Bayar Pajak Mobil Online, Ini Syarat dan Caranya

Konten dari Pengguna
23 April 2024 14:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Mobil. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Mobil. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bayar pajak mobil online bisa jadi pilihan alternatif bagi pemilik kendaraan yang tidak punya waktu luang ke Samsat. Penerapannya bisa melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman resmi Samsat Digital Nasional, SIGNAL adalah sebuah aplikasi untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) secara aman dan mudah.
Prosesnya pun cepat asalkan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Simak terus uraian ini untuk mengetahui syarat dan cara bayar pajak mobil online melalui aplikasi SIGNAL.

Syarat Bayar Pajak Mobil Online

Mobil. Foto: Pexels
Berikut syarat-syarat yang perlu diperhatikan apabila ingin bayar pajak mobil online melalui aplikasi SIGNAL.
ADVERTISEMENT

Cara Bayar Pajak Mobil Online

Mobil. Foto: Pexels
Jika sudah memahami seluruh persyaratan di atas, berikut cara bayar pajak mobil online melalui aplikasi SIGNAL yang bisa langsung diterapkan:
ADVERTISEMENT
(NDA)