Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Bayar Pajak Motor Berapa Tahun Sekali? Ini Jawabannya
20 Januari 2022 14:43 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Bayar pajak motor berapa tahun sekali? Ini mungkin jadi pertanyaan yang sering terbayang bagi pemilik baru kendaraan bermotor. Sebagai warga negara yang patuh, Anda tentunya harus membayar pajak kendaraan bermotor. Pembayaran pajak kendaraan bermotor telah diatur oleh Pemerintah Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dilansir dari Koinworks, semua orang atau badan yang memiliki kendaraan bermotor dikenakan pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Kendaraan bemotor adalah kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh tenaga mesin atau tenaga motor.
Pajak dikenakan bagi orang dan badan atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor. Lalu bayar pajak motor berapa tahun sekali? Berikut ini jawabannya
Jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pajak kendaraan bermotor terdiri dari dua jenis, yakni pajak kendaraan tahunan dan pajak kendaraan lima tahunan. Lalu bedanya apa ya? Berikut pembahasannya dilansir dari Koinworks
1. Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan
ADVERTISEMENT
Pajak kendaraan bermotor tahunan adalah pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan setiap tahunnya. Pajak ini seperti layaknya Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayar oleh para pekerja di Indonesia.
2. Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan
Pajak kendaraan bermotor lima tahunan adalah pajak rutin yang harus dibayar dalam jangka waktu lima tahun sekali. Pajak ini ditandai dengan adanya pergantian pelat nomor kendaraan serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Cara Mengecek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Dilansir dari KoinWorks, pengecekan pajak kendaraan yang harus anda bayarkan dapat dilakukan melalui beberapa kanal komunikasi. Pengecekan dapat dilakukan melalui situs internet SAMSAT daerah masing-masing, aplikasi e-samsat daerah masing-masing serta melalui kanal SMS. Layanan situs web dan aplikasi hanya tersedia di beberapa daerah saja seperti DKI Jakarta, Jawa Barat Jawa Tengah dan Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Pemilik kendaraan juga dapat melakukan pengecekan di kantor Samsat terdekat. Jika ingin melakukan pengecekan di kantor Samsat jangan lupa untuk membawa beberapa persyaratan seperti:
Pemilik nantinya akan menerima bukti pembayaran sementara dari kantor samsat. Bukti tersebut berisi jumlah pajak yang harus dibayar. Pastikan data yang tercantum telah sesuai. Jika ditemukan ketidaksesuaian, anda bisa menyampaikan secara langsung kepada petugas.
Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Dikutip dari KoinWorks, pembayaran pajak tahunan dilakukan untuk memperpanjang masa STNK. Sedangkan, pembayaran pajak lima tahunan dilakukan untuk memperpanjang masa STNK serta penggantian plat nomor. Jika anda ingin melakukan pembayaran pajak, simak syarat syarat yang perlu anda bawa terlebih dahulu ya. Syarat tersebut antara lain
ADVERTISEMENT
Untuk pembayaran pajak lima tahunan terdapat tambahan pengecekan kendaraan berupa cek fisik yang nantinya akan dilakukan di lokasi. Setelah persyaratan siap, anda harus menyiapkan nominal pajak kendaraan yang akan dibayarkan sesuai dengan perhitungan yang berlaku.
(RFN)