Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Bagaimana Perhitungan Pajak Progresif Mobil? Ini Simulasinya
20 Desember 2022 13:42 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam membeli mobil baru maupun bekas adalah perhitungan pajak progresifnya. Sebab, pajak ini bisa memengaruhi besaran pajak yang perlu Anda bayarkan setiap tahunnya. Lantas, bagaimana perhitungan pajak progresif mobil?
ADVERTISEMENT
Mengutip laman auto2000, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang pemungutannya dilakukan di Kantor Samsat. Ini merupakan Pajak Daerah yang perlu dibayarkan setiap tahunnya bersama dengan SWDKLLJ.
Secara umum, besaran tarif PKB ditentukan dari 1.5%-2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB ). Namun, besaran ini bisa berbeda di setiap daerahnya, sesuai peraturan yang berlaku (Perda).
Besaran tarif PKB ini bisa berubah apabila Anda terkena pajak progresif. Adapun pajak progresif adalah pajak yang dibebankan kepada pemilik kendaraan jika memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu dalam satu nama yang sama.
Apabila Anda memiliki mobil lebih dari satu dalam satu nama yang sama, maka pajak progresif akan dikenakan. Maka dari itu, berikut informasi seputar bagaimana perhitungan pajak progresif mobil.
ADVERTISEMENT
Perhitungan Pajak Progresif Mobil
Dikutip dari laman CIMB, ketentuan pajak progresif kendaraan bermotor sudah terpampang jelas dalam UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada peraturan ini disebutkan ketentuan pajak progresif kendaraan bermotor adalah sebagai berikut:
Meskipun demikian, besaran persentase tarif pajak progresif ini bisa berbeda di setiap daerahnya. Namun, jumlah tarifnya tidak akan melebihi persentase yang telah ditetapkan pada Undang-Undang tersebut.
Mengidentifikasi kendaraan yang terkena pajak progresif atau tidak merupakan hal yang mudah, yakni melihat lembaran STNK. Apabila di bawah baris nomor mesin terdapat nomor 002 dan seterusnya, maka kendaraan tersebut akan dikenakan pajak progresif.
ADVERTISEMENT
Simulasi Perhitungan Pajak Progresif Mobil
Apabila sesuai pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 Tahun 2015, maka ketentuan tarif pajak progresif kendaraan bermotor adalah sebagai berikut:
Cara menghitung pajak progresif mobil sejatinya cukup mudah, yakni hanya dengan mengetahui NJKB, bobot koefisien kendaraan, persentase pajak progresif mobil, dan dijumlahkan dengan besaran SWDKLLJ.
Adapun cara menghitung NJKB adalah PKB:2 x 100, bobot koefisien biasanya berjumlah 1, dan persentase pajak progresif mobil sesuai jumlah kepemilikan, biasanya kepemilikan kedua berjumlah 2,5%. Nah, apabila Anda memiliki mobil yang memiliki besaran NJKB Rp 150.000.000, berikut cara menghitungnya:
ADVERTISEMENT
Demikian informasi seputar bagaimana perhitungan pajak progresif mobil. Bagi yang ingin menghitung pajak progresif motor, Anda hanya perlu mengubah besaran SWDKLLJ-nya. Semoga bermanfaat.
(AA)