Bayar Pajak Motor Online Malang, Ikuti Langkah Mudah Ini

Konten dari Pengguna
13 April 2022 16:17 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi STNK. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi STNK. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bayar pajak motor online Malang bukanlah hal yang mustahil dilakukan. Sama seperti daerah lainnya di Tanah Air, sekarang Anda bisa melakukan pembayaran pajak motor atau kendaraan bermotor lainnya secara online.
ADVERTISEMENT
Hal ini sangat menguntungkan bagi beberapa masyarakat yang mungkin tidak sempat untuk melakukannya secara offline di Kantor Samsat atau di Samsat Keliling. Dengan sentuhan jari, Anda bisa melakukannya di mana saja dan kapan saja.
Membayar pajak motor ataupun pajak lainnya adalah sebuah keharusan. Dan untuk pembayarannya pajaknya sendiri harus tepat waktu agar tidak terkena denda.
Lantas bagaimana cara bayar pajak motor online Malang ini? Berikut ulasannya untuk Anda.

Cara Bayar Pajak Motor Online Malang

Petugas menunjukkan pajak motor saat sosialisasi pajak kendaraan bermotor di Senayan City, Jakarta, Minggu (22/12). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Dikutip dari laman resmi situs keuangan Lifepal, untuk bayar pajak motor online wilayah Malang, bisa menggunakan layanan e-Samsat Jawa Timur. Yaitu https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/.
Namun, sebelum melakukan pembayaran pajak motor, ada baiknya untuk mengumpulkan dulu persyaratan yang harus dimiliki, yaitu:
ADVERTISEMENT
Jika persyaratan di atas sudah dimiliki, Anda tinggal ikuti langkah di bawah ini:

1. Buka laman e-Samsat Jawa Timur

Yang pertama, Anda langsung buka link https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/ lalu akan muncul tampilan seperti kolom pengisian data kendaraan.

2. Masukkan Data Kendaraan

Setelah mengakses laman kemudian Anda langsung saja memasukkan data-data seperti :
Selanjutnya setelah data diverifikasi maka data informasi besaran pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus dibayar oleh pemilik atau WP akan ditampilkan. Informasi tersebut antara lain besaran PKB (pokok, denda, bunga, progresif), SWDKLLJ (pokok dan denda) serta besaran layanan parkir berlangganan
ADVERTISEMENT

3. Proses Pembayaran Pajak Motor

Untuk proses pembayarannya sendiri, Anda akan diminta untuk mengisi data sebagai kepemilikan kendaraan. Contoh datanya seperti, nomor rangka dan nomor BPKB.
Selanjutnya, Anda akan diarahkan untuk memilih lokasi atau kota Samsat yang sesuai dengan domisili kendaraan yang dimiliki.
Selanjutnya website akan menampilkan beberapa bank untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pilih bank yang sesuai dengan yang Anda miliki. Untuk fasilitas pembayarannya sendiri yaitu ATM, Teller, SMS Banking, Internet Banking.
Selanjutnya catat kode bayar yang tertera pada laman e-Samsat tersebut. Kode ini adalah kode untuk membayar yang dilakukan di ATM ataupun teller bank. Jika pembayaran berhasil, Bank akan memberikan Anda bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor (PKB) atau disebut dengan Bukti Bayar.
ADVERTISEMENT

3. Pengambilan STNK Baru

Untuk tahap terakhir, Anda harus mendatangi Samsat yang telah dipilih oleh Anda untuk pengesahan dan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang baru. Untuk caranya sendiri, bawa bukti pembayaran tadi yang sudah diberikan oleh bank.
(HDZ)