news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bayar Pajak Motor Online Jogja, Ikuti Langkah Mudah Ini

Konten dari Pengguna
18 April 2022 7:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Tugus Jogja. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tugus Jogja. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Bayar Pajak Motor Online Jogja bukanlah hal yang mustahil dilakukan. Dengan berkembangnya teknologi, Anda bisa membayar pajak motor kapan saja dan di mana saja.
ADVERTISEMENT
Sebagai pemilik motor wajib untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya. Untuk waktu pelunasannya sendiri sudah ditentukan.
Namun, seringkali karena kesibukan masyarakat, banyak yang tidak sempat untuk membayar pajak motor ini. Alhasil Anda akan dikenakan denda karena keterlambatan.
Nah, dengan layanan online ini, akan meminimalisasi kejadian tersebut. Lantas, bagaimana cara bayar pajak motor online Jogja ini? Berikut ulasannya untuk Anda.

Bayar Pajak Motor Online Jogja

Untuk cara bayar pajak motornya sendiri ada dua layanan yang bisa Anda pilih, yaitu SAKPOLE dan SIGNAL. Untuk lebih jelasnya berikut ini:

1.Layanan SAKPOLE

Untuk yang pertama Anda bisa memanfaatkan layanan aplikasi SAKPOLE. Dikutip dari dari laman bapenda.jatengprov.go.id, untuk warga Jawa tengah termasuk Jogja, Anda bisa menggunakan aplikasi ini untuk bayar pajak motor secara online.
ADVERTISEMENT
Untuk lebih jelasnya, berikut diagram alurnya:
Ilustrasi poster informasi cara membayar PKB menggunakan SAKPOLE. (Foto: bapenda.jatengprov.go.id)

2. Layanan SIGNAL

Aplikasi samsat digital Signal sudah bisa digunakan, untuk bayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
Untuk layanan ini, tidak hanya dapat dilakukan oleh Anda yang berdomisili di Yogyakarta, tapi bisa digunakan di hampir seluruh pelosok Tanah Air. Anda cukup unduh saja aplikasinya di Playstore maupun AppStore. Selanjutnya untuk caranya sendiri, ikuti langkah di bawah ini yang dikutip dari laman samsatdigital.id:
ADVERTISEMENT
Tidak hanya sampai situ, Anda harus mendaftarkan terlebih dahulu sepeda motor atau mobil yang akan Anda bayar pajaknya, untuk caranya sendiri yaitu:
1. Mendaftarkan kendaraan milik sendiri
2. Mendaftarkan kendaraan milik orang lain
ADVERTISEMENT
Setelah itu, jika proses pendaftaran sudah beres, Anda bisa langsung dapat membayar pajak mobil tersebut. Untuk caranya sendiri yaitu:
(HDZ)