Konten dari Pengguna

Arti STNK: Pengertian dan Data Penting di Dalamnya

12 November 2021 14:47 WIB
·
waktu baca 3 menit
clock
Diperbarui 4 Januari 2022 18:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Berkas perpanjang STNK Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Berkas perpanjang STNK Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
ADVERTISEMENT
Pembelian kendaran bermotor biasanya dilengkapi dengan dua dokumen yaitu BPKB dan STNK. Dua dokumen tersebut wajib hadir di setiap kendaraan bermotor. Mungkin dari kalian sudah tahu mengenai dua dokumen itu. Namun, ada beberapa orang awam tidak tahu mengenai surat ini.
ADVERTISEMENT
Kedua dokumen itu merupakan sebuah surat kelengkapan dari kendaraan bermotor dan memiliki fungsi yang sangat penting. Khususnya STNK, surat ini wajib dibawa kemana pun Anda pergi menggunakan kendaraan.
Bagi Anda yang kurang mengerti atau tidak tahu mengenai STNK, berikut ini kami akan jelaskan lengkap seputar surat tersebut.

Pengertian STNK

Dilansir dari laman Auto2000, kepanjangan STNK adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan. Di Indonesia, STNK diterbitkan oleh Samsat yang merupakan tempat pelayanan penerbitan dan pengesahan. Tentunya didukung oleh tiga instansi, yakni Polri, Dinas Pendapatan Provisi, dan PT Jasa Raharja.
STNK ini menjadi tanda bukti pengesahan kendaraan bermotor dan juga kepemilikan yang sah. Itulah mengapa STNK selalu wajib dibawa kemanapun Anda pergi menggunakan kendaraan.
ADVERTISEMENT
Surat ini jangan sampai lupa atau ketinggalan karena jika mendapatkan masalah di jalan, Anda bisa tetap mempertanggungjawabkan berkat keberadaan STNK.
Selain STNK dan BPKB, ada juga surat yang wajib dimiliki oleh pengendara yaitu SIM. SIM merupakan Surat Izin Mengemudi yang diterbitkan oleh instansi kepolisian melalui kantor Samsat.
SIM berfungsi sebagai dokumen sah kelayakan Anda mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. Ada beberapa ujian yang harus dilewati saat pengurusan SIM.
Isi Data STNK
Ilustrasi STNK. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
STNK dan SIM memang menjadi bagian penting dari surat resmi yang wajib dimiliki ketika ingin membawa kendaraan. Di dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terdapat beberapa kolom. Dimulai dari identitas kepemilikan plat nomor polisi, nama & alamat pemilik kendaraan, hingga identitas kendaraan tersebut
ADVERTISEMENT
Identitas kendaraan tersebut mencakup merk/tipe, model/jenis kendaraan, tahun pembuatan, tahun perakitan, warna, isi silinder, nomor rangka, nomor BPKB, nomor mesin, bahan bakar, warna TNKB, kode lokasi, dan lainnya).
Untuk nomor polisi yang ada di STNK harus sama dengan pelat nomor polisi di kendaraan. Dari nomor polisi yang terdapat di STNK inilah akhirnya dicetak dan dipasang pada kendaraan bersangkutan.
Ada BBN KB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dalam STNK, yaitu biaya yang dikenakan saat kepemilikan kendaraan berpindah dari satu pemilik ke pemilik lainnya.
Apabila Anda membeli kendaraan dari pemilik sebelumnya, dokumen ini wajib ada dalam STNK sebagai bukti kepemilikan yang baru. Masih ada lagi biaya balik nama yang harus dibayarkan, salah satunya adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
ADVERTISEMENT
Semua itu harus dibayarkan agar urusan balik nama STNK semakin dipermudah. STNK memang memiliki batas berlaku yaitu lima tahun. Jadi setiap lima tahun sekali, Anda harus melakukan perpanjangan STNK dengan berbagai proses.
Dimulai dari pengecekan fisik kendaraan yang dilakukan di kantor Samsat terdekat dari domisili Anda hingga melakukan pembayaran biaya administrasi sesuai aturan.
(FOV)