Konten dari Pengguna

Bayar Pajak Motor Online Jambi Lewat Aplikasi dengan Mudah

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Logo SIGNAL Samsat Digital Nasional. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Logo SIGNAL Samsat Digital Nasional. Foto: Dok. Istimewa

Bayar Pajak motor online Jambi bukan hal yang mustahil dilakukan sekarang. Ya, ada beberapa layanan yan diberikan oleh Samsat Jambi salah satunya dengan aplikasi SIGNAL ini.

Dikutip dari kumparanOTO, SIGNAL (Samsat Digital Nasional) adalah aplikasi layanan Samsat yang memungkinkan Anda mengurus hal administrasi kendaraan bermotor Anda secara online. Sebelumnya memang ada aplikasi seperti SIGNAL yang bernama Samolnas (Samsat Online Nasional) yang dirasa kurang efektif. Lalu aplikasi SIGNAL ini adalah pembaruannya.

Dengan aplikasi SIGNAL ini, Anda tidak hanya bisa mengecek informasi kendaraan bermotor,namun juga bisa membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) hanya dengan sentuhan jari saja. Salah satu wilayah yang bisa menggunakan layanan Aplikasi SIGNAL ini adalah Jambi.

Warga Jambi sekarang bisa melakukan pembayaran pajak motor atau kendaraan bermotor lainnya hanya dengan satu aplikasi. Lantas, bagaimana cara bayar pajak motor online Jambi dengan aplikasi SIGNAL ini? Dikutip dari kumparanOTO, berikut ulasannya untuk Anda.

Cara Bayar Pajak Motor Online Jambi dengan Aplikasi Signal

Aplikasi samsat digital Signal sudah bisa digunakan, untuk bayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO

Sama seperti aplikasi lainnya, Anda harus mengunduh terlebih dahulu aplikasi SIGNAL. Aplikasi ini tersedia di Playstore untuk pengguna Android dan AppStore untuk pengguna iOS.

Jika sudah mengunduhnya, langsung saja mendaftarkan diri data pribadi Anda. Untuk caranya sendiri, dikutip dari samsatdigital.id di antaranya:

  1. Unggah data-data pribadi anda seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi

  2. Unggah foto e-KTP

  3. Verifikasi biometric wajah dengan swafoto

  4. Masukkan OTP yang dikirim via SMS

  5. Registrasi berhasil lalu verifikasi ulang dengan link yang dikirimkan ke email.

Tidak sampai situ, selanjutnya proses mendaftarkan kendaraan bermotor. Untuk caranya sendiri di antaranya:

Untuk mendaftarkan kendaraan milik sendiri

  1. Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor

  2. Pilih kendaraan atas nama sendiri

  3. Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor

  4. Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.

Untuk Mendaftarkan kendaraan milik orang lain

  1. Pilih tombol simbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan

  2. Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK

  3. Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB

  4. Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka

  5. Masukkan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP

  6. Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'

  7. Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan.

  8. Jika sudah beres mendaftarkan kendaraan bermotor Anda, tinggal lakukan cara di bawah ini untuk melakukan pembayaran pajak motor:

  9. Generate Kode Bayar

  10. Pilih Salah Satu Bank

  11. Pilih “Lanjut”

  12. Tampil Cara Pembayaran

  13. Pilih “Lanjut”

  14. Pembayaran selesai.

Itulah cara bayar pajak motor Jambi secara online. Semoga bermanfaat.

(HDZ)