Konten dari Pengguna

Arti Rambu Lalu Lintas bagi Pengemudi Pemula

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Rambu perbatasan kawasan ganjil-genap terpasang di Kawasan Matraman Jakarta, Minggu (8/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rambu perbatasan kawasan ganjil-genap terpasang di Kawasan Matraman Jakarta, Minggu (8/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Rambu Lalu Lintas seharusnya menjadi tanda yang penting dan sudah dipahami oleh para pengguna kendaraan. Rambu lalu lintas menjadi tanda yang penting untuk menyampaikan suatu informasi berupa larangan, peringatan, perintah, ataupun petunjuk.

Tujuannya, untuk menjaga keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran, dan kenyamanan dalam berkendara bagi seluruh pengguna jalan.

Di Indonesia sendiri, penerapan rambu lalu lintas diatur dalam Peraturan Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas. Selain jenisnya, disebutkan juga Macam-macam Rambu Lalu Lintas yang berlaku.

Lalu, apa saja arti macam-macam Rambu Lalu Lintas itu? berikut ini penjelasannya.

Simbol Peringatan pada Rambu Lalu Lintas

Jenis rambu lalu lintas pertama yang cukup sering dijumpai, yaitu rambu peringatan.

Rambu lalu lintas hati-hati dipasang di sekitar Jalan Raya Cipendawa, Kelurahan Bojong Menteng, Rawalumbu, Kota Bekasi. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Pada Pasal 7 Ayat 1 dijelaskan, rambu peringatan berfungsi untuk memberikan peringatan kemungkinan adanya bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan dan menginformasikan tentang potensi bahaya.

Adapun, rambu peringatan terdiri dari 11 jenis. Berikut jenis-jenis rambu peringatan seperti yang tertuang pada Pasal 8.

1. Peringatan perubahan kondisi alinyemen horizontal

2. Peringatan perubahan kondisi alinyemen vertikal

3. Peringatan kondisi jalan yang berbahaya

4. Peringatan pengaturan lalu lintas

5. Peringatan lalu lintas kendaraan bermotor

6. Peringatan selain lalu lintas kendaraan bermotor

7. Peringatan kawasan rawan bencana

8. Peringatan lainnya

9. Peringatan dengan kata-kata

10. Peringatan tambahan tentang jarak lokasi kritis

11. Peringatan pengarah gerakan lalu lintas

Menyoal tampilannya, rambu peringatan umumnya berbentuk belah ketupat atau kotak dengan warna dasar kuning dan pinggiran berwarna hitam.

Simbol Larangan

Berikutnya ada rambu larangan yang juga wajib dipahami setiap pengendara.

Rambu perbatasan kawasan ganjil-genap terpasang di Kawasan Matraman Jakarta, Minggu (8/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Masih mengacu Peraturan Menteri yang sama, pada Pasal 11 Ayat 1 dijelaskan bahwa rambu larangan memiliki fungsi untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan.

Lalu terkait jenisnya, ada 7 jenis rambu larangan sebagaimana terdapat pada pasal 11 ayat 2. Berikut lengkapnya.

1. Larangan berjalan terus

2. Larangan masuk

3. Larangan parkir dan berhenti

4. Larangan pergerakan lalu lintas tertentu

5. Larangan membunyikan isyarat suara

6. Larangan dengan kata-kata

7. Batas akhir larangan

Pada rambu larangan ini, terdapat 2 tampilan bentuk dan warna rambu yang berbeda.

Untuk rambu larangan berjalan terus, larangan masuk, larangan parkir dan berhenti, larangan membunyikan isyarat suara, dan larangan dengan kata-kata, umumnya memiliki tampilan berbentuk lingkaran atau segitiga terbalik dengan warna dasar putih dan garis tepi berwarna merah.

