tersebut dapat membantu sebuah instansi dapat menjalankan fungsinya dengan lancar dan tanpa hambatan.
Setelah mengetahui apa itu lampu strobo dan aturan pemakaiannya, Anda diharapkan tidak menyalahgunakan aksesoris yang satu ini. Selain itu, Anda juga diharapkan untuk dapat memberikan jalan kepada kendaraan khusus yang menggunakan lampu strobo.
ADVERTISEMENT
(AA)
Live Update
ASN Kemendiktisaintek membentangkan spanduk bertuliskan "Institusi Negara Bukan Perusahaan Pribadi Satryo dan Istri", Senin (20/1). Sejumlah karangan bunga bertuliskan kata-kata satir juga ditujukkan kepada Menteri Satryo Soemantri.
Updated 20 Januari 2025, 14:35 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini