Aturan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024 dan Jadwalnya

ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Korlantas Polri menyiapkan rekayasa lalu lintas berupa ganjil genap untuk mengantisipasi kemacetan selama Mudik Lebaran 2024. Aturan ganjil genap mudik ini akan diberlakukan di jalan Tol Trans Jawa KM 0 Jakarta hingga KM 414 Semarang.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan menegaskan, pengendara atau pemudik yang melanggar aturan ganjil genap di jalan tol saat musim mudik akan ditilang.
"Iya (ditilang karena) yang diberlakukan adalah mulai dari km 0 di Jakarta sampai km 414 di Kalikangkung (Semarang)," ujar Aan di Polda Jateng, Minggu (31/3), dikutip dari kumparanNews.
Meski begitu, pemudik yang melanggar aturan ganjil genap tidak akan diputar balik. Para pelanggar akan ditilang melalui sistem ETLE dan suratnya akan dikirim usai masa Lebaran.
Jadwal Aturan Ganjil Genap Mudik
Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi, mengimbau kepada masyarakat mengatur jadwal keberangkatan agar tidak terkena aturan ganjil genap.
"Silakan untuk pemudik mengatur waktunya sehingga semuanya berjalan dengan lancar," kata Eddy saat dikonfirmasi kumparan, Senin (1/4).
Baca juga: One Way Mudik 2024: Ketentuan, Jadwal dan Skemanya
Kamera ETLE mobile akan disediakan di sepanjang Tol Trans Jawa untuk mengawasi para pemudik. Berikut jadwal pemberlakuan aturan ganjil genap di ruas Tol Trans Jawa selama masa Mudik Lebaran 2024:
Arus Mudik
Pada 5 hingga 7 April 2024 pukul 24.00 WIB dari KM 0 Jalan Tol ruas dalam kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas jalan Tol Semarang Batang;
Pada 8 April 2024 pukul 08.00 WIB hingga 24.00 WIB dari KM 0 jalan jalan Tol ruas dalam kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas jalan Tol Semarang Batang.
Pada 9 April 2024 sampai pukul 24.00 WIB dari KM 0 jalan Tol ruas dalam kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas jalan Tol Semarang Batang.
Arus Balik
Pada 12 April 2024 pukul 14.00 WIB hingga 24.00 WIB dari KM 414 ruas jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 0 jalan Tol ruas Dalam Kota Jakarta.
Pada 13 April 2024 pukul 08.00 WIB hingga 24.00 WIB dari KM 414 ruas jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 0 jalan Tol ruas Dalam Kota Jakarta.
Pada 14 April pukul 14.00 WIB sampai dengan 16 April 2024 pukul 08.00 WIB dari KM 414 ruas jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 0 jalan Tol ruas Dalam Kota Jakarta.
(NDA)
