Konten dari Pengguna

Apakah Bisa Bayar Pajak Mobil Langsung 2 Tahun? Ini Ketentuannya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mobil. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Mobil. Foto: Pexels

Pemilik mobil harus membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) setiap setahun sekali. Lantas, apakah bisa bayar pajak mobil langsung 2 tahun?

Merujuk Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, masyarakat yang telat bayar pajak mobil hingga 2 tahun akan dikenakan sanksi berupa denda.

Jika denda tidak dibayarkan, maka surat-surat mobil yang pajaknya belum dibayar akan menjadi tidak sah, sehingga kendaraan tidak bisa digunakan di jalan raya.

Ketentuan tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Denda Telat Bayar Pajak Mobil 2 Tahun

Mobil. Foto: Pexels

Besaran denda telat bayar pajak mobil sudah diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009. Aturan ini menerangkan, perhitungan denda keterlambatan bayar pajak mobil selama 2 tahun, yakni:

2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

Sebagai informasi, SWDKLLJ merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Denda SWDKLLJ bagi mobil adalah Rp100.000.

Sebagai contoh, jika jumlah PKB di STNK adalah Rp 356.200 dan SWDKLLJ nya adalah Rp 243.000, maka perhitungan menjadi sebagai berikut:

2 x Rp 356.200 + Rp 243.000 x 25% x 12/12 bulan = Rp 773.150

Baca juga: Biaya Balik Nama Mobil, Ini Rinciannya

Cara Bayar Pajak Mobil

Mobil. Foto: Pexels

Pembayaran pajak mobil bisa dilakukan secara langsung di kantor Samsat terdekat. Namun, jika tidak memiliki banyak waktu luang, masyarakat bisa bayar pajak mobil melalui aplikasi SIGNAL.

Dikutip dari laman resmi Samsat Digital Nasional, SIGNAL adalah sebuah aplikasi untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) secara aman dan mudah.

Agar tidak telat bayar pajak dan dikenakan denda, berikut cara bayar pajak mobil online melalui aplikasi SIGNAL yang bisa langsung diterapkan:

  1. Unduh dan buka aplikasi SIGNAL Samsat yang sudah tersedia di Play Store dan App Store.

  2. Setelah aplikasi terbuka, registrasikan diri kamu dengan menggunakan data pribadi seperti KTP, nomor HP, alamat surel, dan kata sandi untuk pengamanan akun Anda nantinya.

  3. Lakukan verifikasi dengan mengambil swafoto bersama dengan KTP.

  4. Tunggu sampai aplikasi mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor HP yang diregistrasikan.

  5. Setelah menerima kode tersebut, masukkan kode OTP ke aplikasi.

  6. Kembali lakukan verifikasi dengan membuka pranala yang sudah dikirimkan melalui surel.

  7. Setelah proses pendaftaran/registrasi selesai, kamu bisa mendaftarkan kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya.

  8. Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”, lalu pilih Kendaraan Nama Sendiri.

  9. Masukkan data Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) sesuai yang tertera di STNK, lalu masukkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.

  10. Lanjutkan pengesahan STNK dengan memilih pendaftaran pengesahan STNK.

  11. Pilih NRKB yang sudah didaftarkan tadi, lalu tekan “Lanjut”.

  12. Pada layar akan tertera jumlah biaya yang perlu dibayarkan. Klik tombol untuk mengirim dokumen TBKP dan masukkan alamat pengiriman dokumen.

  13. Klik tombol “Lanjut” untuk melakukan pembayaran.

  14. Tekan tombol “Pilih Cara Pembayaran” untuk memilih metode pembayaran yang kamu miliki.

  15. Lakukan pembayaran sesuai metode yang kamu pilih.

  16. Anda akan menerima E-TBPKP atau tanda bukti pelunasan secara digital yang nantinya akan dikirimkan secara fisik melalui pos.

(NDA)