Konten dari Pengguna

Aturan Warna Lampu Mobil di Indonesia yang Diperbolehkan

25 Juli 2024 15:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi warna lampu mobil. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi warna lampu mobil. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Lampu mobil adalah komponen yang berfungsi untuk membantu pengemudi melihat jalan di malam hari atau kondisi cuaca buruk. Selain itu, lampu mobil juga bisa digunakan sebagai sinyal untuk berkomunikasi dengan pengguna jalan lainnya.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, ada peraturan yang mengatur penggunaan warna lampu mobil untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan bersama. Untuk mengetahui aturan warna lampu mobil yang berlaku di Indonesia, simak uraian di bawah ini hingga tuntas.

Aturan Warna Lampu Mobil

Ilustrasi lampu mobil. Foto: Pexels
Aturan warna lampu mobil telah dituangkan dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Berikut rinciannya:

Lampu Depan (Headlamp)

Lampu Senja (Position Lamp)

ADVERTISEMENT

Lampu Sein (Turn Signal)

Lampu Rem (Brake Light)

Lampu Mundur (Reverse Light)

Lampu Kabut (Fog Lamp)

Kemudian, pada Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, dijelaskan bahwa pemilik kendaraan:
ADVERTISEMENT
"Dilarang memasang lampu pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan yang menyinarkan:
a. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya;
b. cahaya berwarna merah ke arah depan;
c. cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur."

Sanksi bagi Pelanggar

Ilustrasi warna lampu mobil. Foto: Pexels
Pelanggaran terhadap aturan warna dan penggunaan lampu kendaraan dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut adalah beberapa sanksi yang dapat dikenakan:

1. Denda

Pelanggar dapat dikenai denda sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran denda bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran.

2. Pidana kurungan

Dalam kasus pelanggaran tertentu, pengemudi bisa dikenai pidana kurungan.
ADVERTISEMENT

3. Penahanan kendaraan

Kendaraan yang tidak memenuhi standar lampu bisa ditahan oleh pihak berwenang hingga dilakukan perbaikan.
(NDA)