Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Aturan Membunyikan Klakson saat Berkendara di Jalan
25 Juli 2024 17:02 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Penggunaannya harus dilakukan dengan bijak supaya tidak menganggu pengemudi lain di jalan. Untuk mengetahui aturan menggunakan klakson yang berlaku di Indonesia, simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Aturan Membunyikan Klakson
Pemasangan klason merupakan salah satu syarat kelaikan kendaraan. Hal ini sesuai dengan yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada pasal 48 ayat 3 disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib memiliki klakson untuk memenuhi persyaratan laik jalan. Penggunaan klakson saat berkendara juga diatur agar tak mengganggu ketertiban umum.
Saat membunyikan klakson pengendara perlu memahami etika. Klakson yang digunakan harus mampu mengeluarkan bunyi tanpa menganggu konsenterasi pengemudi.
Sesuai regulasi yang berlaku, tingkat kenyaringan klakson yang dianjurkan termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012.
ADVERTISEMENT
Pasal 69 peraturan tersebut menyebutkan bahwa suara klakson pada kendaraan memiliki batasan kebisingan klakson dalam satuan desibel (dB).
Adapun suara klakson paling rendah yang diperbolehkan, yaitu 83 desibel atau dB dan paling tinggi 118 desibel atau dB dengan pengukuran serendah-rendahnya pada jarak dua meter di depan kendaraan.
Penggunaan klakson juga diatur lebih lanjut pada Pasal 71 PP Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana Lalu Lintas. Terdapat beberapa hal yang boleh dan dilarang berkenaan dengan penggunaan klakson saat berkendara. Berikut detailnya.
1. Klakson sebagai isyarat peringatan dapat digunakan apabila:
2. Klakson sebagai isyarat peringatan dilarang digunakan pengemudi saat:
ADVERTISEMENT
Sanksi Jika Menggunakan Klakson Tidak Sesuai Aturan
Pengendara harus memasang klakson dengan suara yang sesuai standar. Pengemudi yang mengendarai motor atau mobil yang klaksonnya tak memenuhi standar teknis dapat terancam terkena sanksi.
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat 1, pengemudi motor yang klaksonnya menyalahi aturan dapat dipidana dengan kurungan maksimal satu bulan atau denda Rp250 ribu.
Sementara itu, pada Pasal 285 ayat 2 tertulis bahwa pengemudi yang menggunakan klakson mobil yang tidak sesuai standar teknis bisa diganjar pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp500 ribu.
(SA)