Batas Kecepatan untuk Dalam Kota, Begini Aturannya

Konten dari Pengguna
25 April 2022 15:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sejumlah kendaraan melintasi jalan tol dalam kota di Jakarta, Selasa (9/2/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kendaraan melintasi jalan tol dalam kota di Jakarta, Selasa (9/2/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Batas kecepatan untuk dalam kota mungkin menjadi pertanyaan bagi Anda. Berkendara di dalam kota tentunya memiliki aturan tersendiri. Jika Anda melanggar tentunya Anda akan dikenakan sanksi.
ADVERTISEMENT
Pembatasan kecepatan merupakan salah satu bagian dari rambu lalu lintas. Dikutip dari laman Dishub Kabupaten Buleleng, rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf ,angka, kalimat atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan. Rambu ini penting untuk ketertiban saat berlalu lintas.
Lalu, berapa batas kecepatan untuk kendaraan di dalam kota? Berikut ini adalah ulasannya.

Aturan Batas Kecepatan untuk Dalam Kota

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Merdeka Barat, Kamis (16/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Dilansir dari laman Gaikindo, Kementerian Perhubungan Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 mengenai Tata Cara Penetapan Batas‎ Kecepatan Kendaraan Bermotor. Peraturan ini telah berlaku sejak tahun 2016. Menurut Kemenhub, peraturan ini diterapkan untuk membatasi kecepatan maksimal di jalan raya.
ADVERTISEMENT
Peraturan ini diharapkan mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Menurut data Kepolisian Republik Indonesia, 14 persen kecelakaan lalu lintas di Indonesia dikarenakan faktor kelalaian manusia (human error). Kelalaian manusia yang berdampak pada kecelakaan salah satunya adalah melebihi kecepatan maksimal.
Menurut laman Auto2000, batas kecepatan kendaraan diberlakukan sesuai dengan kondisi dan kelas jalan. Penetapan batas kecepatan ditetapkan secara nasional dan dinyatakan dengan rambu lalu lintas. Batas kecepatan di kawasan perkotaan ditetapkan adalah 50 km/jam. Ketika kendaraan memasuki kawasan permukiman, kecepatan kendaraan dibatasi paling tinggi adalah 30 km/jam.
Ketika kendaraan telah memasuki kawasan jalanan antar kota, kecepatan maksimum yang diperbolehkan adalah 80 km/jam. Jika kendaraan berada di dalam kondisi arus bebas dan berada di jalan bebas hambatan, kecepatan paling rendah yang ditetapkan adalah 60 km/jam dan paling tinggi adalah 100 km/jam.
ADVERTISEMENT
Batas kecepatan paling tinggi dapat ditetapkan lebih rendah menurut laman GAIKINDO berdasarkan pertimbangan beberapa faktor. Faktor frekuensi kecelakaan yang tinggi di lingkungan jalan yang bersangkutan dapat menjadi faktor yang dipertimbangkan.
Selain itu, perubahan kondisi permukaan jalan, geometri jalan dan lingkungan sekitar jalan dapat menjadi faktor batas kecepatan paling tinggi menjadi lebih rendah dibandingkan kawasan lainnya. Masyarakat juga dapat mengusulkan pembatasan kecepatan melalui rapat forum lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan tingkat status jalan.
Kewenangan penetapan perubahan batas kecepatan dilakukan oleh beberapa pejabat sesuai dengan klasifikasi jalan. Untuk jalan nasional, perubahan batas kecepatan dilakukan oleh menteri. Untuk jalan provinsi, perubahan batas kecepatan ditetapkan oleh Gubernur. Untuk jalan kabupaten dan jalan desa, perubahan batas kecepatan ditetapkan oleh Bupati. Sedangkan, perubahan batas kecepatan di kawasan perkotaan ditetapkan oleh wali kota.
ADVERTISEMENT
Jika Anda melanggar batas kecepatan, sanksi yang dikenakan adalah kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Penindakan dilakukan menggunakan sistem tilang elektronik.
Dilansir dari laman Jakarta Smart City, sistem tilang elektronik adalah sistem yang memanfaatkan kamera CCTV sebagai pengawasnya. Jika kendaraan tertangkap kamera melanggar aturan lalu lintas, petugas yang memantau di ruangan monitor akan merekam dan mencatat pelat nomor kendaraan. Pemilik pelat nomor kendaraan tersebut akan diberikan surat tilang dan harus membayar denda tersebut melalui bank dalam jangka waktu tujuh hari.
(RFN)