Apa Saja Persyaratan Memperpanjang SIM C? Ini Daftarnya

Konten dari Pengguna
22 Desember 2022 8:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Persyaratan memperpanjang SIM C. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Persyaratan memperpanjang SIM C. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Bagi yang ingin perpanjang SIM C, ada baiknya Anda mengetahui apa saja persyaratan perpanjangannya. Sebab, ini dapat membantu melancarkan proses nantinya. Berikut daftar persyaratan memperpanjang SIM C.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman Polri, surat izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi berupa dokumen yang diberikan kepolisian kepada masyarakat memenuhi persyaratan administrasi, sehat secara jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil dalam mengendarai kendaraan bermotor.
SIM di Indonesia secara garis besar dibagi menjadi empat jenis, yakni SIM A, B, C, dan D. Adapun SIM C diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor. Nah, SIM C sendiri dibagi menjadi tiga jenis, yakni SIM C1 (<250 cc), C2 (>250 cc-500 cc), C3 (> 500 cc).
SIM ini merupakan bagian dari kelengkapan berkendara sesuai UU No. 22 Tahun 2009. Apabila seseorang tidak dilengkapi SIM saat berkendara, maka pengendara akan dikenai denda tilang paling banyak Rp 250 ribu.
ADVERTISEMENT
Sedikit informasi, SIM harus diperpanjang setiap lima tahun dari tanggal penerbitan, layaknya pembayaran PKB lima tahunan. Apabila tidak diperpanjang, maka SIM akan habis masa berlakunya.
Bagi yang ingin memperpanjang SIM C di beberapa tempat pelayanan perpanjangan SIM, ini persyaratan yang perlu Anda ketahui.

Persyaratan Memperpanjang SIM C

Persyaratan Memperpanjang SIM C. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, terdapat beberapa tempat pelayanan dalam melakukan perpanjangan SIM. Ini dimulai dari Kantor Samsat, Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM), SIM Keliling, Gerai SIM, sampai secara online.
Bagi yang ingin mengurus perpanjangan SIM secara langsung, alias tidak online, berikut beberapa persyaratan yang perlu Anda ketahui dan siapkan:
ADVERTISEMENT
Biaya penerbitan SIM dan perpanjang SIM itu berbeda, biasanya lebih mahal biaya penerbitannya. Untuk SIM C, biaya perpanjangan SIM-nya berkisar pada harga Rp 75 ribu. Apabila Anda mengurusnya secara daring, Anda akan ditambahkan biaya administrasi sebesar Rp 5 ribu.
Perlu diingatkan, biaya perpanjangan SIM C tersebut belum termasuk biaya lainnya seperti pemeriksaan kesehatan, asuransi, maupun tes psikologi. Besaran harga totalnya sulit diprediksi karena setiap daerah memiliki regulasinya masing-masing.
Demikian informasi seputar persyaratan memperpanjang SIM C. Dengan mengetahui informasi ini, Anda diharapkan secepatnya memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis. Semoga bermanfaat.
(AA)