Konten dari Pengguna

Apa Itu TNKB? Ini Penjelasannya

31 Desember 2021 17:21 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
ADVERTISEMENT
Mungkin dari kalian pasti pernah mendengar kata TNKB, namun tidak tahu apa itu TNKB. TNKB merupakan kelengkapan wajib pada kendaraan bermotor baik itu mobil maupun motor.
ADVERTISEMENT
TNKB adalah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau biasa kita sebut sebagai pelat nomor. Pelat nomor wajib dipasangkan di bagian sisi depan dan belakang setiap kendaraan bermotor.
Dilansir dari kumparanOTO, pengertian TNKB adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Ranmor). Fungsi dari TNKB yaitu sebagai sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan oleh Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor.
TNKB terdiri dari nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) dan masa berlaku pajak kendaraan yang sesuai dengan masa berlaku STNK. TNKB ini terbuat dari bahan yang memiliki unsur-unsur keamanan sesuai dengan spesifikasi khusus yang ditentukan. Unsur tersebut berupa logo lantas dan pengaman lainnya sebagai legalitas TNKB.
ADVERTISEMENT
Lembaga yang berhak menerbitkan TNKB adalah Korlantas Polri. Ada 2 spesifikasi pada TNKB ini yaitu spesifikasi warna dan spesifikasi teknis. Berikut ini spesifikasi resmi yang terdapat pada TNKB.
Warna baru TNKB atau pelat nomor kendaraan pribadi. Foto: Korlantas Polri

Spesifikasi Warna TNKB

Dilansir dari bapenda.jabar.go.id, ada 5 kategori spesifikasi warna TNKB yang berlaku, di antaranya :
ADVERTISEMENT
Spesifikasi Teknis TNKB
TNKB harus terbuat dari pelat alumunium dengan cetakan dua baris. Untuk baris pertama berisi huruf kode wilayah, angka nomor polisi, dan huruf kode seri wilayah pada bagian akhir.
Kemudian, untuk baris kedua berisi angka bulan dan tahun masa berlaku TNKB tersebut. Masing-masing terdiri dari dua rangkaian angka.
Ukuran TNKB
Sesuai aturan Korps Lantas Mabes Polri yang dibuat per April 2011, ada penggantian desain TNKB di Indonesia. Sekarang, ukuran pelat nomor lebih panjang 5 cm dibandingkan sebelumnya.
Ukuran TNKB antara mobil dan motor berbeda. TNKB pada motor roda 2 atau 3 yaitu 250x105 mm, sedangkan untuk mobil roda 4 atau lebih 395x135 mm.
Alasan perubahan ukuran TNKB ini adalah penambahan tiga huruf di belakang nomor. Sebelumnya, hanya ada dua huruf di belakang nomor namun sekarang ada tambahan satu huruf lagi sehingga total menjadi tiga.
ADVERTISEMENT
Itulah ulasan mengenai TNKB dan beberapa spesifikasinya. Semoga bermanfaat.
(FOV)