Bayar Pajak Mobil Online, Ini Syarat dan Caranya

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bayar pajak mobil online bisa jadi pilihan alternatif bagi pemilik kendaraan yang tidak punya waktu luang ke Samsat. Penerapannya bisa melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Dikutip dari laman resmi Samsat Digital Nasional, SIGNAL adalah sebuah aplikasi untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) secara aman dan mudah.
Prosesnya pun cepat asalkan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Simak terus uraian ini untuk mengetahui syarat dan cara bayar pajak mobil online melalui aplikasi SIGNAL.
Syarat Bayar Pajak Mobil Online
Berikut syarat-syarat yang perlu diperhatikan apabila ingin bayar pajak mobil online melalui aplikasi SIGNAL.
Informasi mengenai kendaraan bermotor yang ditampilkan dalam sistem SIGNAL akan sesuai dengan identitas pemilik kendaraan yang diinputkan berdasarkan NIK pada KTP.
Data hanya dapat diakses jika NIK pemilik kendaraan tidak sedang dalam status terblokir, baik itu karena masalah internal maupun urusan hukum.
Jika alamat wajib pajak atau alamat domisili tidak cocok dengan yang tertera di STNK, pengendara dapat menghubungi call center Samsat setempat untuk melakukan konfirmasi terkait pengiriman TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK.
Setelah menerima dokumen yang diperlukan, pastikan untuk menempelkan stiker pengesahan STNK pada kolom yang sesuai dengan tahun pengesahan di STNK.
Baca juga: Bayar Pajak Motor di Indomaret, Ini Syarat dan Tata Caranya
Cara Bayar Pajak Mobil Online
Jika sudah memahami seluruh persyaratan di atas, berikut cara bayar pajak mobil online melalui aplikasi SIGNAL yang bisa langsung diterapkan:
Unduh dan buka aplikasi SIGNAL Samsat yang sudah tersedia di Play Store dan App Store.
Setelah aplikasi terbuka, registrasikan diri kamu dengan menggunakan data pribadi seperti KTP, nomor HP, alamat surel, dan kata sandi untuk pengamanan akun Anda nantinya.
Lakukan verifikasi dengan mengambil swafoto bersama dengan KTP.
Tunggu sampai aplikasi mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor HP yang diregistrasikan.
Setelah menerima kode tersebut, masukkan kode OTP ke aplikasi.
Kembali lakukan verifikasi dengan membuka pranala yang sudah dikirimkan melalui surel.
Setelah proses pendaftaran/registrasi selesai, kamu bisa mendaftarkan kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya.
Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”, lalu pilih Kendaraan Nama Sendiri.
Masukkan data Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) sesuai yang tertera di STNK, lalu masukkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.
Lanjutkan pengesahan STNK dengan memilih pendaftaran pengesahan STNK.
Pilih NRKB yang sudah didaftarkan tadi, lalu tekan “Lanjut”.
Pada layar akan tertera jumlah biaya yang perlu dibayarkan. Klik tombol untuk mengirim dokumen TBKP dan masukkan alamat pengiriman dokumen.
Klik tombol “Lanjut” untuk melakukan pembayaran.
Tekan tombol “Pilih Cara Pembayaran” untuk memilih metode pembayaran yang kamu miliki.
Lakukan pembayaran sesuai metode yang kamu pilih.
Anda akan menerima E-TBPKP atau tanda bukti pelunasan secara digital yang nantinya akan dikirimkan secara fisik melalui pos.
(NDA)
