Arti Harga OTR dan Simulasi Perhitungannya

·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ketika Anda ingin membeli sebuah kendaraan bermotor, mungkin Anda akan mendengar istilah harga OTR. Apakah Anda tahu mengenai arti harga OTR tersebut?
Harga OTR seringkali ditemui di beberapa brosur daftar harga penjualan kendaraan motor atau mobil. Di situ terdapat beberapa rincian harga kendaraan bermotor termasuk harga OTR.
OTR merupakan kepanjangan dari On The Road. Dilansir dari laman Suzuki Indonesia, arti OTR yaitu harga kendaraan ditambahkan biaya pendaftaran kendaraan. Sehingga, harga OTR adalah harga jual kendaraan yang sudah didaftarkan ke pihak terkait, antara lain Polri, Dispenda, dan Samsat.
Pendaftaran kendaraan tersebut meliputi pembuatan hak milik kendaraan, pembuatan STNK, TNKB, dan BPKB sebagai surat penting kendaraan. Selain dokumen terkait kendaraan, harga OTR juga sudah termasuk biaya pajak. Jadi, pembelian kendaraan dengan harga OTR sudah termasuk biaya STNK, TNKB, pajak kendaraan dan BPKB. Anda tak perlu mengatur pembayaran dokumen satu per satu karena pembelian kendaraan dengan harga OTR sudah mencakup semuanya.
Penentuan harga OTR biasanya tergantung dari lokasi penjualan masing-masing. Sebab, setiap daerah memiliki perbedaan harga jual kendaraan. Misalnya harga OTR kendaraan Jakarta, berarti harga kendaraan tersebut berdasarkan pasar yang ada di Jakarta saja.
Untuk keuntungannya sendiri sudah jelas Anda telah mendapatkan paket dokumen dan telah didaftarkan dengan biaya yang telah ditetapkan. Memang, harga On The Road lebih mahal dibandingkan dengan harga Off The Road, namun lebih praktis.
Simulasi Perhitungan Harga OTR
Dilansir dari kumparanOTO, harga OTR kendaraan mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Sebagai contoh, harga OTR Jakarta untuk mobil Avanza.
Aturannya adalah NJKB dari mobil Avanza dikalikan dengan koefisien bobot mobil (1,050) untuk mendapatkan nilai DPP. Dari situ, bisa dihitung besaran pajak dan diakumulasikan dengan biaya-biaya lainnya. Berikut simulasi perhitungannya menggunakan contoh Avanza 1.3 E M/T:
1. Besaran PPnBM Avanza 1.3 E M/T
Sesuai PPNbM baru berdasarkan PP Nomor 73/2019 tentang Barang Kena Pajak (BKP) yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, pajak PPnBM mobil di bawah 3.000 cc dengan konsumsi BBM minimal 15,5 l/km dan emisi di bawah 150 g/km, besarannya adalah 15 persen.
PPnBM Toyota Avanza 1.3 E M/T dengan NJKB Rp 157.000.000
15 persen x (NJKB Avanza 1.3 E M/T x koefisien bobot)
15 persen x DPP
15 persen x Rp 164.850.000
Total = Rp 24.727.500
2. PPn
Mengacu pada UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa pada Pasal 7 besarannya 10 persen.
Untuk itu, PPn Toyota Avanza 1.3 E M/T sebesar:
10 persen x DPP
10 persen x Rp 164.850.000
Total = Rp 16.485.000
3. BBNKB
Berdasarkan UU Nomor 28/2009 pada Pasal 11 disebutkan paling tinggi pengenaannya 20 persen. Namun, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), penyerahan pertama sebesar 12,5 persen.
BBN Toyota Avanza 1.3 E M/T
Penyerahan I x DPP
12,5 persen x Rp 164.850.000
Hasilnya Rp 20.606.250
4. Biaya Penerbitan Dokumen
Untuk biaya penerbitan dokumen sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Penerbitan STNK mobil baru Rp 200.000
Penerbitan TNKB mobil Rp 100.000
Penerbitan BPKB mobil baru Rp 375.000
Total = Rp 675.000
5. SWDKLLJ
Kemudian, biaya terakhir adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Berdasarkan PMK Nomor 36/PMK.010/2018, mobil penumpang bukan angkutan umum sebesar Rp 140.000 (pasal 4). Bila ditambahkan dengan biaya penggantian Kartu Dana/Sertifikat (pasal 5) sebesar Rp 3.000, menjadi Rp 143.000.
Jadi, untuk total keseluruhan menjadi harga OTR pada mobil Avanza di Jakarta yaitu :
DPP + PPnBM + BBN + PPn + Penerbitan Surat + SWDKLLJ
Total = Rp 227.486.750
Itulah penjelasan lengkap mengenai arti harga OTR dan simulasi perhitungannya.
Frequently Asked Question Section
Apa kepanjangan OTR?

Apa kepanjangan OTR?
On the road.
Apa saja dokumen kendaraan yang diperoleh dengan pembelian harga OTR?

Apa saja dokumen kendaraan yang diperoleh dengan pembelian harga OTR?
Pembelian kendaraan dengan harga OTR sudah termasuk biaya STNK, TNKB, pajak kendaraan dan BPKB.
Apa saja komponen biaya harga OTR?

Apa saja komponen biaya harga OTR?
PPnBM, PPn, BBNKB, Biaya penerbitan dokumen, dan SWDKLLJ.
(FOV)
