Konten dari Pengguna

Bayar Pajak Motor Berapa Tahun Sekali? Ini Jawabannya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Kendaraan Bermotor. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kendaraan Bermotor. Foto: Pixabay

Bayar pajak motor berapa tahun sekali? Ini mungkin jadi pertanyaan yang sering terbayang bagi pemilik baru kendaraan bermotor. Sebagai warga negara yang patuh, Anda tentunya harus membayar pajak kendaraan bermotor. Pembayaran pajak kendaraan bermotor telah diatur oleh Pemerintah Indonesia.

Dilansir dari Koinworks, semua orang atau badan yang memiliki kendaraan bermotor dikenakan pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Kendaraan bemotor adalah kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh tenaga mesin atau tenaga motor.

Pajak dikenakan bagi orang dan badan atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor. Lalu bayar pajak motor berapa tahun sekali? Berikut ini jawabannya

Jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pajak kendaraan bermotor terdiri dari dua jenis, yakni pajak kendaraan tahunan dan pajak kendaraan lima tahunan. Lalu bedanya apa ya? Berikut pembahasannya dilansir dari Koinworks

1. Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan

Pajak kendaraan bermotor tahunan adalah pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan setiap tahunnya. Pajak ini seperti layaknya Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayar oleh para pekerja di Indonesia.

2. Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan

Pajak kendaraan bermotor lima tahunan adalah pajak rutin yang harus dibayar dalam jangka waktu lima tahun sekali. Pajak ini ditandai dengan adanya pergantian pelat nomor kendaraan serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Cara Mengecek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Dilansir dari KoinWorks, pengecekan pajak kendaraan yang harus anda bayarkan dapat dilakukan melalui beberapa kanal komunikasi. Pengecekan dapat dilakukan melalui situs internet SAMSAT daerah masing-masing, aplikasi e-samsat daerah masing-masing serta melalui kanal SMS. Layanan situs web dan aplikasi hanya tersedia di beberapa daerah saja seperti DKI Jakarta, Jawa Barat Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Pemilik kendaraan juga dapat melakukan pengecekan di kantor Samsat terdekat. Jika ingin melakukan pengecekan di kantor Samsat jangan lupa untuk membawa beberapa persyaratan seperti:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

  • Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi

  • Bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) terakhir

Pemilik nantinya akan menerima bukti pembayaran sementara dari kantor samsat. Bukti tersebut berisi jumlah pajak yang harus dibayar. Pastikan data yang tercantum telah sesuai. Jika ditemukan ketidaksesuaian, anda bisa menyampaikan secara langsung kepada petugas.

Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Dikutip dari KoinWorks, pembayaran pajak tahunan dilakukan untuk memperpanjang masa STNK. Sedangkan, pembayaran pajak lima tahunan dilakukan untuk memperpanjang masa STNK serta penggantian plat nomor. Jika anda ingin melakukan pembayaran pajak, simak syarat syarat yang perlu anda bawa terlebih dahulu ya. Syarat tersebut antara lain

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.

  • Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  • Untuk memperpanjang kendaraan dinas atau kendaraan milik perusahaan, anda harus mempersiapkan fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan.

  • Jika orang lain yang mengurus pembayaran pajak kendaraan milik anda, siapkan surat kuasa bagi orang tersebut

Untuk pembayaran pajak lima tahunan terdapat tambahan pengecekan kendaraan berupa cek fisik yang nantinya akan dilakukan di lokasi. Setelah persyaratan siap, anda harus menyiapkan nominal pajak kendaraan yang akan dibayarkan sesuai dengan perhitungan yang berlaku.

Frequently Asked Question Section

Apa itu kendaraan bermotor?

chevron-down

Kendaraan bemotor adalah kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh tenaga mesin atau tenaga motor.

Apa syarat mengecek pajak motor di Samsat?

chevron-down

Jika ingin melakukan pengecekan di kantor Samsat jangan lupa untuk membawa beberapa persyaratan seperti: - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli - Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi - Bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) terakhir

Kapan cek fisik kendaraan dilakukan?

chevron-down

Untuk pembayaran pajak lima tahunan terdapat tambahan pengecekan kendaraan berupa cek fisik yang nantinya akan dilakukan di lokasi.

(RFN)