Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Apakah Spion Bar End Kena Tilang? Ini Jawabannya
18 November 2022 8:31 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apakah spion bar end kena tilang? Ini merupakan pertanyaan yang kerap ditanyakan oleh para pemilik sepeda motor, khususnya mereka yang sering memodifikasi kendaraannya. Berikut jawaban atas pertanyaan tersebut.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman e-tilang, penggunaan spion pada sepeda motor sejatinya sudah diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sesuai pasal 285, kendaraan bermotor yang tidak menggunakan spion layak akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu.
Terdapat dua hal yang perlu Anda perhatikan dalam pemasangan spion, yakni kuantitas/jumlah dan dimensinya. Karena spion memiliki tujuan untuk memonitor keadaan belakang dan samping saat berkendara, maka tentunya Anda memerlukan dua spion untuk bisa mendapatkan visual maksimal.
Kemudian, dimensi spion juga perlu Anda perhatikan. Sebab, ukuran spion yang kecil alias di bawah standar bisa berbahaya bagi pengendara. Hal ini dikarenakan dimensinya yang kecil tidak mampu memberikan visual yang menyeluruh, baik untuk jangkauan penglihatan maupun objek yang terlihat.
ADVERTISEMENT
Sejatinya kedua hal ini sudah tercantum pada Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Adapun pasal 37 berbunyi sebagai berikut:
“(Spion) berjumlah dua buah atau lebih; dan dibuat dari kaca atau bahan lain yang dipasang pada posisi yang dapat memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas tanpa mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat”.
Lantas, bagaimana dengan spion bar end, apakah spion jenis ini akan terkena tilang? Berikut ulasannya.
Apakah Spion Bar End Kena Tilang?
Bagi yang belum tahu, spion bar end merupakan pemasangan spion pada jalu setang (bar end) alias ujung setang kanan dan kiri yang bisa diposisikan baik di bawah maupun di atas setang. Umumnya pemasangan ini dilakukan oleh para pengendara yang gemar memodifikasi kendaraannya agar terlihat lebih keren dan unik.
ADVERTISEMENT
Apabila menilik peraturan spion yang sudah disebutkan di atas, maka tidak ada penjelasan rinci seputar pemasangan spion yang benar di daerah mana. Intinya, spion yang dipasang perlu berjumlah dua buah atau lebih, dan bisa memberikan pandangan samping dan belakang secara maksimal.
Jika disimpulkan, maka pemasangan spion bar end tidak bisa ditilang apabila masih sesuai standar yang sudah disebutkan sebelumnya. Kendati demikian, dimensinya yang kecil bisa membahayakan pengendara karena visualnya tidak begitu maksimal. Maka dari itu, Anda disarankan untuk tidak menggunakan spion bar end karena bersinggungan dengan keselamatan berkendara .
Jadi, penggunaan spion bar end juga tetap bisa ditilang apabila spionnya hanya berjumlah satu buah atau tidak memenuhi standar-standar pada peraturan di atas.
ADVERTISEMENT
Demikian informasi seputar apakah spion bar end kena tilang atau tidak. Bagaimana menurut Anda, apakah spion bar end seharusnya tetap terkena tilang atau tidak? Tulis di kolom komentar.
(AA)