Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Bayar Pajak Motor Online Jawa Timur dengan Aplikasi Signal
26 November 2021 18:08 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Bayar pajak motor online Jawa Timur kini semakin mudah. Dengan aplikasi Signal, Anda warga Jawa Timur dapat membayar pajak motor secara online hanya dengan sentuhan jari saja.
ADVERTISEMENT
Seperti yang kita tahu, pajak sepeda motor atau kendaraan lainnya harus dibayarkan setiap satu tahun sekali. Nominal pajak setiap kendaraan berbeda-beda tergantung dari jenis kendaraan yang Anda miliki. Tarif pajak diukur berdasarkan kapasitas mesin pada kendaraan tersebut.
Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 yang kemudian diperjelas pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 terkait Pajak Kendaraan Bermotor. Jika lalai dalam membayar pajak motor, akan dikenakan denda yang akan bertambah tiap bulannya.
Lantas bagaimana cara membayar pajak secara online untuk kendaraan Jawa Timur ini? Berikut caranya untuk Anda.
Cara Bayar Pajak Motor Online Jawa Timur dengan Aplikasi Signal
Sebelum Anda harus mengunduh aplikasi Signal terlebih dahulu di Playstore pada gawai Android Anda yaitu Samsat Digital Nasional-Signal. Lantas Anda diharuskan untuk mendaftarkan diri terlebih dahulu. Berikut cara membuat akun Signal dikutip dari samsatdigital.id:
ADVERTISEMENT
- Unggah data-data pribadi anda seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi
- Unggah foto e-KTP
- Verifikasi biometric wajah dengan swafoto
- Masukkan OTP yang dikirim via SMS
- Registrasi berhasil lalu verifikasi ulang dengan link yang dikirimkan ke email.
Cara mendaftarkan kendaraan bermotor:
1. Mendaftarkan kendaraan milik sendiri
2. Mendaftarkan kendaraan milik orang lain
ADVERTISEMENT
3. Cara pembayaran:
Cek Pajak Motor Jatim Secara Online
Untuk Anda yang ingin sekadar mengecek pajak motor Anda. Anda bisa menggunakan empat metode ini. berikut informasinya :
1. Melalui SMS
Untuk menggunakan layanan SMS ini, cukup ketik format SMS nya yaitu JATIM(spasi)pelat nomor kendaraan tanpa spasi. Lalu kirim SMS dengan format tersebut ke 7070.
Jika telah terkirim, Anda akan mendapatkan SMS balasan yang masuk berisi informasi merek kendaraan, tipe, warna, tahun pembuatan, jenis bahan bakar, masa berlaku STNK, jatuh tempo perpanjangan STNK, dan jenis kendaraan.
2. Cek Via *368#
Selain SMS, Anda bisa memanfaatkan Unstructure Supplementary Service Data (USSD) pada menu telepon di Smartphone Anda. Cukup ketikkan *368# lalu tekan enter atau telepon.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, layar telepon akan menampilkan informasi seperti ini:
1. Info Ranmor
2. Info Pajak Ranmor
3. Pajak Reminder
4. Info SIMLING
5. Info SAMLINGING, info SAMLING
3. Melalui e-Samsat
Berikutnya Anda juga bisa menggunakan laman e-Samsat. Khusus untuk wilayah Jatim, Anda bisa mengakses laman melalui https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/. Kemudian masukkan nomor polisi kendaraan yang dimiliki. Jika sudah diakses, Anda akan mengisi beberapa data yang diperlukan seperti Nomor Polisi dan NIK. Lalu, centang kotak verifikasi keamanan dan klik cari. Informasi pajak kendaraan Anda akan muncul setelahnya.
4. Aplikasi E-SMART SAMSAT JATIM
Cara lain untuk cek pajak kendaraan Anda bisa menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional atau e-Samsat. Aplikasi ini adalah layanan jaringan elektronik yang diselenggarakan Tim Pembina Samsat Nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia untuk pembayaran dan pengesahan tahunan secara online Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
ADVERTISEMENT
Untuk aplikasi e-Samsat wilayah Jatim, Anda bisa unduh dengan nama "E-SMART SAMSAT JATIM" di Playstore. Nantinya, Anda akan mendapat informasi seputar besaran PKB dan SWDKLLJ kendaraan yang berkaitan dengan besaran pajak kendaraan.
Itulah beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mengecek pajak kendaraan di wilayah Jatim.
(HDZ)