Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Arti Kode Angka dan Huruf di Pelat Nomor, Ini Penjelasannya
28 Juni 2022 16:14 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Arti kode angka dan huruf di pelat nomor mungkin menjadi informasi berguna bagi Anda yang ingin mengidentifikasi kendaraan bermotor dengan mudah. Nyatanya, angka dan huruf pada pelat nomor kendaraan bukan sembarang pilih loh. Lantas, apa artinya?
ADVERTISEMENT
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang biasa disebut dengan pelat nomor adalah sebuah identitas yang diberikan oleh pihak kepolisian untuk kendaraan bermotor berupa kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku pelat.
TNKB sendiri berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Kendaraan Bermotor (Ranmor) berupa pelat atau berbahan lainnya dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan oleh polri dan berisikan NRKB yang dipasang pada Ranmor.
Dikutip dari laman Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, TNKB atau pelat nomor adalah bentuk fisik dari Nomor Registrasi kendaraan Bermotor (NRKB).
NRKB adalah simbol atau tanda berupa huruf atau angka atau kombinasi huruf dan angka yang memuat kode wilayah dan nomor registrasi yang berfungsi sebagai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, apa sebenarnya arti kode angka dan huruf di pelat nomor? Berikut penjelasannya.
Arti Kode Angka dan Huruf di Pelat Nomor
Seperti yang sudah disebutkan di atas, sebelum kode angka dan huruf, terdapat kode wilayah yang menandakan asal wilayah kendaraan tersebut. Kode wilayah umumnya terdiri dari satu atau dua huruf yang merupakan kode tempat kendaraan bermotor tersebut didaftarkan.
Kode wilayah pada TNKB bisa berlaku di dua atau lebih wilayah Regident Ranmor. Contohnya adalah jika kode wilayah pada kendaraan tersebut adalah “B”, yang merupakan registrasi kendaraan wilayah Provinsi DKI Jakarta, maka juga dapat termasuk lingkup beberapa wilayah seperti Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Depok, Tangerang Selatan, dan masih banyak wilayah lainnya.
ADVERTISEMENT
Arti Kode Angka di Pelat Nomor
Dikutip dari laman Auto2000, Kode angka dan huruf di pelat nomor merupakan bagian nomor registrasi yang penempatannya berada setelah kode wilayah. Nomor registrasi ini ditentukan berdasarkan jenis kendaraannya yang umumnya terdiri dari satu sampai empat angka secara acak namun memiliki arti terselubung.
Berikut rincian nomor registrasi sesuai dengan jenis kendaraannya menurut Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor:
Khusus untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, maka terdapat perbedaan dari alokasi nomor urut sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Arti Kode Huruf di Pelat Nomor
Kode huruf pada TNKB berfungsi sebagai penanda sub wilayah kendaraan bermotor. Umumnya, kode huruf terdiri dari satu hingga tiga huruf yang berada setelah kode angka. Contohnya adalah pada wilayah Regident DKI Jakarta, kode huruf T adalah nomor urut registrasi Jakarta Timur.
Maka dari itu, kendaraan dengan pelat B - - - - T** menandakan bahwa kendaraan tersebut berasal dari sub wilayah Jakarta Timur.
Komponen terakhir pada TNKB adalah masa berlaku TNKB itu sendiri. Masa berlaku TNKB terdiri dari empat angka yang menandakan bulan dan tahun. Contohnya adalah 11-23, menandakan bahwa masa berlaku TNKB hanya sampai bulan November (11) tahun 2023 (23).
Maka dari itu, jika Anda melihat pelat nomor B 3212 TUX (12-23), maka dapat disimpulkan bahwa kendaraan tersebut berasal dari wilayah Jakarta dan sekitarnya (B), berjenis sepeda motor (3000-6999), berasal dari sub wilayah Jakarta Timur (T**), dan masa berlaku TNKB sampai bulan Desember, 2023 (12-23).
ADVERTISEMENT
Seperti itu informasi seputar arti kode angka dan huruf di pelat nomor. Dengan begitu, kini Anda dapat mengidentifikasi jenis kendaraan, asal kendaraan, sub wilayah kendaraan, dan masa berlaku kendaraan hanya dengan melihat pelat nomor kendaraan (TNKB).
(AA)