Konten dari Pengguna

Arti Rambu Lalu Lintas Stop dan Tanda Lainnya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi rambu Stop (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi rambu Stop (Foto: Pixabay)

Apakah Anda termasuk yang masih bingung saat bertemu rambu lalu lintas stop? Rambu lalu lintas adalah sebuah petunjuk bagi pengguna kendaraan di jalan raya. Rambu-rambu lalu lintas bentuknya berbagai macam.

Segala rambu-rambu lalu lintas yang berlaku merupakan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Rambu-rambu lalu lintas biasanya berbentuk papan tanda yang didirikan di sisi atau di pinggir badan jalan untuk memberi penunjuk jalan, instruksi, atau informasi kepada pengguna jalan.

Fungsi dari rambu-rambu lalu lintas ini yaitu untuk memudahkan pengendara dan sebagai simbol penunjuk dalam perjalanan, serta membantu mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Lantas apa sih arti dari rambu lalu lintas stop ini?

Arti Rambu Lalu Lintas Stop

Dikutip dari kumparanOTO, rambu lalu lintas yang bertuliskan STOP dengan latar merah berarti dilarang untuk terus berjalan di suatu lajur. Pengendara diharuskan untuk berhenti, baik sementara maupun ketika kondisi sudah dipastikan aman dan selamat dari adanya konflik lalu lintas.

Arti Rambu-rambu Lalu Lintas Lainnya

Setelah mengetahui arti rambu lalu lintas stop, ada berbagai macam rambu-rambu lalu lintas yang memiliki arti masing-masing. Arti-arti dari rambu-rambu tersebut tentu saja berupa rambu perintah, rambu larangan, rambu peringatan, rambu penunjuk, dan masih banyak lagi.

Untuk itu, mari kita belajar bersama mengenal rambu-rambu lalu lintas yang berlaku di Indonesia. Berikut ini kami berikan informasinya secara lengkap.

1. Tanda panah kiri

Pengendara diperintahkan untuk mengikuti lajur ke arah kiri

2. Tanda panah kanan

Pengendara diperintahkan untuk mengikuti lajur ke arah kanan

3. Tanda panah belok kiri

Pengendara diperintahkan untuk belok ke arah kiri

4. Tanda panah belok kanan

Pengendara diperintahkan untuk belok ke arah kanan

5. Tanda panah atas

Pengendara diharuskan untuk terus berjalan lurus. Rambu ini biasa ditemui pada jalan tol atau jalan searah yang melarang pengendara untuk berbalik arah atau berbelok

6. Tanda panah bawah serong kiri

Pengendara diperintahkan untuk masuk ke lajur atau jalur yang ditunjuk oleh rambu yaitu ke kiri

7. Tanda panah bawah serong kanan

Pengendara diperintahkan untuk masuk ke lajur atau jalur yang ditunjuk oleh rambu yaitu ke kanan

8. Tanda angka kecepatan minimum dalam kilometer (km)

Berkendara tidak boleh melebihi batas kecepatan atau kurang dari batas kecepatan yang tertulis pada plakat.

Arti dan Gambar Rambu Larangan

Polisi menaruh rambu lalu lintas saat penutupan akses jalan menuju Jalan Soekarno-Hatta di perbatasan antara Kabupaten Bandung dan Kota Bandung, Jawa Barat. Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto

Selanjutnya gambar rambu larangan yaitu melarang pengguna jalan melakukan sesuatu. Warna lambang pada rambu tersebut biasanya dibuat dari warna merah serta hitam dan untuk warna latar adalah warna putih. Berikut adalah gambar dan arti dari rambu larangan:

1. Tanda bertuliskan STOP

Lambang Stop dengan latar merah berarti dilarang untuk terus berjalan di suatu lajur. Pengendara diharuskan untuk berhenti baik sementara maupun ketika kondisi sudah dipastikan aman dan selamat dari adanya konflik lalu lintas.

