Konten dari Pengguna

Aplikasi Bayar Pajak Motor Online Jakarta, Ini Daftarnya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana

Di zaman yang serba modern seperti sekarang, Anda bisa melakukan apa pun dengan cara online. Salah satunya membayar pajak motor secara online.

Cara bayar pajak motor online ini juga bisa digunakan oleh Anda yang berdomisili di Jakarta. Ada beberapa aplikasi bayar pajak motor online Jakarta yang bisa Anda gunakan layanannya.

Dengan aplikasi bayar pajak motor online Jakarta ini, hanya dengan sentuhan jari, pajak motor Anda bisa diproses pembayarannya. Cara ini menjadi solusi mengingat mobilitas masyarakat di kota besar sangat tinggi dan rata-rata lupa untuk melakukan pembayaran pajak.

Lantas apa saja aplikasi bayar pajak motor online Jakarta yang tersedia? Berikut ulasannya untuk Anda.

Daftar Aplikasi Bayar Pajak Motor Online Jakarta

Layanan Aplikasi SIGNAL. Foto: Samsat Digital Nasional

Dikutip dari berbagai sumber, ada 3 aplikasi yang bisa digunakan untuk membayar pajak motor online DKI Jakarta. Untuk lebih jelasnya berikut ini:

1. Si-Ondel

Yang pertama Anda bisa menggunakan aplikasi Si-Ondel. Aplikasi ini bisa Anda unduh secara gratis. Setelah itu, Anda langsung saja ikuti tata cara di bawah ini:

  • Lakukan registrasi data diri Anda pada aplikasi JakOne Mobile. Masukkan data kendaraan Anda secara lengkap, lalu tagihan pajaknya akan muncul.

  • Bayarkan pajaknya di ATM atau mobile banking. Setelah lunas, Anda akan menerima kode verifikasi.

  • Buka aplikasi Si-Ondel, masukkan kode verifikasi yang didapatkan dari pembayaran tadi.

  • Pilih metode delivery dan get driver. Kurir Si-Ondel akan mengirim STNK yang sudah diperpanjang pajaknya kepada Anda.

Salah satu keunikan dari aplikasi ini adalah adanya fitur real time tracking dalam proses pengiriman atau pengantaran Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP). Dengan fitur ini, Anda bisa memantau sudah sampai mana proses pembayaran pajak motor Anda.

2. Layanan Go Service dari Gojek

Nah untuk yang kedua ini, Anda cukup menggunakan aplikasi Gojek saja dengan memanfaatkan layanan Go Service. Untuk caranya sendiri yaitu:

  • Pilih menu tersebut pada kolom layanan-layanan yang dimiliki Gojek. Setelah itu, Anda akan menemukan opsi perpanjang STNK.

  • Isilah data kendaraan Anda sesuai STNK secara lengkap. Pilih continue dan sistem akan mencarikan Anda kurir untuk menjemput dokumen persyaratannya.

  • Pada dasarnya, metode ini adalah metode biasa seperti halnya jika Anda sendiri yang ke Samsat. Hanya saja, kali ini Anda diwakili oleh kurir Gojek untuk mengurusnya.

  • Jika sudah selesai, kurir akan kembali kepada Anda untuk menyerahkan STNK perpanjangan yang sudah jadi.

  • Mengenai pembayaran, Anda bisa mengunakan dompet digital milik Gojek yaitu Gopay.

Sedikit informasi untuk Anda, layanan ini tidak hanya berlaku untuk warga DKI Jakarta saja. Namun, bagi Anda warga kota Tangerang, Bekasi, dan Depok pun sudah bisa memanfaatkan layanan dari Gojek ini untuk membayar pajak kendaraan.

3. SIGNAL

Dan yang terakhir Anda dapat menggunakan aplikasi buatan Polri yaitu SIGNAL. Aplikasi ini tersedia di berbagai macam platform.

Yang terakhir, Anda bisa menggunakan dengan metode online yaitu dengan bantuan aplikasi Signal. Aplikasi ini bisa Anda unduh di ponsel Anda.

Untuk tata caranya sendiri, dikutip dari laman samsatdigital.id, Anda harus membuat akun Signal terlebih dahulu, di antaranya:

  • Unggah data-data pribadi anda seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi

  • Unggah foto e-KTP

  • Verifikasi biometric wajah dengan swafoto

  • Masukkan OTP yang dikirim via SMS

  • Registrasi berhasil lalu verifikasi ulang dengan link yang dikirimkan ke email.

Selanjutnya mendaftarkan kendaraan bermotor yang Anda miliki, untuk caranya seperti:

  • Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor

  • Pilih kendaraan atas nama sendiri

  • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor

  • Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka

Nah jika kedua tahap di atas sudah dilakukan, untuk cara pembayarannya sendiri yaitu:

  • Generate Kode Bayar

  • Pilih Salah Satu Bank

  • Pilih “Lanjut”

  • Tampil Cara Pembayaran

  • Pilih “Lanjut”

  • Pembayaran selesai

(HDZ)