Bayar Pajak Motor Online DKI Jakarta, Ikuti 3 Cara Ini

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bayar pajak motor online DKI Jakarta tentu bisa dilakukan sekarang. Apalagi mobilitas masyarakat DKI Jakarta yang bisa dibilang sangatlah sibuk sangat cocok menggunakan layanan ini.
Karena seperti yang kita tahu, memiliki sebuah kendaraan bermotor salah satunya sepeda motor Anda diwajibkan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya. Untuk nominalnya sendiri berbeda-beda tergantung motor yang Anda miliki.
Dengan adanya layanan online yang dibentuk oleh pemerintah DKI Jakarta ini dapat memudahkan Anda yang memiliki kesibukan yang berdampak mengalami kelupaan untuk membayar pajak motor.
Lantas bagaimana cara bayar pajak motor online untuk warga DKI Jakarta? Berikut ulasannya untuk Anda.
Bayar Pajak Motor Online DKI Jakarta
Dikutip dari berbagai sumber, ada 3 layanan online untuk membayar pajak motor online DKI Jakarta. Untuk lebih jelasnya berikut ini:
Si-Ondel
Yang pertama, Anda bisa memanfaatkan layanan aplikasi Si-Ondel. Aplikasi ini bisa Anda unduh secara gratis. Setelah Anda mendownloadnya, Anda bisa langsung ikuti tata cara di bawah ini:
Lakukan registrasi pada aplikasi JakOne Mobile. Masukkan data kendaraan Anda secara lengkap, lalu tagihan pajaknya akan muncul.
Bayarkan pajaknya di ATM atau mobile banking. Setelah lunas, Anda akan menerima kode verifikasi.
Buka aplikasi Si-Ondel, masukkan kode verifikasi yang didapatkan dari pembayaran tadi.
Pilih metode delivery dan get driver. Kurir Si-Ondel akan mengirim STNK yang sudah diperpanjang pajaknya kepada Anda.
Keunggulan dari aplikasi ini adalah adanya fitur real time tracking dalam proses pengiriman atau pengantaran Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP). Dengan fitur ini, Anda bisa memantau sudah sampai mana proses pembayaran pajak motor Anda.
Layanan Go Service dari Gojek
Selanjutnya Anda bisa memanfaatkan salah satu fitur yang Ada di Gojek. Untuk caranya sendiri yaitu:
Pilih menu tersebut pada kolom layanan-layanan yang dimiliki Gojek. Setelah itu, Anda akan menemukan opsi perpanjang STNK.
Isilah data kendaraan Anda sesuai STNK secara lengkap. Pilih continue dan sistem akan mencarikan Anda kurir untuk menjemput dokumen persyaratannya.
Pada dasarnya, metode ini adalah metode biasa seperti halnya jika Anda sendiri yang ke Samsat. Hanya saja, kali ini Anda diwakili oleh kurir Gojek untuk mengurusnya.
Jika sudah selesai, kurir akan kembali kepada Anda untuk menyerahkan STNK perpanjangan yang sudah jadi.
Mengenai pembayaran, Anda bisa mengunakan dompet digital milik Gojek yaitu Gopay.
Perlu dicatat bahwa layanan ini tidak hanya berlaku di DKI Jakarta saja. Namun bagi anda yang berdomisili di kota Tangerang, Bekasi, dan Depok pun sudah bisa memanfaatkan layanan dari Gojek ini untuk membayar pajak kendaraan.
Signal
Yang terakhir, Anda bisa menggunakan dengan metode online yaitu dengan bantuan aplikasi Signal. Aplikasi ini bisa Anda unduh di ponsel Anda.
Untuk tata caranya sendiri, dikutip dari laman samsatdigital.id, Anda harus membuat akun Signal terlebih dahulu, di antaranya:
Unggah data-data pribadi anda seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi
Unggah foto e-KTP
Verifikasi biometric wajah dengan swafoto
Masukkan OTP yang dikirim via SMS
Registrasi berhasil lalu verifikasi ulang dengan link yang dikirimkan ke email.
Selanjutnya mendaftarkan kendaraan bermotor yang Anda miliki, untuk caranya seperti:
Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor
Pilih kendaraan atas nama sendiri
Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
Nah jika kedua tahap di atas sudah dilakukan, untuk cara pembayarannya sendiri yaitu:
Generate Kode Bayar
Pilih Salah Satu Bank
Pilih “Lanjut”
Tampil Cara Pembayaran
Pilih “Lanjut”
Pembayaran selesai
(HDZ)