2. Tanda strip

Tanda strip ini memiliki arti dilarang masuk ke suatu tempat baik bagi kendaraan bermotor maupun yang tidak bermotor kecuali ada tanpa pengecualian bagi pihak tertentu

3. Tanda angka kecepatan maksimum dalam kilometer (km)

Pengguna jalan dilarang untuk berkendara melampaui batas kecepatan

4. Tanda S dicoret

Rambu larangan S atau Stop di garis ini memiliki arti bahwa pengguna jalan dilarang untuk berhenti dari mulai tempat pemasangan tanda hingga jarak 15 meter disesuaikan dengan arah lalu lintas (mengenai jarak bisa berubah apabila ada tanda pengecualian di papan tambahan)

5. Tanda P dicoret

Rambu larangan P atau Parkir di garis ini memiliki arti bahwa pengguna jalan dilarang untuk memarkir kendaraannya dari mulai tempat pemasangan tanda hingga jarak 15 meter disesuaikan dengan arah lalu lintas (mengenai jarak bisa berubah apabila ada tanda pengecualian di papan tambahan)

6. Tanda putar balik dicoret

Rambu ini biasa Anda temui di persimpangan atau di jalan searah untuk melarang pengguna jalan baik itu kendaraan bermotor maupun yang tidak bermotor untuk berbalik arah.

7. Tanda belok kiri dicoret

Rambu larangan ini biasa dipasang pada lajur jalan yang searah lalu lintas ataupun jalan dengan simpangan. Maksud dari rambu larangan ini adalah untuk melarang para pengguna jalan baik kendaraan bermotor ataupun pengguna jalan tidak bermotor untuk berbelok ke arah kanan.

8. Tanda belok kanan dicoret

Rambu larangan ini melarang para pengguna jalan baik kendaraan bermotor ataupun pengguna jalan tidak bermotor untuk berbelok ke arah kanan

Arti dan Gambar Rambu Peringatan

Petugas Dinas Perhubungan mencopot rambu bertuliskan kecuali road bike di sekitar Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta, Minggu (13/6/2021). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto

Untuk rambu peringatan ini memiliki warna dominan kuning dengan lambangnya berwarna hitam. Bentuk rambu peringatan secara umum berbentuk belah ketupat dan memiliki isi berupa peringatan kepada para pengguna jalanan agar lebih waspada mengenai tantangan yang ada di depan.

1. Tanda tiga panah melingkar

Rambu lalu lintas menunjukkan adanya persimpangan berbentuk bundaran yang memiliki prioritas

2. Tanda seru (!)

Rambu ini sebagai peringatan kepada pengguna jalan agar berhati-hati memasuki jalur tertentu

3. Tanda plus (+)

Rambu ini menunjukkan akan adanya persimpangan empat.

4. Tanda plus dihapus bagian kanannya

Rambu yang menunjukkan adanya persimpangan tiga sisi dengan satu ke arah kiri

5. Tanda plus dihapus bagian kirinya

Rambu yang menunjukkan adanya persimpangan tiga sisi dengan satu ke arah kanan

6. Tanda panah ke atas dan ke bawah

Makna dari rambu ini adalah bahwa lalu lintas yang dilalui berlaku dua arah.

Arti dan Gambar Rambu Petunjuk

Yang terakhir yaitu ada rambu petunjuk yang memiliki tujuan untuk memberikan petunjuk jalan bagi para pengguna jalan. Rambu petunjuk ini memiliki beragam gambar rambu lalu lintas unik yang menjadi ciri khas sendiri dan tidak seperti rambu sebelumnya yang memiliki ciri khas sendiri.

1. Tanda arah kota di persimpangan

Rambu ini berguna sebagai pendahulu petunjuk jurusan ke suatu lokasi yang akan ditemui di persimpangan jalan di depan

2. Tanda arah kota

Rambu ini merupakan rambu petunjuk arah atau jurusan ke suatu daerah

3. Tanda jalan tol

Rambu ini menyatakan bahwa Anda sebentar lagi akan memasuki area jalan tol

4. Tanda rumah sakit

Rambu ini menunjukkan adanya rumah sakit di area sekitar

5. Tanda POM bensin

Rambu ini menunjukkan tanda keberadaan POM bensin atau Pompa bahan bakar di area sekitar

6. Tanda ranjang/tempat tidur

Rambu ini menunjukkan tanda adanya hotel atau motel di area sekitar

7. Tanda orang jalan kaki

Rambu ini menunjukkan tanda tempat bagi para pejalan kaki

8. Tanda bus

Rambu ini menunjukkan tanda tempat berhentinya bus

(HDZ)