Batas Waktu Perpanjang SIM, Persyaratan, dan Caranya

ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Anda sudah tahu kan, bahwa SIM (Surat Izin Mengemudi) yang dimiliki oleh pengendara memiliki masa berlakunya. Masa berlakunya sendiri yaitu selama 5 tahun setelah SIM tersebut dibuat.
Dan jika tidak diperpanjang, SIM Anda akan hangus. Dengan begitu, Anda harus mengulang membuat kembali SIM agar bisa mengendarai kendaraan bermotor kembali dengan aman dan tenang.
Nah, jika Anda tidak dapat menunjukkan SIM Anda terutama dengan alasan SIM Anda habis, maka Anda akan dikenakan pidana maksimal 1 bulan atau denda Rp 250 ribu berdasarkan Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lantas kapan batas waktu perpanjang SIM tersebut? Berikut ulasannya untuk Anda.
Batas Waktu Perpanjang SIM
Nah, seperti yang kita tahu bahwa SIM sendiri memiliki masa berlaku selama 5 tahun sejak SIM Anda dibuat. Untuk batas waktu perpanjang SIM sendiri pada tanggal dan bulan hari kelahiran kita.
Jadi, diusahakan pada tanggal dan bulan kelahiran Anda, Anda harus mengurusnya sesegera mungkin. Lantas jika lebih dari hari tersebut bagaimana? Tentu Anda harus membuat ulang SIM tersebut.
Untuk cara amannya sendiri, Anda bisa mengurusnya satu bulan sebelum masa tenggang perpanjangan SIM. Nah ketika satu bulan itu, Anda harus mulai mencari jadwal kosong untuk Anda mengurus perpanjangan SIM yang Anda miliki.
Cara Perpanjang SIM di Layanan SIM Keliling
Nah, salah satu layanan yang diberikan oleh Polri adalah, mengadakan layanan SIM keliling untuk Anda yang berdomisili jauh dari Polrestabes. SIM keliling ini sistemnya kurang lebih sama dengan Samsat Keliling.
Untuk caranya sendiri cukup mudah dan cepat. Jika tidak terjadi antrean panjang, Anda hanya membutuhkan waktu sekitar 10 menit saja. Dikutip dari kumparanOTO, untuk persyaratan yang diperlukan pada saat perpanjangan SIM antara lain:
KTP asli dan fotokopinya sebanyak 2 lembar
SIM asli dan fotokopinya sebanyak 2 lembar
Cara Perpanjangan SIM
Datang ke pos verifikasi di layanan SIM keliling, lalu serahkan berkas persyaratan yaitu KTP dan SIM asli beserta fotokopi 2 lembar tadi. Lalu Anda akan mendapatkan nomor antrean dan formulir
Setelah mendapatkan nomor antrean, isilah formulir tadi dengan lengkap. Jika sudah tunggu hingga nama Anda dipanggil.
Selanjutnya, serahkan formulir tadi ke petugas kesehatan. Tunggulah sampai nama Anda dipanggil untuk cek kesehatan.
Selesai cek kesehatan, serahkan formulir ke petugas di dalam mobil SIM Keliling. Lalu Anda akan mengantre lagi untuk giliran pengambilan foto.
Ketika dipanggil, Anda akan memverifikasi identitas seperti foto, tanda tangan, dan cap sidik jari. Petugas akan memvalidasi kesesuaian data sebelum SIM baru diterbitkan.
Kembali ke antrean untuk menunggu SIM selesai dibuat. Jika sudah terbit, lakukan pembayaran pembuatan SIM baru yang sudah diperpanjang.
(HDZ)
