Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Bayar Pajak Mobil Online, Ini Syarat dan Caranya
23 April 2024 14:12 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bayar pajak mobil online bisa jadi pilihan alternatif bagi pemilik kendaraan yang tidak punya waktu luang ke Samsat. Penerapannya bisa melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman resmi Samsat Digital Nasional, SIGNAL adalah sebuah aplikasi untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) secara aman dan mudah.
Prosesnya pun cepat asalkan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Simak terus uraian ini untuk mengetahui syarat dan cara bayar pajak mobil online melalui aplikasi SIGNAL.
Syarat Bayar Pajak Mobil Online
Berikut syarat-syarat yang perlu diperhatikan apabila ingin bayar pajak mobil online melalui aplikasi SIGNAL.
ADVERTISEMENT
Cara Bayar Pajak Mobil Online
Jika sudah memahami seluruh persyaratan di atas, berikut cara bayar pajak mobil online melalui aplikasi SIGNAL yang bisa langsung diterapkan:
ADVERTISEMENT
(NDA)