Konten dari Pengguna

Aturan Lalu Lintas yang Wajib Ditaati oleh Pengguna Jalan Raya, Ini Daftarnya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kendaraan melintas di jalan tol Solo-Ngawi saat puncak arus balik di wilayah Kartoharjo, Ngawi, Jawa Timur, Minggu (8/5/2022). Foto: Ari Bowo Sucipto/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan melintas di jalan tol Solo-Ngawi saat puncak arus balik di wilayah Kartoharjo, Ngawi, Jawa Timur, Minggu (8/5/2022). Foto: Ari Bowo Sucipto/Antara Foto

Aturan lalu lintas perlu ditaati bagi setiap pengguna jalan. Tujuannya agar semua pengguna jalan raya bisa saling menjaga keselamatannya.

Menurut Undang Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lalu lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas.

Lalu lintas dan angkutan jalan diselenggarakan dengan tujuan untuk terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang tertib, lancar, dan terpadu, terwujudnya etika berlalu lintas dan terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Lalu, apa saja aturan lalu lintas yang perlu ditaati? Berikut ini adalah ulasannya

Aturan Lalu Lintas yang Perlu Ditaati

Aturan lalu lintas perlu ditaati oleh semua pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Berikut ini adalah aturan lalu lintas yang perlu ditaati dikutip dari laman kumparanNEWS.

1. Memiliki SIM

Fungsi SIM (Foto: Instagram/@kemenhub151)

Dikutip dari laman resmi Polri, SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. SIM memiliki berbagai jenis.

Dikutip dari laman lifepal, SIM A diperuntukkan pengendara mobil penumpang (sebagai SIM mobil pribadi) maupun barang dengan jumlah berat tidak boleh melebihi 3.500 kilogram. Sedangkan, SIM B dikhususkan bagi pengendara kendaraan pribadi maupun umum dengan bobot lebih dari 3.500 kilogram hingga kendaraan berat. SIM D dikhususkan bagi kendaraan yang dirancang khusus untuk difabel atau penyandang cacat yang menggunakan motor.

Dikutip dari Qoala Indonesia, SIM C adalah surat izin untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis roda dua seperti sepeda motor. SIM C dibagi ke dalam tiga jenis yakni SIM C, SIM C1, dan SIM C2. SIM C ditujukan untuk pengendara roda dua dengan mesin kurang dari 250 cc.

SIM C1 ditujukan untuk pengendara motor dengan mesin 250 cc hingga 500 cc. SIM C2 ditujukan untuk pengemudi kendaraan bermotor lebih dari 500 cc.

Setiap pengendara kendaraan bermotor di jalanan Indonesia diwajibkan memiliki SIM. Jika Anda ketahuan tidak memiliki SIM, Anda akan ditilang oleh pihak terkait.

2. Menghormati Pesepeda dan Pejalan Kaki

Pejalan kaki dan pesepeda (Foto: Instagram/@kemenhub151)

Jalan raya tidak hanya dilintasi oleh kendaraan bermotor. Pesepeda dan pejalan kaki juga berhak menggunakannya. Menurut UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, para pengendara, baik roda dua maupun roda empat atau lebih harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.

Jika aturan ini tidak diindahkan, pengendara dapat dikenakan sanksi. Pengendara dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

3. Tidak Bermain Handphone saat Berkendara

Konsentrasi saat berkendara (Foto: Instagram/@kemenhub151)

Mengendarai kendaraan bermotor sambil memainkan handphone sangat dilarang. Hal ini dikarenakan dapat mengancam keselamatan diri sendiri dan membahayakan bagi pengguna jalan lainnya.

Jika Anda bermain handphone saat berkendara, Anda akan dikenakan sanksi. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, akan dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Frequently Asked Question Section

Apa itu SIM C?
chevron-down

SIM C adalah surat izin untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis roda dua seperti sepeda motor. SIM C dibagi ke dalam tiga jenis yakni SIM C, SIM C1, dan SIM C2. SIM C ditujukan untuk pengendara roda dua dengan mesin kurang dari 250 cc.

Apa denda tidak memperhatikan pejalan kaki dan pesepeda di jalan raya?
chevron-down

Jika aturan ini tidak diindahkan, pengendara dapat dikenakan sanksi. Pengendara dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Berapa denda memainkan handphone di jalan?
chevron-down

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, akan dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000.

(RFN)