Konten dari Pengguna

Arti Garis Marka Jalan yang Berlaku di Indonesia

21 Februari 2022 18:17 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Marka Jalan (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Marka Jalan (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Sebagai pengendara yang sudah lama berkendara atau bahkan yang pemula, pasti Anda sering melihat garis putih atau kuning di jalan raya. Lantas apakah Anda tahu arti garis marka jalan tersebut?
ADVERTISEMENT
Faktanya, masih ada yang belum memahami arti dan fungsi dari marka jalan tersebut. Apalagi garis-garisnya sendiri sangat beragam jenis dan bentuknya.
Marka jalan menjadi penanda dan pengatur keamanan berkendara. Dengan mengikuti marka jalan yang sudah diatur Anda berarti sudah mendukung keselamatan berkendara tidak hanya diri Anda sendiri, melainkan juga pengendara lain.
Nah, untuk itu, berikut ini penulis rangkumkan arti garis marka jalan yang berlaku di Indonesia yang dikutip dari laman resmi Nissan Indonesia.

Arti Garis Marka di Jalan yang Berlaku di Indonesia

Pekerja mengecat marka jalan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Foto: ANTARA FOTO/Septianda Perdana
1. Marka Garis Putih Tanpa Putus
Jika Anda melihat marka garis putih tanpa putus di jalan raya, tandanya Anda tidak boleh mendahului kendaraan lain atau bahasa lainnya menyalip kendaraan lain. Anda memang diharuskan untuk tetap berada di jalur masing-masing.
ADVERTISEMENT
2. Marka Garis Putih Putus-Putus
Bila Anda melihat marka garis putih putus-putus, tandanya Anda boleh mendahului kendaraan lain dengan tetap waspada karena Anda harus menggunakan jalur yang berlawanan.
3. Marka Satu Garis Kuning Tanpa Putus
Nah, untuk yang satu ini bisa dibilang hanya terlihat di daerah tertentu atau ketika melewati jalur antar provinsi. Untuk artinya sendiri yaitu Anda boleh menyalip kendaraan di garis putih namun dengan catatan tidak keluar dari garis kuning.
4. Marka Dua Garis Putih atau Kuning Tanpa Putus
Yang keempat, untuk di Tanah Air sendiri penerapan garis ganda seperti ini menggunakan warna putih. Arti dari garis ganda ini adalah Anda sama sekali tidak boleh melewati garis untuk mendahului pengendara lain.
ADVERTISEMENT
5. Marka Satu Garis Kuning Putus-putus di Sisi Tepi Jalan
Nah untuk yang satu ini, marka garis ini jarang ditetapkan di Indonesia. Fungsinya sendiri pada garis kuning putus-putus ini adalah sebagai penanda bahwa Anda boleh mendahului kendaraan lain dari sisi tepi samping dengan memperhatikan kondisi pengendara lain.
6. Marka Garis Ganda Putus-putus dan Tanpa Putus
Untuk yang keenam ini artinya Anda diperbolehkan mengendarai berada di sisi garis putus-putus berpindah lajur ke sisi sebelahnya. Sebaliknya, bila Anda berada di sisi garis tanpa putus, maka Anda tidak boleh berpindah lajur.
7. Marka Yellow Box Junction
Nah untuk yang terakhir ini, hanya bisa ditemukan di kota besar seperti Jakarta dan Bandung. Marka ini memiliki fungsi sebagai agar jalur persimpangan tidak terkunci ketika kondisi jalan sedang padat. Kendaraan dilarang untuk melintas atau bahkan berada di kotak garis kuning.
ADVERTISEMENT
(HDZ)