Konten dari Pengguna

Arti Warna Lampu Lalu Lintas dan Sejarahnya

21 Juli 2022 14:23 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi lampu lalu lintas. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi lampu lalu lintas. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Sebagai pengguna jalan, Anda perlu mengetahui setiap rambu lalu lintas yang ada. Salah satu rambu yang perlu Anda ketahui artinya adalah lampu lalu lintas. Lantas, apa arti warna lampu lalu lintas?
ADVERTISEMENT
Merujuk pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lampu lalu lintas atau yang biasa disebut dengan istilah APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) merupakan lampu yang mengendalikan arus lalu lintas yang terpasang di persimpangan jalan, tempat penyeberangan pejalan kaki, dan tempat arus lalu lintas lainnya.
Dikutip dari laman Suzuki, fungsi dari lampu lalu lintas cukup beragam dan sangat bermanfaat bagi pengguna jalan. Mulai dari mengurangi tingkat kecelakaan, menghindari hambatan mobilitas, dan memfasilitasi persimpangan antara jalan utama bagi kendaraan dan pejalan kaki.
Sebagai salah satu rambu lalu lintas yang paling utama di jalan, pelanggaran lampu lalu lintas bisa ditindak keras loh. Jika melanggar lampu lalu lintas, Anda bisa ditindak pidana dengan kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp 500.000 sesuai Pasal 287 ayat 2 dan Pasal 106 ayat 4 UU No. 22 tahun 2009.
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, Anda perlu mengetahui arti atau makna dibalik pemberian warna pada lampu lalu lintas. Berikut penjelasannya.

Arti Warna Lampu Lalu Lintas

Lampu lalu lintas. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Seperti yang sudah disebutkan di atas, fungsi dari lampu lalu lintas sangat bermanfaat bagi pengguna jalan. Maka dari itu Anda perlu mengetahui arti dibalik warna lampu lalu lintas tersebut. Berikut penjelasan lengkapnya dikutip dari laman Suzuki dan Auto2000:

1. Lampu Lalu Lintas Merah

Lampu merah menandakan bahwa kendaraan harus berhenti untuk memberikan jalan kepada kendaraan dari arah lain. Pada zaman peperangan dahulu, tanda berhenti ditandai dengan warna merah. Maka dari itu, arti tersebut tetap diterapkan pada lampu lalu lintas.

2. Lampu Lalu Lintas Kuning

Lampu kuning menandakan bahwa kendaraan harus siap-siap untuk melaju atau berhenti. Lampu kuning ini diambil dari warna api yang menandakan bahwa prajurit sudah bersiap-siap menghadapi musuh pada zaman peperangan.
ADVERTISEMENT

3. Lampu Lalu Lintas Hijau

Lampu hijau menandakan bahwa kendaraan sudah aman untuk melaju. Warna hijau sendiri membawa nuansa ketenangan, maka dari itu lampu hijau pada lampu lalu lintas menandakan kendaraan sudah aman untuk melaju.
Adapun penyusunan lampu lalu lintas yang vertikal dari atas ke bawah (merah-kuning - hijau) mempunyai tujuan tersendiri. Tujuan utamanya adalah untuk membantu atau memudahkan pengguna jalan yang buta terhadap warna. Warna merah mengandung corak jingga dan hijau mengandung corak biru, maka dari itu pengguna jalan bisa dengan mudah membedakannya.
Seperti itu informasi seputar arti warna lampu lalu lintas jalan. Dengan mengetahui arti dan sejarah dibalik penggunaan warna pada lampu lalu lintas, Anda diharapkan sudah tidak lagi melanggar peraturan ini. Hal tersebut dilakukan agar tidak melanggar peraturan lalu lintas, dan menjaga keamanan serta kenyamanan berkendara sesama pengguna jalan.
ADVERTISEMENT
(AA)