Sementara untuk simbol dan huruf atau angka di dalamnya hadir dengan warna hitam. Sedangkan kata-katanya berwarna merah. Selanjutnya untuk batas akhir rambu larangan, memiliki bentuk lingkaran dengan warna dasar putih dan warna garis tepi hitam. Begitu juga dengan simbol dan huruf atau angka yang ada di dalamnya berwarna hitam.

Simbol Perintah

Rambu lalu lintas berikutnya yang juga wajib dipahami, yaitu rambu perintah. Pada Pasal 15 Ayat 1 dijelaskan, rambu perintah berfungsi untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pengguna jalan.

Rambu lajur khusus sepeda yang dipasang di Kawasan Kanal Banjir Timur. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Terdapat 8 jenis rambu perintah yang ada di Indonesia dan wajib diketahui oleh pengendara. Berikut lengkapnya.

1. Perintah mematuhi arah yang ditunjuk

2. Perintah memilih salah satu arah yang ditunjuk

3. Perintah memasuki bagian jalan tertentu

4. Perintah batas minimum kecepatan

5. Perintah penggunaan rantai ban

6. Perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus

7. Batas akhir perintah tertentu

8. Perintah dengan kata-kata

Pada rambu perintah ini memiliki tampilan berbentuk lingkaran atau kotak dengan warna dasar biru dan garis tepi putih. Sementara untuk simbol, huruf atau angka, dan kata-kata berwarna putih.

Simbol Petunjuk

Terakhir ada rambu petunjuk yang juga tak boleh terlewatkan untuk dipahami para pengguna jalan. Dalam Pasal 18 Ayat 1 dijelaskan, rambu ini berfungsi untuk memandu pengguna jalan saat melakukan perjalanan atau untuk memberikan informasi kepada pengguna jalan.

Rambu lajur khusus sepeda dan pejalan kaki yang dipasang di Kawasan Kanal Banjir Timur. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Lebih lanjut pada Pasal 18 Ayat 2 dijelaskan, ada 9 jenis rambu petunjuk yang ada di Indonesia. Berikut lengkapnya.

1. Petunjuk pendahulu jurusan

2. Petunjuk jurusan

3. Petunjuk batas wilayah

4. Petunjuk batas jalan tol

5. Petunjuk lokasi utilitas umum

6. Petunjuk lokasi fasilitas sosial

7. Petunjuk pengaturan lalu lintas

8. Petunjuk dengan kata-kata

9. Papan nama jalan

Rambu penunjuk jalan di Underpass Matraman jatuh. Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Adapun setiap rambu petunjuk tersebut, memiliki tampilan yang berbeda-beda. Baik itu dalam hal bentuk atau warna yang digunakan. Berikut lengkapnya.

1. Rambu petunjuk pendahulu jurusan

• Berbentuk kotak

• Warna dasar hijau

• Warna garis tepi putih

• Warna simbol dan huruf atau angka putih

2. Rambu petunjuk batas wilayah, petunjuk batas jalan tol, petunjuk lokasi utilitas umum, petunjuk lokasi fasilitas sosial, petunjuk pengaturan lalu lintas, dan petunjuk dengan kata-kata

• Berbentuk kotak

• Warna dasar biru

• Warna garis tepi putih

• Warna simbol dan huruf atau angka putih

3. Rambu papan nama jalan

• Berbentuk kotak

• Warna dasar hijau

• Warna huruf atau angka putih

4. Rambu petunjuk jurusan wilayah dan lokasi tertentu

• Berbentuk kotak

• Warna dasar hijau

• Warna garis tepi putih

• Warna simbol dan huruf atau angka putih

5. Rambu petunjuk jurusan khusus lokasi dan kawasan wisata

• Berbentuk kotak

• Warna dasar Cokelat

• Warna garis tepi putih

• Warna simbol dan huruf atau angka putih

Terletak di Desa Bolok, Gua Kristal adalah salah satu tempat wisata populer di Kupang Foto: Gitario Vista Inasis/kumparan

(HDZ)