Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Aturan Warna Lampu Mobil di Indonesia yang Diperbolehkan
25 Juli 2024 15:46 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Aturan Warna Lampu Mobil
Aturan warna lampu mobil telah dituangkan dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Berikut rinciannya:
Lampu Depan (Headlamp)
Lampu Senja (Position Lamp)
ADVERTISEMENT
Lampu Sein (Turn Signal)
Lampu Rem (Brake Light)
Lampu Mundur (Reverse Light)
Lampu Kabut (Fog Lamp)
Kemudian, pada Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, dijelaskan bahwa pemilik kendaraan:
ADVERTISEMENT
"Dilarang memasang lampu pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan yang menyinarkan:
a. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya;
b. cahaya berwarna merah ke arah depan;
c. cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur."
Sanksi bagi Pelanggar
Pelanggaran terhadap aturan warna dan penggunaan lampu kendaraan dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut adalah beberapa sanksi yang dapat dikenakan:
1. Denda
Pelanggar dapat dikenai denda sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran denda bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran.
2. Pidana kurungan
Dalam kasus pelanggaran tertentu, pengemudi bisa dikenai pidana kurungan.
ADVERTISEMENT
3. Penahanan kendaraan
Kendaraan yang tidak memenuhi standar lampu bisa ditahan oleh pihak berwenang hingga dilakukan perbaikan.
(NDA)