Konten dari Pengguna

Aturan Jalan Tol yang Wajib Diketahui oleh Pengendara

7 November 2021 10:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 3 Januari 2022 11:41 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Jalan Tol Serpong-Cinere. Foto: Dok. Jasa Marga
zoom-in-whitePerbesar
Jalan Tol Serpong-Cinere. Foto: Dok. Jasa Marga
ADVERTISEMENT
Sama seperti aturan jalan umum lainnya, Aturan jalan tol harus kita ketahui dan dipatuhi. Ada beberapa perbedaan peraturan di jalan bebas hambatan ini.
ADVERTISEMENT
Peraturan di jalan tol dibuat dengan tujuan untuk mengatur para pengemudi agar dapat berkendaraan dengan aman dan nyaman. Berikut beragam jenis peraturan berkendara di jalan tol dikutip dari laman resmi Daihatsu Indonesia.

Aturan Jalan Tol yang Wajib Diketahui oleh Pengendara

Foto udara sejumlah kendaraan melintas di jalan Tol Pulo Gebang-Kelapa Gading yang sedang di uji coba secara gratis, Cakung, Jakarta, Senin (23/8/2021). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
1. Berbayar dengan sistem nontunai
Membayar sebelum melewati jalan tol adalah hal yang lumrah dan merupakan kewajiban. Semua fasilitas gerbang tol menerapkan sistem pembayaran nontunai menggunakan uang elektronik. Pastikan Anda memiliki kartu tol dan mengisi saldo dengan nominal yang cukup ya.
2. Ada batas kecepatan berkendara
Tahukah Anda, meski disebut sebagai jalan bebas hambatan, jalan toll menerapkan batas laju kendaraan lho. Kecepatan minimum yang diatur adalah 60 km/jam dengan tujuan agar tidak mengganggu kendaraan lainnya.
ADVERTISEMENT
3. Gunakan jalur sesuai jenis kendaraan
Jalan tol juga selalu terdiri dari beberapa jalur kendaraan. Bahu jalan adalah jalur yang hanya boleh dipakai untuk keadaan darurat seperti saat mobil mogok. Jalur kiri biasanya digunakan untuk kendaraan bermuatan berat yang kecepatannya lebih lambat. Untuk mendahului, sahabat bisa menggunakan jalur paling kanan.
4. Tidak boleh sembarangan berhenti
Tidak seperti jalan biasa, Anda tidak bisa berhenti sembarangan saat di jalan tol. Selain berbahaya, Anda juga bisa mengganggu konsentrasi pengemudi lain yang sedang melaju.
5. Tidak memutar balik memotong median
Anda juga tidak boleh memotong medan jalan. Mobil yang boleh memutar arah (u-turn) hanya mobil petugas yang berwenang untuk keperluan tertentu. Jika salah arah jalan, Anda harus keluar dulu melalui pintu keluar tol terdekat dan masuk lagi melalui pintu tol dengan arah sebaliknya.
ADVERTISEMENT
6. Pahami perangkat khusus di jalan tol
Fasilitas berkendara di jalan tol juga dibuat untuk dapat mengakomodasi kebutuhan pengendara dengan nyaman. Jika berkendara di jalan tol untuk menempuh jarak jauh, Anda bisa beristirahat di rest area.
Biasanya ada toilet, mushola, SPBU, ATM, dan beberapa tempat makan. Ada pula jalur yang biasanya disediakan untuk kendaraan dengan rem blong berupa tanjakan kecil. Jalur ini dibuat untuk mencegah kecelakaan di jalan tol.
(HDZ)