Bayar Pajak Motor Online Depok, Ini Syarat dan Caranya

Konten dari Pengguna
10 Juni 2022 12:44
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana
Bayar pajak motor online Depok dapat dilakukan dengan mudah. Anda dapat mengaksesnya melalui aplikasi atau web yang telah disediakan oleh pemerintah. Anda tidak perlu repot untuk mengantre di Kantor Samsat untuk melakukan pembayaran pajak.
Dilansir dari Koinworks, semua orang atau badan yang memiliki kendaraan bermotor dikenakan pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Kendaraan bermotor adalah kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh tenaga mesin atau tenaga motor. Pajak dikenakan bagi orang dan badan atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor.
Lalu, bagaimana cara bayar pajak motor online di Depok dan apa saja syaratnya? Berikut ini adalah ulasannya.

Syarat Bayar Pajak Motor Online Depok

Ilustrasi cek pajak kendaraan secara online. (Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cek pajak kendaraan secara online. (Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan)
Anda dapat melakukan pembayaran pajak motor online di Depok melalui layanan E-Samsat Jabar. Dilansir dari laman Bappenda Jabar, layanan ini merupakan salah satu inovasi dari Tim Pembina Samsat Jawa Barat dalam memberikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK dengan cara pembayaran melalui ATM Bank yang telah bekerja sama di seluruh wilayah Indonesia.
Anda perlu memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu sebelum menggunakan layanan ini untuk pembayaran pajak motor online di Depok. Berikut ini adalah syarat dan ketentuan layanan E-Samsat Jabar dikutip dari laman Bappenda Jabar.
  • Kendaraan yang hendak dibayar pajaknya tidak dalam status blokir kendaraan bermotor atau blokir data kepemilikan.
  • Pemilik kendaraan yang hendak membayar pajak (Wajib Pajak) memiliki telepon dan nomor seluler yang aktif jika akan melakukan permintaan kode bayar melalui SMS.
  • Pemilik kendaraan yang hendak membayar pajak (Wajib Pajak) memiliki nomor rekening tabungan dan kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri) di Bank BJB, Bank BNI atau Bank BCA.
  • Pembayaran pajak melalui layanan ini berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan satu tahunan dan tidak berlaku untuk pembayaran pajak lima tahunan berserta dengan ganti STNK.
  • Masa berlaku pajak yang dapat dibayarkan kurang dari enam bulan dari masa jatuh tempo.
  • Pemilik kendaraan yang hendak membayar pajak (Wajib Pajak) merupakan perseorangan bukan badan usaha, yayasan atau badan sosial.

Cara Bayar Pajak Motor Online Depok

Cek kode bayar di aplikasi Sambara. Foto: Muhammad Fikrie/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Cek kode bayar di aplikasi Sambara. Foto: Muhammad Fikrie/kumparan
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, Anda dapat melakukan pembayaran pajak motor secara online. Berikut ini adalah langkah-langkahnya.

1. Mendapatkan Kode Bayar

Mengutip dari laman Bappenda Jabar, sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui layanan E-Samsat Jabar, pemilik kendaraan harus memiliki kode bayar. Kode tersebut bisa didapatkan melalui Aplikasi Sambara atau Website Bappenda.
Anda dapat memilih salah satu layanan yang akan digunakan. Berikut ini adalah cara mendapatkan kode bayar melalui Aplikasi Sambara atau Website Bappenda dikutip dari laman Bappenda Jabar.
Aplikasi Sambara
Sebelum mendapatkan kode bayar, Anda dapat mengunduh aplikasi Sambara terlebih dahulu melalui Google Play Store. Setelah mengunduh ikuti langkah langkah berikut
  • Ketika memasuki Aplikasi Sambara, Anda akan menemui tampilan menu. Pilih menu “Info PKB” lalu isi nomor polisi kendaraan. Setelah itu, Anda dapat mengklik “Cari”. Data besaran pajak yang harus dibayarkan akan ditampilkan.
  • Setelah data ditampilkan, klik “Lanjut Daftar Online”. Isi data-data seperti nomor KTP pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan. Nomor rangka dapat dilihat di lembar STNK. Setelah itu klik “Proses” untuk mendapatkan kode bayar.
Website Bappenda
Anda bisa mendapatkan kode bayar melalui website Bappenda Jabar. Berikut ini adalah langkah-langkahnya
  • Anda dapat mengunjungi laman “Info PKB” melalui https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
  • Setelah halaman ditampilkan, Anda dapat mengisi nomor polisi kendaraan, warna pelat nomor dan captcha untuk keamanan siber. Setelah itu klik “Cari”. Data besaran pajak yang harus dibayarkan akan ditampilkan.
  • Setelah data ditampilkan, klik “Lanjut Daftar Online”. Isi data-data seperti nomor KTP pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan. Nomor rangka dapat dilihat di lembar STNK. Setelah itu klik “Proses” untuk mendapatkan kode bayar.

2. Membayar Pajak Melalui ATM

Setelah mendapatkan kode bayar. Anda dapat mengunjungi ATM terdekat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan Anda. Setelah melakukan pembayaran, Anda perlu menyimpan struk bukti pembayaran tersebut untuk melakukan pengesahan STNK.

3. Melakukan Pengesahan STNK

Setelah melakukan pembayaran, Anda perlu datang ke Samsat terdekat di kawasan Depok. Bawalah struk pembayaran beserta E-KTP asli dan STNK asli. Pengesahan STNK dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.
Aplikasi e-Samsat Jabar apa?
chevron-down
Di mana bayar pajak motor Depok?
chevron-down
Kapan maksimal pengesahan STNK?
chevron-down
(RFN)
Baca Lainnya
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
·
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
·
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
·
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020