Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Apakah Jual Mobil Bekas Kena Pajak? Ini Penjelasannya
13 Mei 2024 18:41 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pembelian mobil bekas kerap dijumpai di kalangan masyarakat yang ingin memiliki kendaraan dengan dana yang terbatas. Supaya transaksi berjalan dengan lancar, simak penjelasan apakah jual mobil bekas kena pajak, pada uraian di bawah ini.
Apakah Jual Mobil Bekas Kena Pajak?
Kegiatan jual beli mobil bekas yang dilakukan oleh orang pribadi atau individu dapat dikenakan pajak.
Kebijakan mengenai transaksi jual-beli kendaraan bermotor ini telah diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.
Peraturan tersebut merupakan salah satu turunan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang berlaku secara efektif mulai 1 April 2022, menggantikan PMK Nomor 79/PMK.03/2010.
Pada Pasal 2 Ayat 2 dalam PMK Nomor 65/PMK.03/2022, dijelaskan bahwa kini setiap transaksi jual beli kendaraan bermotor bekas, baik itu mobil atau motor akan dikenakan pajak pertambahan nilai atau PPN bagi para pembeli.
ADVERTISEMENT
Adapun untuk besaran pajak yang dikenakan, yakni 1,1 persen dari harga jual untuk periode 2022 hingga 2024 dan 1,2 persen dari harga jual mulai Januari 2025.
Sementara itu, angka tarif di atas diperoleh dari perkalian 10 persen dari PPN yang ditanggung penjual kendaraan bermotor bekas.
Dalam peraturan yang berlaku, transaksi kendaraan bekas yang dikenai PPN hanya berlaku untuk penjualan yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP).
Hal ini juga perlu disertai kewajiban pelaporan dalam surat pemberitahuan (SPT) Masa PPN mulai April 2022.
Untuk menjadi PKP, pengusaha harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan mendaftarkan diri ke kantor pajak untuk mendapatkan nomor pokok pengusaha kena pajak (NPPKP).
ADVERTISEMENT
Contoh Perhitungan Pajak
Supaya dapat memiliki gambaran, berikut ini adalah contoh perhitungan pajak PPN 1,1 persen dalam transaksi jual beli mobil bekas.
Sebuah mobil bekas memiliki harga jual sebesar Rp 250 juta. Maka PPN yang ditanggung penjual dan pembeli antara lain:
Harga jual x PPN 11 persen: Rp 250 juta x 11 %: Rp 27,5 juta
Harga jual x PPN 1,1 persen: Rp 250 juta x 1,1 %: Rp 2,75 juta, atau
Hasil PPN 11 persen x 10 persen: Rp 27,5 juta x 10 %: Rp 2,75 juta.
Dengan demikian, dari perhitungan di atas diperoleh atas transaksi penjualan mobil bekas senilai Rp 250 juta maka pedagang akan dikenakan PPN 11 persen atau senilai Rp 27,5 juta. Sementara untuk pembeli, dikenakan PPN 1,1 persen atau sebesar Rp 2,75 juta.
ADVERTISEMENT
(SA)