Arti Garis Putih di Jalan Raya? Ini Penjelasannya

·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebagai pengendara yang sudah lama berkendara atau bahkan yang pemula, pasti Anda sering melihat garis putih di jalan raya. Lantas apakah Anda tahu arti garis putih di jalan tersebut?
Namun faktanya, ada beberapa orang yang masih belum mengetahui fungsi sebenarnya dari marka jalan garis putih tersebut. Apalagi ada juga marka lain yang berwarna kuning. Beragam kan?
Nah, berikut ini penulis akan menjelaskan arti garis putih di jalan raya dan apa saja fungsinya.
Arti Garis Putih di Jalan Raya
Dikutip dari laman resmi Polda Kepri, ada 6 jenis garis putih yang terdapat pada jalan raya. Apa sajakah itu?
1. Garis Putih Putus-putus
Untuk yang pertama, jika Anda melihat garis putih putus-putus di tengah jalan raya, Artinya Anda bisa menyalip kendaraan lain dengan lawan arus. Ya, jika Anda menemukan garis bujur putih putus-putus ada di tengah jalan, itu artinya Anda boleh mendahului kendaraan lain yang berada di depan. Namun perlu dicatat bahwa Anda harus berhati-hati ketika menyalipnya ya.
2. Garis Putih Penuh
Nah untuk garis putih penuh ini sebaliknya. Anda masih tetap boleh menyalip kendaraan di depan Anda namun jangan sampai melewati garis tersebut atau lebih jelasnya jangan sampai melawan arus.
3. Garis Jalan Putih Putus-putus dan Penuh
Yang kedua, garis ini mungkin hampir semua tidak mengetahuinya. Tak jarang, ketika sedang menjalani test ujian SIM banyak yang gagal di step ini.
Untuk jalur putus-putus boleh melintasi marka ini dan mendahului kendaraan di depannya namun harus segera kembali ke jalur seharusnya.
4. Garis Jalan Diarsir Lurik-lurik
Nah untuk keempat ini, Tandanya Anda harus keluar dari jalur tersebut karena memang bukan jalur lalu lintas.
5. Garis Jalan membujur utuh
yang kelima, jika Anda melihat garis jalan membujur utuh terutama tepat di sebuah lampu merah, itu berarti Anda tidak boleh berhenti di garis tersebut. Karena area tersebut area penyeberangan jalan atau zebra cross dan rambu berhenti.
6. Garis Kuning di Tepi Jalan
Dan yang terakhir, selain garis putih penuh di pinggir jalan yang menandai tepinya, terdapat juga garis penuh berwarna kuning. Jika Anda melihat garis kuning di tepi jalan ini, artinya Anda tidak boleh berhenti dan parkir di area tersebut. Biasanya marka jalan ini berbentuk garis zig-zag dan berwarna kuning-hitam berada di sisi trotoar.
Itulah beberapa ulasan mengenai arti garis putih di jalan raya. Sebagai pengendara yang baik sudah semestinya untuk mematuhi segala peraturan yang Ada untuk keselamatan berkendara. Semoga bermanfaat.
Frequently Asked Question Section
Apa arti garis jalan putih putus-putus?

Apa arti garis jalan putih putus-putus?
Untuk jalur putus-putus, artinya pengendara boleh melintasi marka ini dan mendahului kendaraan di depannya namun harus segera kembali ke jalur seharusnya.
Apa arti garis jalan membujur utuh?

Apa arti garis jalan membujur utuh?
Jika Anda melihat garis jalan membujur utuh terutama tepat di sebuah lampu merah, itu berarti Anda tidak boleh berhenti di garis tersebut. Karena area tersebut area penyeberangan jalan atau zebra cross dan rambu berhenti.
Apakah boleh berhenti di tepi jalan bergaris kuning?

Apakah boleh berhenti di tepi jalan bergaris kuning?
Jika Anda melihat garis kuning di tepi jalan ini, artinya Anda tidak boleh berhenti dan parkir di area tersebut.
(HDZ)
