Aturan Warna Lampu Mobil di Indonesia yang Diperbolehkan

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Lampu mobil adalah komponen yang berfungsi untuk membantu pengemudi melihat jalan di malam hari atau kondisi cuaca buruk. Selain itu, lampu mobil juga bisa digunakan sebagai sinyal untuk berkomunikasi dengan pengguna jalan lainnya.
Di Indonesia, ada peraturan yang mengatur penggunaan warna lampu mobil untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan bersama. Untuk mengetahui aturan warna lampu mobil yang berlaku di Indonesia, simak uraian di bawah ini hingga tuntas.
Aturan Warna Lampu Mobil
Aturan warna lampu mobil telah dituangkan dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Berikut rinciannya:
Lampu Depan (Headlamp)
Warna: Putih atau Kuning
Fungsi: Memberikan penerangan di depan kendaraan saat pengendara berkendara di malam hari atau dalam kondisi cuaca buruk. Lampu depan juga membantu pengemudi melihat dan diidentifikasi oleh pengendara lain.
Lampu Senja (Position Lamp)
Warna: Putih atau Kuning
Fungsi: Menandai posisi kendaraan di jalan raya, terutama saat senja atau kondisi pencahayaan rendah. Lampu ini biasanya lebih redup daripada lampu utama.
Lampu Sein (Turn Signal)
Warna: Kuning
Fungsi: Memberikan sinyal ke pengguna jalan lainnya saat kendaraan akan berbelok atau berpindah jalur. Lampu sein yang berwarna kuning memberikan kontras yang jelas sehingga mudah dilihat.
Lampu Rem (Brake Light)
Warna: Merah
Fungsi: Menandakan bahwa kendaraan sedang mengerem. Lampu rem yang menyala memberikan peringatan ke pengendara di belakang untuk mengurangi kecepatan.
Lampu Mundur (Reverse Light)
Warna: Putih
Fungsi: Menandakan bahwa kendaraan sedang bergerak mundur. Lampu mundur membantu memberikan penerangan di belakang kendaraan dan memperingatkan pengguna jalan lainnya.
Lampu Kabut (Fog Lamp)
Warna: Putih atau Kuning
Fungsi: Memberikan penerangan tambahan saat kondisi berkabut, hujan lebat, atau salju. Lampu kabut membantu meningkatkan visibilitas tanpa memantulkan cahaya yang bisa mengganggu pengemudi lain.
Kemudian, pada Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, dijelaskan bahwa pemilik kendaraan:
"Dilarang memasang lampu pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan yang menyinarkan:
a. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya;
b. cahaya berwarna merah ke arah depan;
c. cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur."
Baca Juga: Sanksi Melawan Arus Lalu Lintas di Indonesia Menurut UU LLAJ
Sanksi bagi Pelanggar
Pelanggaran terhadap aturan warna dan penggunaan lampu kendaraan dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut adalah beberapa sanksi yang dapat dikenakan:
1. Denda
Pelanggar dapat dikenai denda sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran denda bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran.
2. Pidana kurungan
Dalam kasus pelanggaran tertentu, pengemudi bisa dikenai pidana kurungan.
3. Penahanan kendaraan
Kendaraan yang tidak memenuhi standar lampu bisa ditahan oleh pihak berwenang hingga dilakukan perbaikan.
(NDA)
