Konten dari Pengguna

Arti Garis Kuning di Jalan Raya dan Beragam Jenisnya

18 Februari 2022 15:52 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pekerja mengecat marka jalan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Foto: ANTARA FOTO/Septianda Perdana
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja mengecat marka jalan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Foto: ANTARA FOTO/Septianda Perdana
ADVERTISEMENT
Di Indonesia ada beberapa marka jalan yang berlaku. Salah satunya marka jalan dengan garis kuning di jalan raya. Biasanya marka jalan yang berwarna kuning ini sering dijumpai di perkotaan atau ruas jalan antar provinsi.
ADVERTISEMENT
Sama seperti marka jalan bergaris putih, garis kuning memilik beragam jenis dan bentuk. Anda bisa saja menemukan marka kuning berupa garis zig-zag atau berliku pada tepian jalan.
Menurut penuturan Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) Edo Rusyanto yang dikutip dari kumparanOTO, garis kuning itu untuk menandai bahwa area pada marka tersebut bukan untuk dilintasi. "Itu menandai bahwa area pada marka tersebut bukan untuk dilintasi kendaraan," Ujar Edo Rusyanto kepada kumparanOTO.
Lantas apa sih arti garis kuning di jalan raya ini? Berikut ulasannya untuk Anda.

Arti Garis Kuning di Jalan Raya

Marka jalan berwarna kuning (Pixabay)
Menurut Permenhub Nomor 67 Tahun 2018 Pasal 16 Ayat 2, marka jalan bergaris berwarna kuning ini merupakan identitas baru status jalan nasional. Untuk artinya sendiri di antaranya:
ADVERTISEMENT
1. Garis Kuning utuh
Yang pertama, jika Anda melihat garis kuning utuh di jalan raya, artinya Anda tidak boleh melintasi garis tersebut. Namun bila Anda berada di tepi jalan beda cerita. Untuk hal itu fungsinya sebagai peringatan tepi jalur lalu lintas.
2. Garis Kuning Putus-putus
Yang kedua, garis kuning putus-putus ini memiliki fungsi mengarahkan lalu lintas bahwa akan ada marka yang membujur berupa garis utuh di depan, namun pengendara tetap diperbolehkan melintasi garis tersebut. Contohnya seperti hendak menyalip dengan pertimbangan keselamatan.
3. Garis Kuning Utuh dan Putus-putus
Yang ketiga ini, mungkin sebagian Anda akan kebingungan, namun tenang saja. Untuk garis kuning utuh dan putus-putus ini artinya kendaraan pada sisi garis utuh dilarang melintasinya, sementara kendaraan pada sisi putus-putus dapat melintasinya.
ADVERTISEMENT
4. Marka Mengotak Yellow Box Junction
Nah untuk yang ini bisa dibilang bukan kotak namun berbentuk kotak. Biasanya ini ada ditemui di persimpangan jalan raya besar perkotaan.
Fungsinya mencegah kepadatan lalu lintas pada area tersebut. Kendaraan tidak boleh melintas atau berada pada kotak Yellow Box Junction, saat mendapati arus lalu lintas di depannya tersendat. Mereka diperbolehkan maju saat lalu lintas merenggang.
5. Dua garis utuh
Dan yang terakhir berarti kendaraan dari kedua sisi dilarang melintasinya.
Lalu untuk yang dimaksud jalan raya nasional ini mengacu Pasal 9 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, jalan nasional merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer, yang menghubungkan antar ibukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol.
ADVERTISEMENT
Penyelenggaraan jalan nasional ini mencakup pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan mengacu Pasal 14 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Jalan, merupakan wewenang pemerintah pusat.
(HDZ)