Konten dari Pengguna

Asal Usul Polisi Tidur yang Berlaku di Indonesia

17 November 2021 15:24 WIB
·
waktu baca 4 menit
clock
Diperbarui 5 Januari 2022 7:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Polisi Tidur Foto: thinkstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Polisi Tidur Foto: thinkstock
ADVERTISEMENT
Pada saat Anda berkendara di jalan raya yang padat penduduk atau di jalan sempit seperti gang perumahan, apakah Anda sering menemui gundukan yang melintang di jalan? Gundukan itu biasa disebut sebagai polisi tidur atau speed bump. Penasaran asal usul polisi tidur? Simak terus ulasan berikut.
ADVERTISEMENT
Polisi tidur yang dipasang secara permanen ini memiliki sejumlah fungsi. Salah satu fungsinya adalah keamanan ketika berkendara karena pengemudi harus memperlambat laju kecepatan kendaraan.
Jika Anda perhatikan, polisi tidur ini ada beberapa jenisnya. Jenisnya beragam mulai dari bentuk, warna, dan ukurannya yang dibuat sesuai aturan.

Asal Usul Polisi Tidur

Dilansir dari situs resmi Suzuki Indonesia, polisi tidur atau speed bump merupakan alat pembatas jalan yang terbuat dari tambahan bangunan semen atau aspal yang ditinggikan. Polisi tidur ini dipasang melintang terhadap badan atau pada bagian jalan dan memiliki kemiringan dan kelandaian tertentu.
Sejarah awal terbentuknya speed bump tercatat pada tahun 1906 di New Jersey, Amerika Serikat. Pembuatnya adalah seorang pekerja bangunan dengan memasang ketinggiannya mencapai 13 cm atau sekitar 5 inci. Namun, ukuran tersebut ternyata tidak efisien dikarenakan terlalu tinggi, sehingga menyulitkan orang untuk melintas dengan kendaraan.
ADVERTISEMENT
Konstruksi speed bump akhirnya mengalami penyempurnaan. Pada tahun 1950, pemenang nobel bidang elektromagnetik bernama Arthur Holly berhasil menemukan rancangan ideal untuk speed bump yang dipasang pertama kali di jalanan Universitas Washington. Setelah tiga tahun berjalan, jalan-jalan umum mulai mengaplikasikan speed bump tersebut.
Aturan pembuatan polisi tidur. Foto: Istimewa
Metode speed bump mulai masuk di Indonesia dan istilahnya menjadi polisi tidur. Mengapa dinamakan menjadi polisi tidur? Karena siapa pun yang tidak menurunkan kecepatan kendaraan saat melewatinya seperti dianggap melanggar peraturan lalu lintas dan membangunkan polisi yang sedang berjaga.
Kemudian, istilah ini diakui dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi ketiga pada tahun 2001. Dalam KBBI, polisi tidur berarti permukaan bagian jalan yang ditinggikan melintang untuk memperlambat laju kendaraan. Biasanya ini banyak terpasang di jalan pemukiman, area privat, parkiran, dan sekitar jalan tol.
ADVERTISEMENT
Polisi tidur juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI No 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.
Maka dari itu, pembuatan penanda jalan ini umumnya menggunakan bahan semen, aspal, batu, atau kayu. Namun dalam pembuatannya tidak boleh asal-asalan karena bisa membahayakan keselamatan pengendara.
Jenis-Jenis Polisi Tidur
1. Speed Bump
Jenis speed bump digunakan khusus untuk jalan lingkungan terbatas, area parkir, dan area privat dengan kecepatan laju kendaraan di bawah 10 kilometer per jam. Pembuatannya dengan kriteria lebar bagian atas minimal 15 cm atau 150 mm, ketinggian maksimal 12 cm atau 120 mm, dan sudut kelandaian 15 %.
Warna dari speed bump yaitu kombinasi hitam dan kuning atau hitam dan putih. Untuk warna hitam ketentuannya di cat selebar 30 cm, dan untuk warna kombinasinya yaitu 20 cm. Ketentuan sudut pewarnaannya ke kanan sebesar 30 hingga 45 derajat.
ADVERTISEMENT
2. Speed Hump
Speed hump digunakan untuk jalan lokal dengan kecepatan laju kendaraan maksimal 20 kilometer per jam. Ketentuan pembuatannya yaitu lebar maksimal 39 cm, ketinggian 5-9 cm, dan sudut kelandaian 50 %. Jenis pembatas jalan ini berbentuk penampang melintang dengan beberapa ketentuan khusus.
Fungsi speed hump adalah untuk mengatur kecepatan kendaraan pada jalan operasional yang bisa diseberangi oleh pejalan kaki semacam zebra cross. Bentuknya mempunyai jendolan atau tonjolan dan permukaannya lebih luas dari speed bump. Jenis ini sering dipasang di jalan lokal dan jalan lingkungan.
Untuk ketentuan warna jenis ini adalah dicat dengan kombinasi warna hitam dan kuning atau hitam dan putih. Sedangkan ketentuan lebar catnya, sama dengan ketentuan pada speed bump, yaitu warna hitam 30 cm dan warna kombinasi selebar 20 cm.
ADVERTISEMENT
3. Speed Table
Jenis satu ini digunakan untuk jalan lebar (penyeberangan jalan) dengan laju kecepatan maksimal 40 km per jam. Alat pembatas jalan ini biasanya sering disebut garis kejut yang dibuat untuk jalan lokal, jalan kolektor, dan jalan lingkungan. Biasanya speed table banyak dijumpai di jalan menuju gerbang jalan tol.
Ketentuan lebarnya mencapai 660 cm (6600 mm) dengan kelandaian 15% dan tinggi maksimum 80-90 mm dan fungsi dari speed table ini adalah untuk membuat pengemudi mengurangi laju kecepatan kendaraannya. Bentuk dari speed table lebih lebar daripada jenis yang lainnya.
Sama seperti ketentuan pada jenis lainnya, kombinasi warna yang digunakan adalah warna hitam dan kuning atau warna hitam dan putih. Lebar warna hitamnya 30 cm dan 20 cm untuk warna kombinasinya. Spesifikasi permukaannya sendiri terbuat dari bahan dengan mutu material setara K-300.
ADVERTISEMENT
Itulah penjelasan mengenai asal-usul polisi tidur dan beberapa jenisnya yang diaplikasikan di jalanan.
(FOV)