Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Aplikasi SIM Online untuk Perpanjang SIM dan Tata Caranya
23 Desember 2021 15:53 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kini para pengendara kendaraan bermotor bisa melakukan perpanjangan SIM dengan Aplikasi SIM online yaitu Digital Korlantas Polri. Dengan cara online seperti ini tentunya semakin memudahkan.
ADVERTISEMENT
Seperti yang kita tahu, perpanjang SIM adalah sebuah keharusan yang harus dilakukan setiap 5 tahun sekali. Tujuannya, pengemudi tetap bisa mengemudikan kendaraan dengan aman dan tenang.
Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM akan dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau dan denda maksimal Rp 1 juta. Seperti yang telah dijelaskan, bagi anda ingin memperpanjang (Surat Izin Mengemudi) SIM tidak perlu khawatir jika tidak sempat mengurus perpanjang SIM. Anda bisa memanfaatkan layanan online yang saat ini sudah disediakan oleh Korlantas Polri.
Layanan online ini bisa diakses melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Anda yang menggunakan ponsel pintar dengan sistem operasi Android bisa mengunduhnya di Play Store. Namun, pengguna ponsel pintar dengan sistem operasi iOS masih harus bersabar. Sebab aplikasi perpanjang SIM ini masih belum tersedia di perangkat Apple.
ADVERTISEMENT
Cara Perpanjang SIM Online
Dikutip dari kumparanOTO, berikut ini adalah langkah-langkah mengurus perpanjang SIM online via aplikasi Digital Korlantas Polri:
1. Registrasi
Pertama, Anda terlebih dulu harus registrasi di aplikasi. Isilah nomor handphone, lalu masukkan kode OTP yang dikirim via SMS.
Setelah itu, Anda perlu membuat pin dari 6 digit angka yang mudah diingat. Berikutnya Anda akan mengisi identitas diri seperti nama lengkap, NIK, dan email pribadi yang Anda miliki.
2. Verifikasi dan Aktivasi
Usai menyelesaikan registrasi, Anda akan melakukan verifikasi wajah. Aplikasi akan membantu Anda mengambil foto diri. Sesudah itu, buka email dan klik link aktivasi akun yang Anda terima.
3. Menu SIM
Pada halaman utama aplikasi, pilih menu SIM. Lalu pilih golongan SIM.
ADVERTISEMENT
Nomor SIM harus diisi pada kolom yang tersedia. Selanjutnya unggah foto KTP, SIM, tanda tangan, dan pas foto Anda.
4. Tes Kesehatan dan Tes Psikologi
Daftarlah untuk tes kesehatan pada menu e-Rikkes. Masukkan NIK dan swafoto diri Anda untuk mendaftar. Kemudian pilih dokter dan jadwal yang sesuai dengan Anda.
Kode booking akan diberikan setelah mendaftar. Pergilah ke tempat yang telah ditentukan sesuai jadwal yang dipilih dan tunjukkan kode booking kepada petugas.
Usai cek kesehatan, Anda akan membayar biaya tes kesehatan via ATM atau mobile banking dengan virtual account Bank BNI. Hasil tes akan segera dikirimkan ke akun Anda.
Setelah itu, daftar untuk tes psikologi pada menu E-PPsi. Hasilnya juga akan terkirim ke akun Anda secara otomatis.
ADVERTISEMENT
5. Pengambilan SIM
Berikutnya, tentukan wilayah Polda dan Satpas terdekat. Isilah data rekening untuk keperluan pengembalian dana atau pembatalan jika ada.
Pilihlah metode pengambilan SIM, seperti pengambilan langsung, diwakili dengan surat kuasa, atau pengiriman melalui Kantor Pos.
6. Pembayaran dan Konfirmasi
Langkah terakhir adalah menyelesaikan pembayaran via ATM atau mobile banking dengan virtual account Bank BNI yang diberikan. Setelah melunasi pembayaran, SIM baru Anda akan segera dibuat.
Ketika sudah menerima SIM yang baru, lakukan konfirmasi pada aplikasi dan digitalisasi SIM akan terkirim secara otomatis.
(HDZ)