Balik Nama Kendaraan Warisan, Berikut Ini Proses dan Rincian Harganya

Konten dari Pengguna
11 September 2021 8:18 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Warisan. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Warisan. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Pernahkah Anda mendapatkan sebuah warisan berupa kendaraan bermotor? Atau Anda hanya ingin mengetahui informasi mengenai warisan kendaraan?
ADVERTISEMENT
Hal tersebut mungkin saja terjadi dalam situasi atau kondisi tertentu. Balik nama kendaraan penting untuk dilakukan sebab untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan seperti penggelapan dan pencurian kendaraan dan mempermudah proses pengurusan kendaraan selanjutnya.
Dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010, tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Untuk itu, kami akan memberikan informasi mengenai proses balik nama kendaraan warisan, berikut penjelasannya.

Proses Balik Nama Kendaraan Warisan

Logo SIGNAL Samsat Digital Nasional. Foto: Dok. Istimewa
Dikutip dari laman Toyota Astra, dalam proses balik nama untuk kendaraan bermotor, dibutuhkan berbagai dokumen-dokumen sebagai syarat administrasi.
ADVERTISEMENT
Dokumen yang dibutuhkan antara lain adalah STNK, BPKB, hingga KTP. Nah, dokumen yang perlu disiapkan hampir sama seperti proses balik nama pada umumnya.
Kamu sebagai pemohon wajib menyiapkan STNK dan BPKB asli sebagai bukti kepemilikan kendaraan tersebut, bukti hasil cek fisik kendaraan terkait, serta KTP pemohon.
Yang berbeda adalah kamu juga harus menyiapkan surat keterangan kematian orang tua, surat persetujuan dari ahli waris lainnya atau notaris, serta surat hibah bermaterai atau akta notaris. Untuk prosesnya sendiri sama seperti proses balik nama umumnya dengan mendatangi kantor Samsat terdekat.
Biaya Balik Nama Kendaraan Warisan
Mengenai biaya balik nama bisa dibilang cukup banyak. Untuk itu, Anda harus mempersiapkan dan teliti sebelum mengurusnya. Dikutip dari laman resmi Suzuki Indonesia, berikut rincian biaya balik nama kendaraan.
ADVERTISEMENT
Setiap Samsat memiliki kebijakan sendiri-sendiri dalam mematok biaya pendaftaran yang harus dikeluarkan. Biaya pendaftaran yang dipatok setiap Samsat biasanya berkisar Rp 75 hingga 100 ribu.
Ini merupakan salah satu biaya pertama yang harus dipersiapkan. Anda bisa mulai menabungnya bersamaan dengan biaya-biaya lainnya
Besaran bea balik nama kendaraan bermotor yang harus dikeluarkan di setiap daerah jumlahnya berbeda-beda. Biaya ini dihitung dari beberapa persen harga beli kendaraan. Untuk bisa mengetahui berapa kisarannya, Anda bisa mencari tahu di Samsat terdekat.
Jika Anda merasa kesulitan harus menanyakannya di Samsat, maka bisa menanyakan berapa persentase biayanya ke orang terdekat. Selanjutnya Anda tinggal menghitungnya sendiri sebagai perkiraan. Contohnya adalah di kota Jakarta persentase BBN-KB adalah 1% dari harga mobil.
ADVERTISEMENT
Jumlah biaya untuk administrasi STNK mobil termasuk sangat murah. Biaya yang harus dikeluarkan hanya sebesar Rp. 50.000.
Salah satu biaya lain yang juga wajib dikeluarkan adalah pajak kendaraan bermotor. Anda dapat melihat jumlahnya di STNK. Besarnya pajak kendaraan bermotor yang harus dikeluarkan setiap tahunnya sama, atau bahkan bisa mengalami penurunan seiring bertambahnya usia kendaraan.
Apabila Anda mempunyai kendaraan lebih dari satu, pajak kendaraan bermotor yang akan ditanyakan adalah progresif. Yang artinya akan mengalami kenaikan sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki.
Biaya sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas adalah salah satu bentuk kebijakan pemerintah Indonesia. Sumbangan ini wajib dibayarkan jika Anda melakukan balik nama kendaraan. Jumlahnya juga tidak besar, hanya sebesar Rp 143.000.
ADVERTISEMENT
Biaya mutasi kendaraan yang dibutuhkan totalnya adalah sekitar Rp.925.000. Rincian biaya ini terdiri dari penerbitan STNK sebesar Rp.200.000, TNKB Rp.100.000, BPKB Rp.375.000, serta biaya untuk surat mutasi Rp.250.000.
(FOV)